Pisah Sambut…..!!! Bupati Fadhil Arief Lepas AKBP Arya Tesa, Sambut AKBP Doni Aryanto Sebagai Kapolres Batang Hari Selamat Jalan AKBP Arya Tesa, Kini Mengabdi Di Polda Jambi Pedang Pora Dan Tarian Sekapur Sirih Sambut Kapolres Batang Hari AKBP. Doni Aryanto PDAM Batang Hari Mohon Maaf, Aliran Air Terganggu Akibat Kemarau Panjang Dan Debit Sungai Menurun Batang Hari Tampil Di BKN: Expose Manajemen Talenta ASN, Wujudkan Birokrasi Berbasis Kompetensi Dan Kinerja

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gaji Kayawan Tak Sesuai UMP/UMR, Pemdes Bajubang Laut Laporkan PT Superhome Production Indonesia Ke DPRD Batanghari

Lintasjambi.co.id.Batang Hari – Pemerintah Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, secara resmi menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Batang Hari terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Superhome Production Indonesia.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 140/97/PEMDES/BL/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Batang Hari melalui Sekretariat DPRD Batang Hari. Surat tersebut dilengkapi dengan sembilan lampiran sebagai bahan pendukung laporan.

Dengan lampiran di tanda tangani kepala desa bajubang laut ediyanto,di saksikan BPD serta lebih kurang 150 karyawan PT super home yang menuntut keadilan.

Dalam surat itu, Pemerintah Desa Bajubang Laut menyampaikan adanya konflik antara pihak perusahaan dengan karyawan yang bekerja di PT Superhome Production Indonesia, yang berlokasi di RT 005 Desa Bajubang Laut. Sejumlah dugaan pelanggaran yang dilaporkan antara lain pembayaran upah karyawan yang dinilai berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR).

BACA JUGA  Heboh......!!!!! Warga Peris Baru Temukan Mayat Tertimpa Motor dan Jerigen

Selain itu, perusahaan juga diduga tidak mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah desa juga menyoroti kebijakan perusahaan yang tetap mewajibkan karyawan bekerja pada hari besar keagamaan Islam dan hari libur nasional.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa karyawan yang bekerja pada hari libur nasional tidak mendapatkan perhitungan upah lembur atau tambahan penghasilan sebagaimana mestinya. Bahkan, terdapat dugaan penghapusan jam kerja hingga mencapai 24 jam kerja dalam satu hari.

BACA JUGA  Perayaan Idul Fitri Di Batang Hari, Kebakaran Hebat Melanda Rumah Dan Kios Di Pasar Talang Inuman

Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga diduga menghapus sistem shift malam serta menerapkan perbedaan upah atau gaji bagi karyawan yang bekerja pada malam hari dan siang hari, yang dinilai merugikan pekerja.

Pemerintah Desa Bajubang Laut berharap DPRD Kabupaten Batang Hari dapat menindaklanjuti pengaduan ini serta turun ke perusahaan tersebut,serta memanggil pihak manajemen perusahaan dan melakukan pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap perlindungan hak-hak tenaga kerja dan terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Batang Hari.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batanghari Serahkan Sertifikat PTSL Untuk 2 Desa dan 2 Kelurahan Dalam Kecamatan Muara Bulian

Batanghari

Mau Melaksanakan Peliputan, Empat Wartawan Di Keroyok Di Desa Sungai Ruan Ilir

Batanghari

Dinkes Batang Hari Teken Maklumat Pelayanan, Komitmen Beri Layanan Profesional Dan Berintegritas

Batanghari

Bupati Mhd. Fadhil Arief Membuka Langsung Batang Hari Super Tangguh Basket Ball competition 2025

Batanghari

Dedi Rosadi Selaku Kepala Desa Napal Sisik Beserta Staf  Mengucapkan ” SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1444 H/2023 M

Batanghari

Diduga Pengelolaan Dana Bos SD. 55/I Tak Transparan, LSM Kompej Akan Adukan Kepala Sekolah Ke APH

Batanghari

Bupati MFA Membuka Secara Resmi Festival Literasi Batang Hari Ke-2 Tahun 2024

Batanghari

Bupati MFA Pengukuhan Pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Batang Hari Periode 2025 – 2029