Bendera Star Diangkat Kakan Kemenag Batang Hari H. Zeifni Ishak, Ribuan Peserta Ikuti Jalan Santai HAB Ke-80 Wabup H. Bakhtiar Terima Simbolis Bantuan Beras Fortifikasi Sebanyak 7.075 Kg Untuk Baduta Stunting Dari Pemprov Jambi  Razia Gabungan Polres Batang Hari, UPTD Samsat, Serta Dinas Perhubungan Menyasar Pelanggar PKB Serta Plat Luar Yang Belum  BBn KB Pj Sekda Mula P Rambe Membuka Rakor Forum Satu Data Kabupaten Batang Hari Tahun 2025 Peringati Hakordia 2025, Kejari Batang Hari Gelar Bakti Sosial Dan Bazar Sembako Murah

Home / Batanghari / Daerah

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:45 WIB

Maraknya Ilegal Driling Di Senami, Aktivis Batanghari Gelar Aksi Demo

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Sejumlah aktivis batanghari yang di yang tergabung dalam Lembaga cegah kejahatan indonesi(LCKI) dan Lembaga swadaya masyarakat peduli jambi (Kompej) kabupaten batanghari gelar Aksi unras Damai di lokasi taman hutan senami, Senin 20/01/2025

 

Para aktivis menuntut Stop Aksi usaha Hulu dan Hilir Migas secara Illegal yang berisikan tentang kegiatan Exploitasi, Explorasi(usaha Hulu migas) dan kegiatan Pengangkutan, penyimpanan dan pengelolaan dan niaga (usaha Hilir migas)

 

Para aktivitas itu menyuarakan tentang penegakan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi terutama pada pasal 52 dan 53 tentang sangsi Pidana bagi pelaku Khusus nya Illegal driling

 

Pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas berbunyi

 

” Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan / atau Eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama sebagaimana yang di maksud dalam pasal 11 ayat(1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000( enam puluh miliyar rupiah) ”

Pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa badan usaha setelah mendapat izin dari pemerintah ( tentang pasal 23)terang sekali menabrak pasal 53 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas yang berbunyi

BACA JUGA  Sekda M. Azan, SH Lakukan Pelantikan 7 Pejabat Administrator Dan Pengawas Dilingkup Pemkab Batanghari

 

Setiap orang yang melakukan ;

 

a. pengelolaan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengelolaan di pidana dengan pidana penjara paling Lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000(Lima puluh miliyar rupiah) -,

 

b. Pengangkutan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000(Empat puluh miliyar rupiah) -,

 

C. Penyimpanan yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(Tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000(Tiga puluh miliyar) -,

 

4.niaga sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000(tiga puluh miliar rupiah) -,

 

Spanduk dan selebaran tentang UU nomor 22 tahun 2001 turut di pasang di gapura senami dan di sebarluas kan guna mengedukasi masyarakat tentang ancaman pidana bagi pelanggar

BACA JUGA  Rapat Evaluasi Pasca Lebaran, Sekwan DPRD M. Ali. AB : Kita Tingkatkan Kedisiplinan Dan Loyalitas

 

Tak hanya itu, para aktivis juga memasang spanduk orasi di depan pos kehutanan di lokasi hutan tahura senami sebagai pesan akan ada nya Aksi demo lanjutan di tahap berikut nya.

 

Seruan ” TANGKAP PELAKU KOORDINASI ILLEGAL DRILLING ”  Juga menjadi atensi para aktivis agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas karena menurut mereka, pelaku kordinasi adalah yaitu Joko selaku ketua Rt, dan Waldy Anggota ASN yang di diduga menyalahi kewenangan nya dengan dugaan memungut dengan ketentuan Rp. 20.000-,/drum dengan alasan uang Koordinasi kepada pelaku usaha Illegal drilling dan di sinyalir menjadi momok utama penyebab kerusakan lingkungan, kebarakan lahan, hingga Kerap terjadi korban jiwa akibat sumur minyak Illegal yang kerap terbakar.

 

” Hari ini kita gelar aksi unjuk rasa agar semua masyarakat tau, tentang sangsi sangsi terhadap pelaku illegal drilling di kawasan hutan senami dan ini harus di tindak tegas jika tidak kami akan kembali lagi dengan jumlah yang lebih banyak” Papar Korlap Solihin (DA)

 

( Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar SP, Menerima Kunjungan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi 

Batanghari

Membuka MGMP Seni Budaya Dan Prakarya, Sekdin Dinas P dan K Batanghari H. Nazwin, SE : Sekolah Harus Memperhatikan Rapor Pendidikan

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin. SE Ikuti Upacara Hari Lahirnya Pancasila Tahun 2023

Batanghari

Didampingi Istri, Bupati MFA Menghadiri Penutupan Festival Kota Minyak Bajubang

Batanghari

Kontestasi Positif Kampanye Di Kampus

Batanghari

Ketua DPRD Anita Yasmin Pimpin langsung Paripurna PAW Anggota DPRD Batanghari Periode 2019-2024

Batanghari

Sekalipun Tangan Berbalut Perban, Tak Mengurangi  Semangat MFA Panen Raya Bersama Masyarakat

Daerah

Bupati M.Fadhil Lantik DPD KNPI Diserambi Rumah Dinas Bupati