Silahturrahmi Ke Kejati, Kapolda Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Untuk Masyarakat Perkuat Sinergisitas Penegakan Hukum, Kapolres Batang Hari Silaturrahmi Ke Kejari  Ketua DPRD Batang Hari, Didampingi Wakil Ketua Memimpin Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2027 Bupati Fadhil Dan Wabup Bakhtiar Hadiri Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 Hari Pertama Sekolah Penuh Semangat, Siswa SDN 56/I Desa Aro Disambut Kepsek Dan Orang Tua

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:53 WIB

Heboh……!!! Wanita Pengedar Sabu Diringkus Tim Kuda Hitam  Satresnarkoba Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.-  Tak ada kata ampun bagi masyarakat yang di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Batanghari yang menyalahgunakan narkotika apapun jenisnya.

Hal tersebut di buktikan langsung oleh Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari yang kian gencar mengamankan peredaran gelap barang haram tersebut.

Baru -baru ini Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali mengamankan satu orang warga di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari yang diduga pengedar dan seorang resedivis Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba IPTU Al Imrom SH MH melalui Kasi Humas Polres Batanghari IPTU Simbang Tetap membenarkan adanya penangkapan yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika.

” Pelaku seorang perempuan berinisial S (29) yang berdomisili di Rt 006, Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang merupakan Pengedar Narkotika dan Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” Ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim kuda hitam dari pelaku pengedar narkotika jenis sabu – sabu dan uang tunai jutaan rupiah serta beberapa handphone.

” Barang bukti yang diamankan (Satu) paket plastik klip sedang bening transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, 8 (Delapan) paket plastik klip kecil bening transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, (Tiga) buah plastik klip ukuran sedang bening transparan kosong,” Sambutannya.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Menerima Kunjungan Silaturrahmi Kejati Jambi Beserta Rombongan

” 1 (Satu) buah baju merk Happy Style fashion original warna biru tua, 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 (Satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (Satu) buah dompet merek toko emas artika warna hitam merah, 1 (satu) buah buku merek paper line yang berisikan data transaksi narkotika, Uang tunai sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit handphone merek oppo warna biru, 1(satu) Unit handphone merek oppo warna hitam,” Tutur Kasi Humas IPTU Simbang Tetap.

Kasi Humas Polres Batanghari Iptu Simbang Tetap juga memaparkan kronologis penangkapan seorang perempuan di Kecamatan Maro Sebo Ulu tersebut.

Pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Rt 006 Desa Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA  Pelaksanaan Replating Sawit 136 Ha Di Desa Bukit Harapan, Disaksikan Oleh Wabup H, Bakhtiar Dan Camat Mersam

” Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 16.00 WIB kemudian Tim kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari langsung mendatangi tempat yang di duga menjadi tempat terjadinya transaksi narkotika jenis sabu,” Katanya.

Lebih lanjut, Pada saat penagkapan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari melihat 2 (dua) orang laki laki yang berada di pondok belakang rumah pelaku dan 1 (satu) orang perempuan berada dirumah milik orang tuanya yang sebelumnya merupakan target dari Satresnarkoba Polres Batang hari.

Masih Kata IPTU Simbang Tetap, pada saat Tim menuju rumah dan pondok belakang rumah terduga pelaku di mana dari kejauhan pelaku melihat anggota berlari menuju pondok tersebut.

” Melihat pelaku melarikan diri anggota opsnal Satresnarkoba Polres Batang hari berupaya melakukan pengejaran terhadap ke 3 (tiga) terduga pelaku, namun pada saat itu anggota berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan,” Terangnya.

Atas perbuatannya pelaku Tindak Pidana Narkotika akan disangkakakn dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Peringati Hari Otonomi Daerah Ke-29, PJ Sekda Mula P Rambe Ajak Perangi Narkoba Dan Judi Online

Batanghari

Ketua DPRD Anita Yasmin Pimpin langsung Paripurna PAW Anggota DPRD Batanghari Periode 2019-2024

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Menghadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD TA 2025 

Batanghari

Minarni Anggota DPRD Batanghari, Menjadi Salah Satu Pensupport Kejuaraan Grasstrack Batanghari Tangguh 2023

Batanghari

Breaking News…. Satria Bayuraga Tersangka Pembunuh AT Dihadiahi Timah Panas

Batanghari

Kapolres Batanghari AKBP. Bambang Purnomo. S.I.K Beserta Anggota Mengucapkan ” SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1444 H/2023 M

Hukrim

Peluru Bersarang Didada, Suku Anak Dalam Meregang Nyawa

Batanghari

Digaji Tak Sesuai UMR, Ratusan Karyawan PT. Super Home Product Desa Bajubang Laut Lakukan Unjuk Rasa