Tari Sekapur Sirih Dan Tradisi Pedang Pora, Warnai Pisah Sambut Kapolres Batang Hari Dengan Kategori A- Pemkab Batang Hari Berhasil Meraih Nilai Tertinggi Se-Provinsi Jambi, Sebagai Kabupaten Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2025 Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati MFA Kukuhkan Pejabat Eselon II Hingga IV Dilingkungan Pemkab Batang Hari Ketua DPRD Batang Hari, Rahmad Hasrofi Hadiri HUT Bank 9 Jambi Ke-63 Tahun 2026 Hadiri HUT Bank 9 Jambi Yang Ke-63, Wabup H. Bakhtiar : Semoga Dihari Jadinya Semakin Maju Dan Sukses Kedepannya

Home / Batanghari / Daerah

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:50 WIB

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, SE  Membantah Tudingan Dirinya Tidak Pernah Melaksanakan Reses

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Adanya pemberitaan disalah satu media online yang tayang beberapa hari lalu, terkait anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil) III Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Batin XXIV termasuk mencantumkan nama Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin.SE, yang juga berada di dapil yang sama menjadikan Anita Yasmin naik pitam.

Dalam pemberitaan itu menduga Ketua dan anggota DPRD Batanghari tidak pernah Reses,” Itu tidak benar secara tegas dikatakan Anita Yasmin, saya keberatan dengan pemberitaan tersebut ungkapnya, pemberitaan sah sah saja tapi selaku wartawan kita harus profesional punya sumber,data yang akurat dan sebagai objek pemberitaan saya punya hak jawab itu baru profesional tegas Anita Yasmin.

BACA JUGA  Tampil Pada Fashion Show Wastra Jambi, Zulva Fadhil Tampilkan Batik Khas Batanghari Dengan Motif Batik Daun Keladi 

Apa lagi dalam pemberitaan yang ditayangkan itu secara jelas mencantumkan nama saya, jelas ini melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), “saya juga pernah hidup di dunia Jurnalistik papar Anita, ketika dijumpai dikediamannya Rumah Dinas Ketua DPRD jalan Prof Sri Sudewi Senin (29/5/2023).

Ia juga menjelaskan tentang arti Reses “Istilah reses di Indonesia lazim dikenal pada DPR RI, sedangkan reses itu sendiri diterapkan serta didasari pada PP Nomor : 25 Tahun 2004 didalamnya mencantumkan istilah reses, meski reses itu masa istirahat namun para anggota DPRD wajib melaksanakan tugas tugasnya dan menjalankan pungsinya diluar gedung DPRD.

Sedangkan dalam PP Nomor: 1 tahun 2021 tidak ada menemukan istilah reses jelas Anita, selanjutnya istilah reses ini terdapat pula dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 162 tahun 2004 dan PP Nomor: 25 tahun 2004. Masa reses itu sendiri ungkap Anita ketika para anggota DPRD bekerja diluar masa sidang, pada saat itu para anggota dewan turun ke Dapil masing-masing untuk menjumpai konstituen, dalam memasuki masa persidangan.

BACA JUGA  Mengusung Tema 'Polri Untuk Masyarakat', Kapolres Batang Hari Lepas Peserta Jalan Sehat Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79

Tujuan reses bagi anggota Dewan tidak hanya berkunjung akan tetapi untuk menyerap aspirasi dan inspirasi dari warga masyarakat dalam memperjuangkan inspirasi terhadap warga masyarakat yang diwakilinya, selain itu pula anggota DPRD wajib menjalankan tiga pungsi utama yaitu pungsi legislasi, Pengawasan serta pungsi terhadap anggaran cetus Anita. (Red**)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Sawah Warga Malapari Sering Kekeringan, Wabup Batanghari Bakhtiar. SP Ajak Dinas Terkait Turun Kelapangan

Batanghari

Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna DPRD Batanghari, Dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2022 

Batanghari

Serahkan Alsintan Untuk 29 Kelompok Tani, MFA : Sektor Pertanian Merupakan Penopang Utama Di Kabupaten Batanghari 

Batanghari

Wakili Bupati, Asisten I Batanghari Peringati Hari Lingkungan Hidup Tahun 2023

Batanghari

Quzwaini, M.  Anggota DPRD Batanghari Hadiri Tabliq Akbar Dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad Dimasjid Nurul Iman Desa Malapari

Batanghari

Sekretaris Daerah Batang Hari Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri

Batanghari

Nah………..!!!! Pengoplos Gas 3 Kg Di Keluran Sridadi Di Gerebek Oleh Personil Polda Jambi

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Pimpin Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Anggaran 2024