Wakil Ketua DPRD Batang Hari, dr. Firdaus Ikut Mendampingi Kunjungan Reses H. Bakri Anggota DPR RI Memasuki Tahap Akhir Sidang Etik Anggota DPRD, BK Akan Segera Buat Keputusan BK DPRD Batang Hari Tunda Sidang Pengesahan Alat Bukti, Terlapor Tidak Hadir Menjadi Pemenang Liga 4 Provinsi Jambi, Persebri FC Disambut Oleh Sekdwan DPRD Batang Hari Anggota DPR RI H. Bakri Lakukan Kunjungan Reses Ke Kabupaten Batang Hari

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Senin, 21 Juli 2025 - 09:02 WIB

Tentang Pemberitaan Sita Aset Ilhamsyah oleh PN, Apakah Prodak Jurnalistik Dilapangan Bisa Dipidana…!! Ini Jawaban Lawyer Muda Heriyanto. SH

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.-  Produk jurnalis yang di liput di lapangan, baik itu, soal informasi pendidikan, budaya, daerah dan kriminal tidak bisa dipidana. Pasalnya, ada pemberitaan di media online lokal “lmp-inews.com” di Batang Hari Provinsi Jambi sudah dilaporkan oleh Ilhamsyah melalui Kuasa Hukumnya ke Polda Jambi dengan bukti berdasarkan judul berita “Angkat Sita Aset DPRD Ilhamsyah Resmi di Mulai Pengadilan Negeri Muara Bulian”, Jumat, tertanggal 11 Juli 2025 lalu.

Heriyanto, S,H.,C.L.A, seorang kuasa hukum dari pihak media online ini mengatakan, bahwa untuk langkah hukum dari proses hukum ini adalah salah, karena pihak kami belum ada mendapat klarifikasi dari Ilhamsyah, jika ada kesalahan dari informasi kami yang kami siarkan melalui media.

“Klien kita bekerja sesuai dengan kode etik jurnalis dan ada beberapa bukti dilapangan menceritakan persoalan angkat sita asset ilhamsyah dengan di buktikan bahwa dilapangan dari pihak pengacara, pihak pengadilan dan lainnya ada disitu. Kemudian peristiwa dilapangan melihat dan mendengar bahwa itu ada persoalan hukum beliau,” kata Heriyanto, Minggu (20/07/2025).

BACA JUGA  Armada Band Guncang Panggung Dalam Rangka HUT Batanghari Tangguh

Dia juga mengatakan, bahwa dirinya juga pengacara dari Ilhamsyah dalam kasus lain. Dengan adanya peristiwa semacam ini, dirinya juga menilai bahwa dasar hukum Ilhamsyah untuk melaporkan media ini belum tepat, banyak langkah-langkah yang harus di selesaikan seperti adanya unsur atau cela pidana dalam pencemaran nama baik.

“Ya, pada intinya, kami tidak takut dan kemungkinan ini akan kami laporkan balik. Perlu diketahui, bahwa untuk menjerat wartawan terkait pidana itu adalah dari unsur pemerasan, kerja tidak profesinal dan lain sebagainya. Kemudian, untuk langkah yang perlu mereka selesaikan terlebih dahulu adalah Ilhamsyah pahami Produk Jurnalistik, Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, penyelesaian sengketa pers, kode etik jurnalistik,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, di dalam produk jurnalistik itu, kita harus mematuhi kode etik dalam menjalankan tugasnya dan jika ada yang merasa dirugikan dari pemberitaan media itu dapat melakukan hak jawab dan hak koreksi dan setelah itu baru melakukan pengaduan kepada dewan pers.

BACA JUGA  Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“Yang jelas langkah hukum yang diambil oleh pihak Ilhamsyah ini kami hormati, akan tetapi jika kami tidak menerima langkah hukum seperti ini, maka kami juga berhak membuat laporan balik. Sebab ini sudah viral ke publik dan kami juga akan mencari kepastian hukum yang sama terkait persoalan sepeleh itu,” jelasnya.

Sementara itu, Astok yang merupakan pimpinan media lmp-news.com mengatakan, bahwa dirinya siap apa saja yang menyangkut produk jurnalis akan langsung di pidana dan seharusnya mereka paham jika dalam pemberitaan itu merugikannya dapat melakukan klarifikasi dan setelah pemberitaan itu, dirinya juga sudah pernah mencoba mengkonfirmasikan hal ini kepada Ilhamsyah. Namun tidak ada waktu untuk bertemu.

“Saya tidak takut dan sepenuhnya persoalan ini akan saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Jika ada persoalan lain yang ingin disampaikan kepada saya, saya sudah mewakilkan kuasa hukum saya untuk menjawabnya. Untuk surat panggilan Polda Jambi kami tunggu, terima kasih,” tandasnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Terlibat Peredaran Narkoba, Tim Opsnal Satresnarkoba Batang Hari, Amankan   Warga Desa Pasar Terusan 

Batanghari

Bupati MFA Serahkan Sertifikat Tanah Redistribusi Kegiatan Tahun 2013 Untuk Warga Bungku

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Lepas Ratusan Ofroader Dalam Rangka HUT-RI Ke -79

Batanghari

Pj Sekda, Mula P Rambe Tinjau Lokasi Arena MTQ Ke-54 Tingkat Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Modus Truk Engkel Fuso Exfedisi Padang Tujuan Lampung Diketahui Oleh Warga Sridadi, Kasat lantas Berikan Tindakan.

Batanghari

Satu Tahun Buronan, Akhirnya Hairul Di Dor Aparat Kepolisian

Kota Jambi

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Menerima Kunjungan Silaturrahmi Kejati Jambi Beserta Rombongan

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Membuka Langsung Acara Rapat Advokasi Program Prioritas Nasional BPOM Tahun 2025