Ribuan Jemaah Padati Terusan, Bupati Fadhil Warning Narkoba & Judol, UAS: Kuatkan Kebersamaan Hadapi 1448 H Diduga Terima Ancaman Melalui Telepon, Darwin Irianto Lapor Ke Bidang Propam Polda Jambi Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:53 WIB

Heboh……!!! Wanita Pengedar Sabu Diringkus Tim Kuda Hitam  Satresnarkoba Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.-  Tak ada kata ampun bagi masyarakat yang di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Batanghari yang menyalahgunakan narkotika apapun jenisnya.

Hal tersebut di buktikan langsung oleh Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari yang kian gencar mengamankan peredaran gelap barang haram tersebut.

Baru -baru ini Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali mengamankan satu orang warga di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari yang diduga pengedar dan seorang resedivis Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba IPTU Al Imrom SH MH melalui Kasi Humas Polres Batanghari IPTU Simbang Tetap membenarkan adanya penangkapan yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika.

” Pelaku seorang perempuan berinisial S (29) yang berdomisili di Rt 006, Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang merupakan Pengedar Narkotika dan Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” Ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim kuda hitam dari pelaku pengedar narkotika jenis sabu – sabu dan uang tunai jutaan rupiah serta beberapa handphone.

” Barang bukti yang diamankan (Satu) paket plastik klip sedang bening transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, 8 (Delapan) paket plastik klip kecil bening transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, (Tiga) buah plastik klip ukuran sedang bening transparan kosong,” Sambutannya.

BACA JUGA  Adison Selaku Anggota Komisi II DPRD Batanghari Hadiri Kegiatan Fasi di Desa Bajubang Laut

” 1 (Satu) buah baju merk Happy Style fashion original warna biru tua, 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 (Satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (Satu) buah dompet merek toko emas artika warna hitam merah, 1 (satu) buah buku merek paper line yang berisikan data transaksi narkotika, Uang tunai sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit handphone merek oppo warna biru, 1(satu) Unit handphone merek oppo warna hitam,” Tutur Kasi Humas IPTU Simbang Tetap.

Kasi Humas Polres Batanghari Iptu Simbang Tetap juga memaparkan kronologis penangkapan seorang perempuan di Kecamatan Maro Sebo Ulu tersebut.

Pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Rt 006 Desa Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA  Wabup H. Bakhtiar Ikuti Paripurna DPRD Batang Hari, Pandangan Fraksi tentang Pengantar Ranperda RTRW

” Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 16.00 WIB kemudian Tim kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari langsung mendatangi tempat yang di duga menjadi tempat terjadinya transaksi narkotika jenis sabu,” Katanya.

Lebih lanjut, Pada saat penagkapan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari melihat 2 (dua) orang laki laki yang berada di pondok belakang rumah pelaku dan 1 (satu) orang perempuan berada dirumah milik orang tuanya yang sebelumnya merupakan target dari Satresnarkoba Polres Batang hari.

Masih Kata IPTU Simbang Tetap, pada saat Tim menuju rumah dan pondok belakang rumah terduga pelaku di mana dari kejauhan pelaku melihat anggota berlari menuju pondok tersebut.

” Melihat pelaku melarikan diri anggota opsnal Satresnarkoba Polres Batang hari berupaya melakukan pengejaran terhadap ke 3 (tiga) terduga pelaku, namun pada saat itu anggota berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan,” Terangnya.

Atas perbuatannya pelaku Tindak Pidana Narkotika akan disangkakakn dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pelaksanaan Replating Sawit 136 Ha Di Desa Bukit Harapan, Disaksikan Oleh Wabup H, Bakhtiar Dan Camat Mersam

Batanghari

Kasus Bullying / Perundungan Menimpa Anggota  DPRD Batanghari Dari Fraksi Golkar

Batanghari

Banggar DPRD Kabupaten Batanghari Lakukan Rapat Gabungan,Terkait LHP BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemkab TA 2022

Batanghari

Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Batanghari Sebanyak 223.777 Pemilih.

Batanghari

Wakili Bupati, Sekda Batanghari Hadiri  Acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi ASN 

Batanghari

Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan  Pantau Kestabilan Harga Sembako Dipasar Keramat Tinggi

Batanghari

Peduli Dibidang Pendidikan, BRI  Salurkan CSR Di TK Kemala Bhayangkari 35 Batang Hari

Batanghari

Hasbi Anshory, SE, M.M Anggota DPR RI Fraksi NasDem Menjadi Pemateri Seminar Dengan Tema ” Memberantas Narkoba Menyelamatkan Anak Bangsa”