Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Satlantas Polres Batang Hari, UPTD Samsat Batang Hari dan Jasaraharja serta Dinas Perhubungan Batang hari selama 4 Hari (Senin sampai Kamis tanggal 8 -11 Desember 2025) mengadakan Razia Gabungan terhadap pelanggaran kendaraan serta menjalankan Program gubernur Jambi masalah pemutihan Pajak kendaraan bermotor.
Kanit Regident (Registrasi dan Indentivikasi) Lantas Polres Batang hari.” Ipda. Benny Tri lesmana , “saat di wawancarai awak media mengatakan. “memang benar kita saat ini mengadakan Razia Gabungan yang di laksanakan selama 4 Hari, yang mana di hari pertama (Senin 8/12/2025) berpusat di Desa Tenam dan Tembesi dan di hari kedua di Maro Sebo Ulu dan Mersam serta di hari ketiga Teratai dan Sungai Buluh dan di hari akhir kamis berpusat BBC dan Ujung Jalur DPRD Kota Muara Bulian, ucap Kanit Benny.
Masih menurut Kanit Benny razia selama 4 hari ini kita Gabungan Lantas Polres Batang hari, UPTD Samsat Batang hari dan Jasa raharja serta Dinas Perhubungan Batang hari. ujarnya.


Razia Kali ini sasaranya untuk kendaraan roda dua dan roda empat ,selama operasi empat Hari ini kami melakukan surat teguran sekitar dua ratusan surat, di mana kami lakukan surat teguran bagi plat luar selain Provinsi Jambi dimana pengendara domisili di Propinsi Jambi dan memakai atau mempuyai kendaraan plat luar provinsi kami menghimbau untuk melakukan Bbn KB, ucapnya Kanit Benny.
Dan kami juga menyapa secara Humanis bagi pengendara yang tak menggunakan Helm dan kelengkapan lain berkendaraan, di sini banyak kami dapatin Anak-Anak pelajar yang tak menggunakan kelengkapan berkendaraan atau mengendarai motor lebih dari dua orang dalam satu kendaraan. tegasnya.
Dan untuk perihal kendaraan mati pajaknya dalam gelar razia ini langsung di tindak atau di proses oleh UPTD Samsat Batang hari yang bergabung dalam razia ini. ujarnya.
Sementara itu Kasi pelayanan Samsat Batang Hari, “Mefyudesfi, SE.mengatakan saat ikut bergabung bersama tim razia bersama ini, “Terkait dari program pemutihan pajak dari Bapak Gubernur Provinsi Jambi, khusus untuk pemutihan pajak kendaraan Baik motor maupun mobil, (Dimulai tanggal 19 agustus sampai dengan 22 Desember 2025) kami atas nama Samsat Batang hari menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Batang hari yang telah mempuyai kendaraan baik kendaraan roda 2 dan roda 4 agar memanfaatkan program pemutihan pajak dari Bapak Gubernur ini, apabila ada kendaraan nya yang telah Mati Pajak (bertahun tahun) agar di urus di saat program pemutihan pajak masih berlangsung sampai tanggal 22 Desember 2025, “Pungkasnya. (DA).










