Lintasjambi.co.id.Batang Hari.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Batang Hari pada Selasa, (27/12/2022) menggelar sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam rangka menyongsong Pemilihan Serentak 2024 dan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
A. Kadir, SP selaku Ketua KPUD Kabupaten Batang Hari dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya JDIH KPU ini diharapkan informasi produk hukum ini dapat diakses dan disampaikan kepada masyarakat luas.
“Kami berharap informasi – informasi terkait pemilu ini dapat diketahui oleh masyarakat, kalau dulu kita harus datang ke KPU untuk minta dokumen atau aturan main dalam proses pemilu,” jelas Kadir.
Sementara itu, Mustra, S.Ag selaku Ketua Divisi Hukum KPUD Batang Hari menjelaskan, produk hukum yang terdapat di dalam JDIH KPU ini sudah sangat banyak dan bahkan sudah beribu yang telah dikeluarkan oleh KPU, dan JDIH KPUD Kabupaten Batang Hari ini tetap terkoneksi ke JDIH KPU RI
“Saat ini kan sudah era digitalisasi, maka produk hukum yang dikeluarkan KPU harusnya sudah dapat di baca oleh masyarakat,” ujar Mustra.
Dengan adanya sosialisasi kali ini diharapkan melalui JDIH KPU dapat memberikan informasi tahapan -tahapan dalam proses Pemilu. Seperti tahapan perekrutan PPK kemarin,” tambahnya
Dalam sesi tanya jawab, Kabag Pemerintahan Setda Batang Hari, Sarmada, SE menyarankan agar JDIH KPUD ini dapat berkolaborasi dengan Pemerintahan Kecamatan melalui bagian pemerintahan Setda.
“Untuk bagaimana sosialisasi ini sampai langsung dan menyebar di tengah masyarakat luas, kami mengharapkan agar pihak KPUD dapat berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kecamatan,,” harap Sarmada.
Sarmada juga menyebutkan bahwa setiap bulan Januari, pemerintah kecamatan selalu menyelenggarakan rakor dengan pemerintah desa, pegawai syara’, guru PAMI, dengan cara ini Sarmada meyakini produk hukum ini bisa tersentuh langsung kepada masyarakat.
Acara yang berlangsung di Aula kantor KPUD Kabupaten Batang Hari ini diikuti oleh Bagian Hukum Setda Batang Hari, Bagian Hukum Setwan, Bagian Pemerintahan Setda Batang Hari, Bawaslu, Ormas, OKP, Partai Politik peserta Pemilu, dan Perguruan Tinggi.
(Fadhil).