Ikuti Arahan Menteri, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Apel Dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Hanphone Ilegal Serta Narkoba  Gelar Razia Gabungan Dan Tes Urine Lapas Muara Bulian Pastikan Lingkungan Steril Serta Negatif Narkoba Waspada Dan Deteksi Dini Karhutla, Asisten III Setda Batang Hari Asri Yonalsyah., A.P., M.E  Pimpin Apel Siaga Darurat Bencana Secara Daring Bupati Batang Hari Ikuti Kegiatan REBOAN (Rembuk Dan Bincang-Bincang Otonomi daerah) Bersama Dirjen Otda Kemdagri Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Kembali Ungkap Peredaran Sabu Di Kecamatan Pemayung

Home / Batanghari / Daerah

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:50 WIB

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, SE  Membantah Tudingan Dirinya Tidak Pernah Melaksanakan Reses

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Adanya pemberitaan disalah satu media online yang tayang beberapa hari lalu, terkait anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil) III Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Batin XXIV termasuk mencantumkan nama Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin.SE, yang juga berada di dapil yang sama menjadikan Anita Yasmin naik pitam.

Dalam pemberitaan itu menduga Ketua dan anggota DPRD Batanghari tidak pernah Reses,” Itu tidak benar secara tegas dikatakan Anita Yasmin, saya keberatan dengan pemberitaan tersebut ungkapnya, pemberitaan sah sah saja tapi selaku wartawan kita harus profesional punya sumber,data yang akurat dan sebagai objek pemberitaan saya punya hak jawab itu baru profesional tegas Anita Yasmin.

BACA JUGA  Wabup H. Bakhtiar Melakukan Pengukuhan Langsung Anggota Saatlinmas Se-Kecamatan Mersam

Apa lagi dalam pemberitaan yang ditayangkan itu secara jelas mencantumkan nama saya, jelas ini melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), “saya juga pernah hidup di dunia Jurnalistik papar Anita, ketika dijumpai dikediamannya Rumah Dinas Ketua DPRD jalan Prof Sri Sudewi Senin (29/5/2023).

Ia juga menjelaskan tentang arti Reses “Istilah reses di Indonesia lazim dikenal pada DPR RI, sedangkan reses itu sendiri diterapkan serta didasari pada PP Nomor : 25 Tahun 2004 didalamnya mencantumkan istilah reses, meski reses itu masa istirahat namun para anggota DPRD wajib melaksanakan tugas tugasnya dan menjalankan pungsinya diluar gedung DPRD.

Sedangkan dalam PP Nomor: 1 tahun 2021 tidak ada menemukan istilah reses jelas Anita, selanjutnya istilah reses ini terdapat pula dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 162 tahun 2004 dan PP Nomor: 25 tahun 2004. Masa reses itu sendiri ungkap Anita ketika para anggota DPRD bekerja diluar masa sidang, pada saat itu para anggota dewan turun ke Dapil masing-masing untuk menjumpai konstituen, dalam memasuki masa persidangan.

BACA JUGA  Gubernur Jambi Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2022, Salah Satu Penerimanya Kabupaten Batanghari 

Tujuan reses bagi anggota Dewan tidak hanya berkunjung akan tetapi untuk menyerap aspirasi dan inspirasi dari warga masyarakat dalam memperjuangkan inspirasi terhadap warga masyarakat yang diwakilinya, selain itu pula anggota DPRD wajib menjalankan tiga pungsi utama yaitu pungsi legislasi, Pengawasan serta pungsi terhadap anggaran cetus Anita. (Red**)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Utama Dan Kapolsek Dalam Lingkup Jajaran Polres Batanghari

Batanghari

Bupati MFA, Kukuhkan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia Kabupaten Batanghari

Batanghari

Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Malapari, Asnawi : Berharap Pengurus Terpilih Bisa Bekerja Dengan Baik

Batanghari

Ketua DPRD Anita Yasmin, Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar RAPBD-P Tahun 2023 dan Nota Pengantar RAPBD Tahun 2024

Batanghari

M.Ja’far Wakil Ketua I, DPRD Batanghari Pimpin Rapat Paripurna dan Ambil Sumpah PAW Sumardi

Batanghari

Mewakili Bupati, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Hayatul Islami Membuka Bimtek Tutor SPNF SKB Kabupaten Batanghari

Batanghari

Akhirnya……….!!!! Identitas Mayat Terapung Di Sungai Batang Tembesi, Kecamatan Batin XXIV Terungkap

Batanghari

Anggota DPRD Fraksi PKB Hadiri Musrenbang Kecamatan MSI, Meskipun Tidak Mendapatkan Mandat Dari Ketua