Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kanit Tipidter Polres Batang Hari Sidak SPBU Di Muara Bulian Bupati Batang Hari Bacakan Amanat Menpora: HAORNAS 2026 Ajak Masyarakat Hidup Aktif Dan Bugar Kapolres Batang Hari Pimpin Ground Check Karhutla Di Tahura Sultan Thaha, 4 Hektare Semak Terbakar Pisah Sambut…..!!! Bupati Fadhil Arief Lepas AKBP Arya Tesa, Sambut AKBP Doni Aryanto Sebagai Kapolres Batang Hari Selamat Jalan AKBP Arya Tesa, Kini Mengabdi Di Polda Jambi

Home / Batanghari / Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 22:15 WIB

DPRD Batang Hari Akan Alami Kekosongan, Ini Kata Sekwan

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Bulan Agustus mendatang masa jabatan anggota beserta unsur pimpinan DPRD Batanghari akan berakhir, Tentunya akan terjadi kekosongan jabatan selama 2 bulan lebih di legislatif.

Menanggapi beredarnya potongan pasal pada peraturan tersebut, Sekretaris Dewan Batang Hari, M Ali mengatakan, ia sudah mendapatkan potongan pasal tersebut. Namun ia belum mengetahui secara pasti isi keseluruhan dari peraturan tersebut.

“Karena yang beredar itu potongan pasal, dan itu saya sudah baca. Tapi sampai saat ini tidak ada petunjuk dari pemerintah terkait pelaksanaan pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota terpilih 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sekwan Batang Hari pun belum bisa berkomentar banyak terkait edaran potongan surat tersebut.

“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Karena masa jabatan anggota dewan terpilih 2019 akan berakhir pada akhir Agustus nanti,” singkatnya.

BACA JUGA  Bupati-Wakil Bupati Batang Hari Hadiri Rapat Paripurna Tentang Usulan Penetapan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Masa jabatan 2021-2024

Untuk diketahui, berikut bunyi potongan pasal yang beredar saat ini.
Diantara pasal 199 dan pasal 200 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 199A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 199A;

  1. Pengucapan sumpah janji anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih pada pemilihan umum 2024 dilaksanakan secara serentak pada bulan November 2024.
  2. Masa jabatan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum 2019 selama lima tahun.
  3. Anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum tahun 2019 yang masa jabatannya tidak sampai 5 (lima) tahun akibat dilaksanakan pengucapan sumpah janji secara serentak pada bulan November 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kompensasi sebesar penghasilan dikalikan jumlah bulan yang tersisa yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
  4. Dalam hal anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum 2019 telah habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terdapat kekosongan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota akibat dilaksanakannya pengucapan sumpah janji secara serentak pada bulan November 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembinaan dan pengawasaan penyelenggaraan pemerintah daerah.(a). Untuk provinsi dilaksanakan oleh Menteri da (b). Untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (PH)
BACA JUGA  Pemkab Batanghari Dan Kapolres Lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Untuk Pemilukada 2024

Share :

Baca Juga

Batanghari

Warga Napal Sisik Pagi-Pagi Dihebohkan Dengan Penemuan Mayat Terapung

Batanghari

Bupati Batang Hari Berhasil Naikkan UHC dari 82,27 % Menjadi 96.66% Untuk Kepesertaan Jaminan Kesehatan

Batanghari

Ditandai Dengan Pemukulan Gong, Wabup H. Bakhtiar Buka Batang Hari Expo Super Tangguh 2025

Batanghari

Bupati MFA Membuka Kegiatan Peningkatan Kompetensi Numerasi Untuk Guru Dan Siswa Dengan Metode GASING 

Batanghari

Hadiri Apel Puncak Hari Pramuka Ke-62, Bupati MFA : Kepramukaan Membentuk Karakter Peserta Didik Yang Disiplin Dan Tangguh

Batanghari

Bupati Batang Hari Hadiri Pembukaan MTQ Ke 19 Tingkat Kecamatan Bajubang.

Batanghari

Acara Temu Teknis Petani, Bupati MFA Serahkan Alsintan Untuk Brigade Pangan Dan Target Tanam Seluas 6.752 Ha Tahun 2025

Batanghari

Urai Kemacetan Lalulintas, Kapolres Batanghari Rela Diguyur Hujan Turun Kelapangan