Razia Gabungan Polres Batang Hari, UPTD Samsat, Serta Dinas Perhubungan Menyasar Pelanggar PKB Serta Plat Luar Yang Belum  BBn KB Pj Sekda Mula P Rambe Membuka Rakor Forum Satu Data Kabupaten Batang Hari Tahun 2025 Peringati Hakordia 2025, Kejari Batang Hari Gelar Bakti Sosial Dan Bazar Sembako Murah Berlakukan Sistem Pembayaran Non Tunai, Lapas Muara Bulian Gelar Pelatihan Penggunaan Mesin EDC  Dengan Tema “Bijak Mengelolah Sampah” Pertemuan Rutin GOW Kabupaten Batang Hari Berjalan Dengan Lancar

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa / Politik

Rabu, 18 September 2024 - 23:44 WIB

Ketua DPRD Batang Hari Pimpin Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Anggaran 2024

Lintasjambi.co.id.Batanghari.-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Batang Hari Rahmad Hasropi, SE Pimpin  Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS ) Tahun Anggaran 2024. pada, Selasa (17/09/2024).

Acara digelar ruang pola besar gedung DPRD kabupaten Batang Hari. Turut hadir dalam acara, Wakil Bupati Batang Hari Sekretaris Daerah, para Kepala OPD lingkup Kabupaten Batang, Forkompinda Batang Hari serta para tamu undangan lain-nya.

Rapat Paripurna yang dibuka langsung Ketua DPRD Batang Hari, Rahmad Hasrofi, SE yang didampingi Wakil Ketua Muhammad Firdaus dan Sekretaris Dewan, M Ali.

Usai dibuka, anggota DPRD Batang Hari Fraksi PPP, H Bustomi membacakan Laporan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD terhadap pembahasan rancangan perubahan KUA – PPAS Kabupaten Batang Hari tahun 2024.

BACA JUGA  Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten Batang Hari Ir. Hj. Nur Aini Zubir Bakhtiar, Membuka Lomba Masak Tradisional Brengkes Ikan Pada Festival Batin IX Kenduri Swarna Bhumi Didesa Muara Singoan

” Kita ketahui bahwa perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2024 adalah merupakan dokumen perencanaan yang memuat perubahan asumsi-asumsi pendapat, belanja maupun pembiayaan daerah yang dimaksudkan untuk memberikan arahan dan penyusunan kebijakan pendapat belanja serta pembiayaan perubahan APBD 2024,”kata Bustomi

dijelaskannya, bahwa secara umum sistematika penyusunan dan teknik penulisan Nota Kesepakatan dan Dokumen Perubahan KUA-PPAS merupakan lampiran yang tidak bisa dipisahkan dari nota

proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian-pencapaian pada periode sebelumnya seharusnya menjadi salah satu tolak ukur dalam penyusunan anggaran 2024.

BACA JUGA  Delapan Pejabat Baru Wilayah Hukum Kejati Jambi Dilantik

Menyikapi rancangan perubahan KUA-PPAS, kita telah membahas berbagai hal yang terkait dengan penambahan anggaran, pengurangan anggaran, pengalihan anggaran dan bahkan penghapusan anggaran Pemkab Batang Hari,” ujarnya

Dikatakannya lagi Anggota DPRD Fraksi PPP itu, bahwa setiap anggaran yang disusun harus berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, karena bila efisiensi melakukan sesuatu yang benar, maka efektivitas akan melakukan sesuatu yang benar juga.

” Efesiensi itu dapat dikaitkan dengan tujuan umum pemerintah seperti, kesejahteraan (pertumbuhan ekonomi), keadilan sosial, stabilitas, ataupun tujuan sektoral yang lebih spesifik.”ungkapnya. (Red***)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Lapas IIB Muara Tebo Lakukan Studi Tiru Ke Lapas IIB Muara Bulian

Batanghari

Diduga KSP Manunggal Jaya Rentenir Berkedok Koperasi

Batanghari

Menggantikan Bupati Mhd Fadhil Arief, Sekda  M. Azan Melantik dan Mengambil Sumpah Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Nama-Namanya

Batanghari

Satresnarkoba Polres Batanghari Amankan 2 Wanita Pelaku Pengedar Sabu

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Pimpin Paripurna Dalam Rangka Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi -Fraksi Berkenaan LKPD TA 2022

Batanghari

Memeriahkan Perayaan Idul Fitri 1444 H, Adison Selaku Anggota DPRD Batanghari Ikut Lomba Pacu Perahu Tradisional Didesa Bajubang Laut

Batanghari

Bupati MFA Hadiri Undangan Halal Bihalal dan Silaturahmi Bersama IBI Batanghari

Batanghari

KPU Batanghari Adakan Bimtek Aplikasi Silon Untuk Operator Parpol