Selamat Ulang Tahun Bapak Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief, Yang Ke-51 Peringati Hari Lahir Pancasila, Wakapolres Batang Hari Bertindak Selaku Irup Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Batang Hari : Pancasila Merupakan Penuntun Bangsa Untuk Menyatukan Keberagaman  Ketua TP.PKK Batang Hari Sambut Kunker Hj.Hesnidar Haris Dalam Rangka Supervisi Dan Evaluasi Tim Penggerak PKK Sholat Idul Adha Di Desa Terusan, Bupati Fadhil : Idul Adha Adalah Soal Keikhlasan Sosial Dan Kedekatan Pemimpin Dengan Rakyat

Home / Batanghari / Daerah

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:50 WIB

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, SE  Membantah Tudingan Dirinya Tidak Pernah Melaksanakan Reses

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Adanya pemberitaan disalah satu media online yang tayang beberapa hari lalu, terkait anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil) III Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Batin XXIV termasuk mencantumkan nama Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin.SE, yang juga berada di dapil yang sama menjadikan Anita Yasmin naik pitam.

Dalam pemberitaan itu menduga Ketua dan anggota DPRD Batanghari tidak pernah Reses,” Itu tidak benar secara tegas dikatakan Anita Yasmin, saya keberatan dengan pemberitaan tersebut ungkapnya, pemberitaan sah sah saja tapi selaku wartawan kita harus profesional punya sumber,data yang akurat dan sebagai objek pemberitaan saya punya hak jawab itu baru profesional tegas Anita Yasmin.

BACA JUGA  Wabup H. Bakhtiar. SP, Menghadiri Penutupan MTQ Ke-53 Tingkat Kecamatan Mersam Di Desa Tanjung Putra

Apa lagi dalam pemberitaan yang ditayangkan itu secara jelas mencantumkan nama saya, jelas ini melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), “saya juga pernah hidup di dunia Jurnalistik papar Anita, ketika dijumpai dikediamannya Rumah Dinas Ketua DPRD jalan Prof Sri Sudewi Senin (29/5/2023).

Ia juga menjelaskan tentang arti Reses “Istilah reses di Indonesia lazim dikenal pada DPR RI, sedangkan reses itu sendiri diterapkan serta didasari pada PP Nomor : 25 Tahun 2004 didalamnya mencantumkan istilah reses, meski reses itu masa istirahat namun para anggota DPRD wajib melaksanakan tugas tugasnya dan menjalankan pungsinya diluar gedung DPRD.

Sedangkan dalam PP Nomor: 1 tahun 2021 tidak ada menemukan istilah reses jelas Anita, selanjutnya istilah reses ini terdapat pula dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 162 tahun 2004 dan PP Nomor: 25 tahun 2004. Masa reses itu sendiri ungkap Anita ketika para anggota DPRD bekerja diluar masa sidang, pada saat itu para anggota dewan turun ke Dapil masing-masing untuk menjumpai konstituen, dalam memasuki masa persidangan.

BACA JUGA  Wabup H. Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Nota RAPBD Tahun 2025

Tujuan reses bagi anggota Dewan tidak hanya berkunjung akan tetapi untuk menyerap aspirasi dan inspirasi dari warga masyarakat dalam memperjuangkan inspirasi terhadap warga masyarakat yang diwakilinya, selain itu pula anggota DPRD wajib menjalankan tiga pungsi utama yaitu pungsi legislasi, Pengawasan serta pungsi terhadap anggaran cetus Anita. (Red**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolsek Muara Siau IPTU Agung Heru W, S,Sy. MM, Menghadiri Pleno DPSHP Tingkat Kecamatan, Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar, SP Membuka Job Fair Pertama Dikabupaten Batang Hari

Batanghari

Bupati M.Fadhil Akan Tindak Tegas  Panitia  dan Pejabat Tertentu, Yang Terindikasi Curang Dalam Pelaksanaan Penjaringan PPPK

Batanghari

Mengurangi Maraknya Kegiatan PETI Disepanjang Sungai Batanghari, Pemkab Batanghari Lakukan Sosialisasi

Batanghari

Bupati MFA Bertindak Sebagai Irup Dalam Rangka Memperingati Hari Otonomi Daerah Ke XXVII

Batanghari

Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik, Kadis Kominfo : Tujuan TTE Guna Mempercepat Proses Pelayanan Terhadap Masyarakat

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin Berharap :  Jemaah Calon Haji Selalu Diberikan Kesehatan Saat Menjalannkan Ibadah Haji

Batanghari

Bupati Dan Wakil Bupati, Hadiri  Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar RAPBDP T.A 2025