Lintasjambi.co.id.Batanghari.-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari Rahmad Hasropi, SE Pimpin Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS ) Tahun Anggaran 2024. pada, Selasa (17/09/2024).
Acara digelar ruang pola besar gedung DPRD kabupaten Batang Hari. Turut hadir dalam acara, Wakil Bupati Batang Hari Sekretaris Daerah, para Kepala OPD lingkup Kabupaten Batang, Forkompinda Batang Hari serta para tamu undangan lain-nya.
Rapat Paripurna yang dibuka langsung Ketua DPRD Batang Hari, Rahmad Hasrofi, SE yang didampingi Wakil Ketua Muhammad Firdaus dan Sekretaris Dewan, M Ali.
Usai dibuka, anggota DPRD Batang Hari Fraksi PPP, H Bustomi membacakan Laporan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD terhadap pembahasan rancangan perubahan KUA – PPAS Kabupaten Batang Hari tahun 2024.
” Kita ketahui bahwa perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2024 adalah merupakan dokumen perencanaan yang memuat perubahan asumsi-asumsi pendapat, belanja maupun pembiayaan daerah yang dimaksudkan untuk memberikan arahan dan penyusunan kebijakan pendapat belanja serta pembiayaan perubahan APBD 2024,”kata Bustomi
dijelaskannya, bahwa secara umum sistematika penyusunan dan teknik penulisan Nota Kesepakatan dan Dokumen Perubahan KUA-PPAS merupakan lampiran yang tidak bisa dipisahkan dari nota
proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian-pencapaian pada periode sebelumnya seharusnya menjadi salah satu tolak ukur dalam penyusunan anggaran 2024.
Menyikapi rancangan perubahan KUA-PPAS, kita telah membahas berbagai hal yang terkait dengan penambahan anggaran, pengurangan anggaran, pengalihan anggaran dan bahkan penghapusan anggaran Pemkab Batang Hari,” ujarnya
Dikatakannya lagi Anggota DPRD Fraksi PPP itu, bahwa setiap anggaran yang disusun harus berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, karena bila efisiensi melakukan sesuatu yang benar, maka efektivitas akan melakukan sesuatu yang benar juga.
” Efesiensi itu dapat dikaitkan dengan tujuan umum pemerintah seperti, kesejahteraan (pertumbuhan ekonomi), keadilan sosial, stabilitas, ataupun tujuan sektoral yang lebih spesifik.”ungkapnya. (Red***)