KONI Batang Hari Bersama Forki Gelar Kejuaraan Karate Antar Pelajar Se-Kabupaten Batang Hari Tahaun 2026 Bupati MFA Hadiri Peresmian Dan Serah Terima Rumah Layak Huni Di Desa Simpang Terusan Hadiri Sedekah Bubur Di Desa Pasar Terusan, Pesan Bupati MFA : Tradisi Positif Seperti Ini Agar Tetap  Dilanjutkan Abaikan Panggilan DPRD Batang Hari, PT MMS Dinilai Lecehkan Lembaga Wakil Rakyat Bupati Batang Hari Minta Pengurus DPC APDESI Merah Putih Jadi Solusi Masalah Desa

Home / Batanghari / Daerah

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:50 WIB

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, SE  Membantah Tudingan Dirinya Tidak Pernah Melaksanakan Reses

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Adanya pemberitaan disalah satu media online yang tayang beberapa hari lalu, terkait anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil) III Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Batin XXIV termasuk mencantumkan nama Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin.SE, yang juga berada di dapil yang sama menjadikan Anita Yasmin naik pitam.

Dalam pemberitaan itu menduga Ketua dan anggota DPRD Batanghari tidak pernah Reses,” Itu tidak benar secara tegas dikatakan Anita Yasmin, saya keberatan dengan pemberitaan tersebut ungkapnya, pemberitaan sah sah saja tapi selaku wartawan kita harus profesional punya sumber,data yang akurat dan sebagai objek pemberitaan saya punya hak jawab itu baru profesional tegas Anita Yasmin.

BACA JUGA  Tampilkan Batik Khas Batanghari Di Indonesian Fashion Week, Zulva Ingin Supaya Batik Khas Batanghari Bisa Jadi Pusat Nasional

Apa lagi dalam pemberitaan yang ditayangkan itu secara jelas mencantumkan nama saya, jelas ini melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), “saya juga pernah hidup di dunia Jurnalistik papar Anita, ketika dijumpai dikediamannya Rumah Dinas Ketua DPRD jalan Prof Sri Sudewi Senin (29/5/2023).

Ia juga menjelaskan tentang arti Reses “Istilah reses di Indonesia lazim dikenal pada DPR RI, sedangkan reses itu sendiri diterapkan serta didasari pada PP Nomor : 25 Tahun 2004 didalamnya mencantumkan istilah reses, meski reses itu masa istirahat namun para anggota DPRD wajib melaksanakan tugas tugasnya dan menjalankan pungsinya diluar gedung DPRD.

Sedangkan dalam PP Nomor: 1 tahun 2021 tidak ada menemukan istilah reses jelas Anita, selanjutnya istilah reses ini terdapat pula dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 162 tahun 2004 dan PP Nomor: 25 tahun 2004. Masa reses itu sendiri ungkap Anita ketika para anggota DPRD bekerja diluar masa sidang, pada saat itu para anggota dewan turun ke Dapil masing-masing untuk menjumpai konstituen, dalam memasuki masa persidangan.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Batanghari M. Ja'far. SH Hadiri Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Ke-39

Tujuan reses bagi anggota Dewan tidak hanya berkunjung akan tetapi untuk menyerap aspirasi dan inspirasi dari warga masyarakat dalam memperjuangkan inspirasi terhadap warga masyarakat yang diwakilinya, selain itu pula anggota DPRD wajib menjalankan tiga pungsi utama yaitu pungsi legislasi, Pengawasan serta pungsi terhadap anggaran cetus Anita. (Red**)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Camat Muara Bulian Zuhri, SE Hadiri Pelantikan Pengurus Persatuan Talifuso Keluarga Nias Kabupaten Batanghari

Batanghari

Menutup Jambi School Footbal League, Bupati Mhd. Fadhil Arief : JSFL  Memiliki Peran Penting Dalam Mencetak Atlet Muda Berbakat

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi, Ikuti Apel Siaga Karhutlah 2025

Batanghari

DPRD Batanghari Menggelar Hearing Bersama Dinas PUPR dan Perkim

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin. SE Hadiri Acara Kenal Pamit Dandim 0415/Jambi

Batanghari

Berkinerja Baik, Bupati MFA Lantik Kembali M. Sidik Sebagai Direktur PDAM Tirta Batanghari 

Batanghari

Bupati MFA Serahkan Serahkan Sertifikat Program PTSL Dan Beasiswa Tangguh Untuk Tahun 2023

Batanghari

Indomaret dan Sari Husada  Memberikan Bantuan CSR Ke SD. 13/I Muara Bulian,  Pemda Mengucapkan Terima Kasih