Ribuan Jemaah Padati Terusan, Bupati Fadhil Warning Narkoba & Judol, UAS: Kuatkan Kebersamaan Hadapi 1448 H Diduga Terima Ancaman Melalui Telepon, Darwin Irianto Lapor Ke Bidang Propam Polda Jambi Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis

Home / Batanghari / Daerah

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:50 WIB

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, SE  Membantah Tudingan Dirinya Tidak Pernah Melaksanakan Reses

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Adanya pemberitaan disalah satu media online yang tayang beberapa hari lalu, terkait anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil) III Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Batin XXIV termasuk mencantumkan nama Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin.SE, yang juga berada di dapil yang sama menjadikan Anita Yasmin naik pitam.

Dalam pemberitaan itu menduga Ketua dan anggota DPRD Batanghari tidak pernah Reses,” Itu tidak benar secara tegas dikatakan Anita Yasmin, saya keberatan dengan pemberitaan tersebut ungkapnya, pemberitaan sah sah saja tapi selaku wartawan kita harus profesional punya sumber,data yang akurat dan sebagai objek pemberitaan saya punya hak jawab itu baru profesional tegas Anita Yasmin.

BACA JUGA  Bupati Fadhil Dengan Segudang Prestasi, TV ONE Pun Memberi Apresiasi 

Apa lagi dalam pemberitaan yang ditayangkan itu secara jelas mencantumkan nama saya, jelas ini melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), “saya juga pernah hidup di dunia Jurnalistik papar Anita, ketika dijumpai dikediamannya Rumah Dinas Ketua DPRD jalan Prof Sri Sudewi Senin (29/5/2023).

Ia juga menjelaskan tentang arti Reses “Istilah reses di Indonesia lazim dikenal pada DPR RI, sedangkan reses itu sendiri diterapkan serta didasari pada PP Nomor : 25 Tahun 2004 didalamnya mencantumkan istilah reses, meski reses itu masa istirahat namun para anggota DPRD wajib melaksanakan tugas tugasnya dan menjalankan pungsinya diluar gedung DPRD.

Sedangkan dalam PP Nomor: 1 tahun 2021 tidak ada menemukan istilah reses jelas Anita, selanjutnya istilah reses ini terdapat pula dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 162 tahun 2004 dan PP Nomor: 25 tahun 2004. Masa reses itu sendiri ungkap Anita ketika para anggota DPRD bekerja diluar masa sidang, pada saat itu para anggota dewan turun ke Dapil masing-masing untuk menjumpai konstituen, dalam memasuki masa persidangan.

BACA JUGA  Ketua dan Wakil Ketua DPC SPRI Batanghari  Bersama Pengurus Lainnya Siap Berkiprah Dibumi Serentak Bak Regam

Tujuan reses bagi anggota Dewan tidak hanya berkunjung akan tetapi untuk menyerap aspirasi dan inspirasi dari warga masyarakat dalam memperjuangkan inspirasi terhadap warga masyarakat yang diwakilinya, selain itu pula anggota DPRD wajib menjalankan tiga pungsi utama yaitu pungsi legislasi, Pengawasan serta pungsi terhadap anggaran cetus Anita. (Red**)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Mewakili Bupati, Asisten II  Setda Batanghari H. Isah. M.Ag Hadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Pemayung 2025

Batanghari

Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-117  Tahun 2025, Bupati Fadhil Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Batanghari

Musrenbangdes Kecamatan Pemayung, Yoghie Prioritaskan 3 Poin Usulan Untuk Tahun 2024

Batanghari

Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arief, Melantik H. Reflizer. SE Sebagai Kadis Dukcapil 

Daerah

Asisten 1 Setda Mewakili Bupati Hadiri  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se – Kabupaten Batanghari 

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Anita Yasmin, SE, Mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-79

Batanghari

Untuk Memberantas Narkoba, Genk Motor, Dan Judol, Kapolsek Pemayung AKP.L.Nauli.Harahap, SH Adakan Koordinasi Dengan 3 Desa

Batanghari

Wakil Ketua I DPRD Batanghari M. Ja’far Pimpin Rapat Gabungan Tentang Hibah Tanah Untuk Pembangunan Gedung Diklat Kejagung RI