Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kanit Tipidter Polres Batang Hari Sidak SPBU Di Muara Bulian Bupati Batang Hari Bacakan Amanat Menpora: HAORNAS 2026 Ajak Masyarakat Hidup Aktif Dan Bugar Kapolres Batang Hari Pimpin Ground Check Karhutla Di Tahura Sultan Thaha, 4 Hektare Semak Terbakar Pisah Sambut…..!!! Bupati Fadhil Arief Lepas AKBP Arya Tesa, Sambut AKBP Doni Aryanto Sebagai Kapolres Batang Hari Selamat Jalan AKBP Arya Tesa, Kini Mengabdi Di Polda Jambi

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:53 WIB

Heboh……!!! Wanita Pengedar Sabu Diringkus Tim Kuda Hitam  Satresnarkoba Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.-  Tak ada kata ampun bagi masyarakat yang di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Batanghari yang menyalahgunakan narkotika apapun jenisnya.

Hal tersebut di buktikan langsung oleh Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari yang kian gencar mengamankan peredaran gelap barang haram tersebut.

Baru -baru ini Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali mengamankan satu orang warga di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari yang diduga pengedar dan seorang resedivis Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba IPTU Al Imrom SH MH melalui Kasi Humas Polres Batanghari IPTU Simbang Tetap membenarkan adanya penangkapan yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika.

” Pelaku seorang perempuan berinisial S (29) yang berdomisili di Rt 006, Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang merupakan Pengedar Narkotika dan Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” Ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim kuda hitam dari pelaku pengedar narkotika jenis sabu – sabu dan uang tunai jutaan rupiah serta beberapa handphone.

” Barang bukti yang diamankan (Satu) paket plastik klip sedang bening transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, 8 (Delapan) paket plastik klip kecil bening transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, (Tiga) buah plastik klip ukuran sedang bening transparan kosong,” Sambutannya.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD M. Ja'far, SH, Pimpin Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Tahun 2023

” 1 (Satu) buah baju merk Happy Style fashion original warna biru tua, 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 (Satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (Satu) buah dompet merek toko emas artika warna hitam merah, 1 (satu) buah buku merek paper line yang berisikan data transaksi narkotika, Uang tunai sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit handphone merek oppo warna biru, 1(satu) Unit handphone merek oppo warna hitam,” Tutur Kasi Humas IPTU Simbang Tetap.

Kasi Humas Polres Batanghari Iptu Simbang Tetap juga memaparkan kronologis penangkapan seorang perempuan di Kecamatan Maro Sebo Ulu tersebut.

Pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Rt 006 Desa Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA  Amankan Pemuda Berinisial E, Tim Satresnarkoba Batang Hari Berhasil Ungkap Peredaran Antar Kecamatan

” Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 16.00 WIB kemudian Tim kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari langsung mendatangi tempat yang di duga menjadi tempat terjadinya transaksi narkotika jenis sabu,” Katanya.

Lebih lanjut, Pada saat penagkapan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari melihat 2 (dua) orang laki laki yang berada di pondok belakang rumah pelaku dan 1 (satu) orang perempuan berada dirumah milik orang tuanya yang sebelumnya merupakan target dari Satresnarkoba Polres Batang hari.

Masih Kata IPTU Simbang Tetap, pada saat Tim menuju rumah dan pondok belakang rumah terduga pelaku di mana dari kejauhan pelaku melihat anggota berlari menuju pondok tersebut.

” Melihat pelaku melarikan diri anggota opsnal Satresnarkoba Polres Batang hari berupaya melakukan pengejaran terhadap ke 3 (tiga) terduga pelaku, namun pada saat itu anggota berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan,” Terangnya.

Atas perbuatannya pelaku Tindak Pidana Narkotika akan disangkakakn dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Muswil PPP Ke- X Provinsi Jambi, Mhd. Fadhil Arief Terpilih Kembali Secara Aklamasi 

Batanghari

Lapas IIB Muara Bulian Peringati Hari Korpri Ke-54 Tahun 2025

Batanghari

47 Personel Polres Batang Hari Naik Pangkat Lebih Tinggi Setingkat, Pesan Kapolres :  Tingkatkan Kinerja Dan Tanggung Jawab Sebagai Anggota Polri

Nasional

Tiga Siswi SD Ikuti Olimpiade Matematika Gasing, Kembali Harumkan Nama Batang Hari Dikancah Nasional

Batanghari

Evakuasi Mobil Travel Terjun Ke Sungai Batang Hari Berlangsung Dramatis, 1 Penumpang Tewas

Batanghari

KPU Batanghari Berhasil Rampungkan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Serentak 2024

Batanghari

Bhayangkara Ke-80: Polres Batang Hari Satukan TNI, Polri, Pemerintah Dan Warga Lewat Olahraga

Batanghari

Membuka Acara Forum Pemangku Kepentingan Program Sekolah Penggerak Kabupaten Batang Hari, Bupati MFA : Tantangan Guru Saat Ini Sangat Berat