Dengan Agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah Tentang RTRW, Rapat Paripurna Dipimpin Langsung Ketua DPRD Rahmat Hasrofi Ketua DPRD Rahmat Hasrofi, SE, Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Nota Pengantar Ranperda RTRW 2025-2045 Ketua DPRD Rahmat Hasrofi, SE, Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS TA 2025 Wabup H. Bakhtiar, SP, Hadiri Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS TA 2025 Tragis….?  Gegara Tak Diberi Uang, Seorang Ibu Di Lukai Anak Kandungnya Sendiri 

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:53 WIB

Heboh……!!! Wanita Pengedar Sabu Diringkus Tim Kuda Hitam  Satresnarkoba Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.-  Tak ada kata ampun bagi masyarakat yang di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Batanghari yang menyalahgunakan narkotika apapun jenisnya.

Hal tersebut di buktikan langsung oleh Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari yang kian gencar mengamankan peredaran gelap barang haram tersebut.

Baru -baru ini Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali mengamankan satu orang warga di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari yang diduga pengedar dan seorang resedivis Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba IPTU Al Imrom SH MH melalui Kasi Humas Polres Batanghari IPTU Simbang Tetap membenarkan adanya penangkapan yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika.

” Pelaku seorang perempuan berinisial S (29) yang berdomisili di Rt 006, Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang merupakan Pengedar Narkotika dan Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” Ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim kuda hitam dari pelaku pengedar narkotika jenis sabu – sabu dan uang tunai jutaan rupiah serta beberapa handphone.

” Barang bukti yang diamankan (Satu) paket plastik klip sedang bening transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, 8 (Delapan) paket plastik klip kecil bening transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, (Tiga) buah plastik klip ukuran sedang bening transparan kosong,” Sambutannya.

BACA JUGA  Rusdi Madjid S.Sos Selaku Camat Muara Bulian Kunjugan Kekantor Desa Pelayangan

” 1 (Satu) buah baju merk Happy Style fashion original warna biru tua, 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 (Satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (Satu) buah dompet merek toko emas artika warna hitam merah, 1 (satu) buah buku merek paper line yang berisikan data transaksi narkotika, Uang tunai sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit handphone merek oppo warna biru, 1(satu) Unit handphone merek oppo warna hitam,” Tutur Kasi Humas IPTU Simbang Tetap.

Kasi Humas Polres Batanghari Iptu Simbang Tetap juga memaparkan kronologis penangkapan seorang perempuan di Kecamatan Maro Sebo Ulu tersebut.

Pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Rt 006 Desa Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA  Bupati MFA Meresmikan Rumah BSPS Didesa Kehidupan Baru Maro Sebo Ilir

” Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 16.00 WIB kemudian Tim kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari langsung mendatangi tempat yang di duga menjadi tempat terjadinya transaksi narkotika jenis sabu,” Katanya.

Lebih lanjut, Pada saat penagkapan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari melihat 2 (dua) orang laki laki yang berada di pondok belakang rumah pelaku dan 1 (satu) orang perempuan berada dirumah milik orang tuanya yang sebelumnya merupakan target dari Satresnarkoba Polres Batang hari.

Masih Kata IPTU Simbang Tetap, pada saat Tim menuju rumah dan pondok belakang rumah terduga pelaku di mana dari kejauhan pelaku melihat anggota berlari menuju pondok tersebut.

” Melihat pelaku melarikan diri anggota opsnal Satresnarkoba Polres Batang hari berupaya melakukan pengejaran terhadap ke 3 (tiga) terduga pelaku, namun pada saat itu anggota berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan,” Terangnya.

Atas perbuatannya pelaku Tindak Pidana Narkotika akan disangkakakn dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Dicekik Saat Menjalankan Tugas, Debb Colector FIF Cabang Muara Bulian Lapor Ke Polres Batanghari

Batanghari

Musrenbang RKPD Kecamatan Maro Sebo Ilir Dihadiri Bupati Batanghari Beserta Ibu Ketua TP-PKK Batanghari

Batanghari

Orang Tua Rashad Ramzi, Memintak Semua Yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Agar Di Proses Hukum

Batanghari

Tabrakan Motor VS Bus ANS, Pengendara Scoopy Kritis

Batanghari

Mewakili Bupati, Asisten I Setda  Batanghari Hadiri Acara Pembukaan Pengembangan Kampung Pengawasan Partisipatif Di Desa Bajubang Laut

Batanghari

Minarni Anggota DPRD Batanghari, Menjadi Salah Satu Pensupport Kejuaraan Grasstrack Batanghari Tangguh 2023

Batanghari

Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2024, A. Pitoni Anggota DPRD Batanghari  Diberi Mandat Selaku Pembaca Teks Pancasila

Batanghari

Lepas Calon Jemaah Haji Kabupaten Batanghari, Bupati MFA : Berangkat Haji Ini Untuk Menyempurnakan Iman