Forkopimda Batanghari Deklarasikan Komitmen Bersama Tolak Geng Motor DPRD Dan Pemkab Batanghari Tandatangani Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 2 Orang Diamankan, Tim Kuda Hitam Gulung Bandar Narkoba Di Sungai Baung Tebakan Yang Jitu,  Bupati MFA Prediksi Spanyol Juara Piala Dunia 2026…..”Terbukti” Bupati Fadhil Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat Di  Taman Aek Meliuk

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gaji Kayawan Tak Sesuai UMP/UMR, Pemdes Bajubang Laut Laporkan PT Superhome Production Indonesia Ke DPRD Batanghari

Lintasjambi.co.id.Batang Hari – Pemerintah Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, secara resmi menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Batang Hari terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Superhome Production Indonesia.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 140/97/PEMDES/BL/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Batang Hari melalui Sekretariat DPRD Batang Hari. Surat tersebut dilengkapi dengan sembilan lampiran sebagai bahan pendukung laporan.

Dengan lampiran di tanda tangani kepala desa bajubang laut ediyanto,di saksikan BPD serta lebih kurang 150 karyawan PT super home yang menuntut keadilan.

Dalam surat itu, Pemerintah Desa Bajubang Laut menyampaikan adanya konflik antara pihak perusahaan dengan karyawan yang bekerja di PT Superhome Production Indonesia, yang berlokasi di RT 005 Desa Bajubang Laut. Sejumlah dugaan pelanggaran yang dilaporkan antara lain pembayaran upah karyawan yang dinilai berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR).

BACA JUGA  Berkas Mantan Sekdes Padang Kelapo Diserahkan Ke Pengadilan Tipikor Oleh Kejari Batanghari

Selain itu, perusahaan juga diduga tidak mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah desa juga menyoroti kebijakan perusahaan yang tetap mewajibkan karyawan bekerja pada hari besar keagamaan Islam dan hari libur nasional.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa karyawan yang bekerja pada hari libur nasional tidak mendapatkan perhitungan upah lembur atau tambahan penghasilan sebagaimana mestinya. Bahkan, terdapat dugaan penghapusan jam kerja hingga mencapai 24 jam kerja dalam satu hari.

BACA JUGA  Sekwan DPRD Batanghari M. ALI. AB Ikuti Upacara Gabungan "Petugas Upacaranya Hari Ini Bagian Setwan"

Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga diduga menghapus sistem shift malam serta menerapkan perbedaan upah atau gaji bagi karyawan yang bekerja pada malam hari dan siang hari, yang dinilai merugikan pekerja.

Pemerintah Desa Bajubang Laut berharap DPRD Kabupaten Batang Hari dapat menindaklanjuti pengaduan ini serta turun ke perusahaan tersebut,serta memanggil pihak manajemen perusahaan dan melakukan pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap perlindungan hak-hak tenaga kerja dan terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Batang Hari.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Fadhil Serahkan Sapi Kurban, Dari Presiden  Prabowo Ke Pengurus Masjid Jami Baiturrahim Desa Pasar Terusan

Batanghari

Kemenag Batang Hari Akan Siapkan Program Edukasi, Dampak Angka Pernikahan Dini Melonjak Sepanjang Tahun 2025

Batanghari

Kunjungi Lapas Kelas IIB Muara Bulian, MFA Berikan Bantuan Alsintan

Batanghari

Ini Penjelasan Kadis PUTR Tentang Jalan Desa Ampelu Mudo-Desa Tenam

Batanghari

Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-117  Tahun 2025, Bupati Fadhil Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Batanghari

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Bupati Fadhil Arief Tanam Pohon Di TPA Muara Bulian

Batanghari

Bupati MFA Adakan Sosialisasi Penerimaan PPPK Dan Senam Bersama Para Tenaga Honorer Di Pedestarian Air Meliuk

Batanghari

Bantah Pemberitaan Yang Dianggap Sepihak, Sekwan DPRD Batanghari Kirim Hak jawab