Dorong Smart City, Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief Hadiri IISMEX 2026 Di Jakarta Di Lalap Sijago Merah, MDTA Miftahul Hidayah Di Lopak Aur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp. 500 Juta Senyum Kebahagian Bagi Ribuan ASN Batang Hari, Gaji Ke-13 Dan Ke-14 Akhirnya Di Bayarkan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih Di Batang Hari, Pemda Bersama TNI-Polri Bagikan 2.500 Bendera Tega……..!!!! Diduga Cabuli 2 Anak Kandungnya, Ayah Di Batang Hari Ditangkap Polisi 

Home / Batanghari / Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 22:15 WIB

DPRD Batang Hari Akan Alami Kekosongan, Ini Kata Sekwan

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Bulan Agustus mendatang masa jabatan anggota beserta unsur pimpinan DPRD Batanghari akan berakhir, Tentunya akan terjadi kekosongan jabatan selama 2 bulan lebih di legislatif.

Menanggapi beredarnya potongan pasal pada peraturan tersebut, Sekretaris Dewan Batang Hari, M Ali mengatakan, ia sudah mendapatkan potongan pasal tersebut. Namun ia belum mengetahui secara pasti isi keseluruhan dari peraturan tersebut.

“Karena yang beredar itu potongan pasal, dan itu saya sudah baca. Tapi sampai saat ini tidak ada petunjuk dari pemerintah terkait pelaksanaan pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota terpilih 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sekwan Batang Hari pun belum bisa berkomentar banyak terkait edaran potongan surat tersebut.

“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Karena masa jabatan anggota dewan terpilih 2019 akan berakhir pada akhir Agustus nanti,” singkatnya.

BACA JUGA  Memasuki Tahap Akhir Sidang Etik Anggota DPRD, BK Akan Segera Buat Keputusan

Untuk diketahui, berikut bunyi potongan pasal yang beredar saat ini.
Diantara pasal 199 dan pasal 200 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 199A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 199A;

  1. Pengucapan sumpah janji anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih pada pemilihan umum 2024 dilaksanakan secara serentak pada bulan November 2024.
  2. Masa jabatan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum 2019 selama lima tahun.
  3. Anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum tahun 2019 yang masa jabatannya tidak sampai 5 (lima) tahun akibat dilaksanakan pengucapan sumpah janji secara serentak pada bulan November 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kompensasi sebesar penghasilan dikalikan jumlah bulan yang tersisa yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
  4. Dalam hal anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum 2019 telah habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terdapat kekosongan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota akibat dilaksanakannya pengucapan sumpah janji secara serentak pada bulan November 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembinaan dan pengawasaan penyelenggaraan pemerintah daerah.(a). Untuk provinsi dilaksanakan oleh Menteri da (b). Untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (PH)
BACA JUGA  Mewakili Bupati, Sekda Batanghari M. Azan Membuka Secara Resmi Acara Car Free Day Di Kecamatan Mersam

Share :

Baca Juga

Batanghari

Tak Lagi Mewah, Dari Fatwa Ke Aksi, Pemkab Dan MUI Batang Hari Ajak Warga Sederhanakan Makam Sesuai Sunnah

Batanghari

Rapat Paripurna DPRD Batanghari Ditunda, Ketua DPRD : Hanya Miskomunikasi Saja

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Nota Pengantar Rancangan Perda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin. SE, Menghadiri Pengukuhan  Paskibraka HUT RI Ke- 78 Tahun 2023

Batanghari

Kontestasi Positif Kampanye Di Kampus

Daerah

Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief Menghadiri Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1446 H/2025 M

Daerah

Bupati Batanghari Jadi Narasumber Kolaborasi Desa Laboratorium Terpadu Antara UNJA Dengan Pemkab 

Batanghari

Kapolres Batanghari AKBP.  Handoyo Yudhy Santosa, Panen Jagung Perdana, Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan