AM Bos Debt Colector Buronan Polda Jateng Tertangkap Di Jambi Wakili Pjs Bupati, Sekda M. Azan, SH Hadiri Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia Di Desa Sungai Puar Polres Gorontalo Ungkap Perbuatan Guru Mesum Yang Viral Di Sosmed KPU Batang Hari Laksanakan Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 Panen Padi Dikelompok Tani Suko Maju Desa Rantau Gedang, Bupati Fadhil Serahkan Bantuan Alsintan

Home / Batanghari / Daerah

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:50 WIB

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, SE  Membantah Tudingan Dirinya Tidak Pernah Melaksanakan Reses

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Adanya pemberitaan disalah satu media online yang tayang beberapa hari lalu, terkait anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil) III Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Batin XXIV termasuk mencantumkan nama Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin.SE, yang juga berada di dapil yang sama menjadikan Anita Yasmin naik pitam.

Dalam pemberitaan itu menduga Ketua dan anggota DPRD Batanghari tidak pernah Reses,” Itu tidak benar secara tegas dikatakan Anita Yasmin, saya keberatan dengan pemberitaan tersebut ungkapnya, pemberitaan sah sah saja tapi selaku wartawan kita harus profesional punya sumber,data yang akurat dan sebagai objek pemberitaan saya punya hak jawab itu baru profesional tegas Anita Yasmin.

BACA JUGA  Bupati MFA Hadiri HSN Tahun 2022, Ribuan Santri dan Masyarakat Tumpah Ruah Diponpes As-Sulthon

Apa lagi dalam pemberitaan yang ditayangkan itu secara jelas mencantumkan nama saya, jelas ini melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), “saya juga pernah hidup di dunia Jurnalistik papar Anita, ketika dijumpai dikediamannya Rumah Dinas Ketua DPRD jalan Prof Sri Sudewi Senin (29/5/2023).

Ia juga menjelaskan tentang arti Reses “Istilah reses di Indonesia lazim dikenal pada DPR RI, sedangkan reses itu sendiri diterapkan serta didasari pada PP Nomor : 25 Tahun 2004 didalamnya mencantumkan istilah reses, meski reses itu masa istirahat namun para anggota DPRD wajib melaksanakan tugas tugasnya dan menjalankan pungsinya diluar gedung DPRD.

Sedangkan dalam PP Nomor: 1 tahun 2021 tidak ada menemukan istilah reses jelas Anita, selanjutnya istilah reses ini terdapat pula dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 162 tahun 2004 dan PP Nomor: 25 tahun 2004. Masa reses itu sendiri ungkap Anita ketika para anggota DPRD bekerja diluar masa sidang, pada saat itu para anggota dewan turun ke Dapil masing-masing untuk menjumpai konstituen, dalam memasuki masa persidangan.

BACA JUGA  Titik Koordinat Jatuhnya Helikopter Sudah Ditemukan, Tim SAR Salurkan Logistik Untuk Kapolda Jambi Beserta Rombongan Melalui Udara

Tujuan reses bagi anggota Dewan tidak hanya berkunjung akan tetapi untuk menyerap aspirasi dan inspirasi dari warga masyarakat dalam memperjuangkan inspirasi terhadap warga masyarakat yang diwakilinya, selain itu pula anggota DPRD wajib menjalankan tiga pungsi utama yaitu pungsi legislasi, Pengawasan serta pungsi terhadap anggaran cetus Anita. (Red**)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Diduga Kepala Desa Teluk Melintang, Rotasi Perangkat Desa Tak Sesuai Aturan Yang Berlaku

Batanghari

Bupati MFA Kembali Lantik Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Batanghari

Batanghari

Wabup Batang Hari H. Bakhtiar, SP Melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid Al-Muhajirin Rengas Condong

Batanghari

Sekretaris Daerah M. Azan. SH Melantik Dewan Juri dan Melepas Pawai Ta’ruf MTQ Ke 53 Tingkat Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Buka Kejuaraan Badminton Competition, Bupati Berharap Pembinaan Olahraga Bulutangkis Harus Lebih Baik Lagi

Batanghari

Mengikuti Jalan Sehat Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-78, Anita Yasmin : Saya Sangat Mengapresiasi Kegiatan Seperti Ini

Batanghari

Ketua Koni Provinsi Jambi,  Resmi Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Koni Batanghari Masa Bakti 2022-2026

Batanghari

DPRD Batanghari Meminta Dinas Perkim Segera Menyelesaikan Permasalahan Terhadap 36 Paket Pekerjaan Fisik