Akhirnya Penantian 1.077 PPPK Tahap I 2024 Kabupaten Batang Hari Akan Segera Berakhir Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pompa Air Bahas Program Ketahanan Pangan, Kapolsek, Camat, PPL Dan Danramil Adakan Rakor Bersama Kades Se-Kecamatan MSI Gemparrr…… !! Pemuda Ditemukan Oleh Pacarnya Meninggal Gantung Diri Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari Hari Kembali Bekuk Pengedar Narkoba Di Kelurahan Muara Bulian

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:59 WIB

Kami Terus Melakukan Pembahasan, BK DPRD Batang Hari Bantah Dugaan Kasus Bullying Jalan Di Tempat

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK-DPRD) Batang Hari mengatakan kami tetap membahas terhadap Dugaan kasus Bullying/perundungan yang dilakukan oleh Mr P dari Fraksi Partai PKB, sekaligus menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Batang Hari terhadap koleganya yang juga sama-sama politisi, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar berinisial YA tak kunjung menemui titik temu walaupun dalam beberapa pekan belakangan ini kasus yang telah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Batang Hari tersebut jalan ditempat.

” Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, bahkan kinerja dari BK DPRD menjadi sorotan, saat dikonfirmasi kepada ketua Badan Kehormatan DPRD Irwanto yang didampingi anggota BK diruang rapat BK, dengan tegas ketua BK membantah kalau kasus dugaan Bullying / perundungan yang dilaporkan oleh YA itu jalan ditempat, ”wah itu tidak benar jalan ditempat, kami terus melakukan pembahasan bahkan pelapor,terlapor dan empat orang saksi telah kita panggil serta dimintai keterangan papar Irwanto. pada Rabu, (18/06/2025)

BACA JUGA  BNNK Batanghari Lakukan Deklarasi Dan Peresmian Kampung Bebas Dari Narkoba Didesa Senaning Kec Pemayung

“Irwanto mengatakan,  hari ini BK menggelar rapat dalam merampungkan berkas pendahuluan, artinya berkas ini mencakup dari keterangan pelapor, keterangan terlapor serta keterangan dari empat orang saksi yang nantinya akan diserahkan kepada ketua DPRD Batanghari. KIta tunggu nanti rekomendasi dari ketua, tentu ini masih ada waktu kedepan selama sembilan puluh hari mendatang tambahnya. BK dalam hal ini tidak memiliki hak sesuai aturan untuk memediasi langsung terhadap pelapor dan terlapor, seandainya kedua belah pihak mengadakan kesepakatan diluar BK dengan surat kesepakatan yang ditanda tangani oleh pelapor dan terlapor tentu disini ada peluang BK untuk menghentikan kasus tersebut tegas Irwanto.

BACA JUGA  Sambut Kunker Anggota Komisi V DPR RI Ke Batanghari, Bupati Ajak Tinjau Titik Kemacetan Dikecamatan Muara Tembesi

” Kalaupun pelapor akan melanjutkan kasus ini ke rana hukum, BK DPRD tetap akan memprosesnya sesuai aturan yang ada cetus Irwanto. Melaui sambungan telpon selulernya politisi dari Partai Golkar YA selaku pelapor dengan tegas mengatakan ia akan melajutkan proses ini ke pihak aparat pegak hukum,

“Pelaku Bullying dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana, seperti pasal 351 KUHP yang melibatkan kekerasan fisik, Pasal 170 KUHP jika Bullying dilakukan bersama sama menyebabkan luka berat terhadap korban, Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan pasal 80 UU perlindungan anak (UU No; 35 Tahun 2024 jika yang menjadi korbannya anak anak tutupnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Daerah

Icang Rahardian, SH Lantik DPW IWO Indonesia Provinsi Jambi

Batanghari

Mewakili Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Ridwan Noor. ME Membuka Rakor Paud Bersama Bunda Paud Se-Kabupaten Batanghari

Batanghari

Orang Tua Rashad Ramzi, Memintak Semua Yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Agar Di Proses Hukum

Batanghari

Adu Jotos Sopir Batu Bara, Berakhir Damai

Batanghari

Kasus Bullying / Perundungan Menimpa Anggota  DPRD Batanghari Dari Fraksi Golkar

Batanghari

Wakil Ketua DPRD Batanghari Ilhamuddin. S.Pd.I Menghadiri Kegiatan Replanting Sawit Didesa Bukit Harapan

Batanghari

Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmat Hasrofi Menghadiri Musrenbang RPJMD 2025-2029

Batanghari

Sekretaris Daerah Batang Hari Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri