Optimalisasi Layanan Kepada Masyarakat, Bupati MFA Lantik 13 Pj Kades Dan 3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW)  Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Fadhil Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI Wabup Bakhtiar Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026 Evakuasi Mobil Travel Terjun Ke Sungai Batang Hari Berlangsung Dramatis, 1 Penumpang Tewas Mengusung Tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya” Pemkab Batag Hari Peringati Hari Koperasi Ke 79 Tahun 2026

Home / Batanghari / Daerah

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:45 WIB

Maraknya Ilegal Driling Di Senami, Aktivis Batanghari Gelar Aksi Demo

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Sejumlah aktivis batanghari yang di yang tergabung dalam Lembaga cegah kejahatan indonesi(LCKI) dan Lembaga swadaya masyarakat peduli jambi (Kompej) kabupaten batanghari gelar Aksi unras Damai di lokasi taman hutan senami, Senin 20/01/2025

 

Para aktivis menuntut Stop Aksi usaha Hulu dan Hilir Migas secara Illegal yang berisikan tentang kegiatan Exploitasi, Explorasi(usaha Hulu migas) dan kegiatan Pengangkutan, penyimpanan dan pengelolaan dan niaga (usaha Hilir migas)

 

Para aktivitas itu menyuarakan tentang penegakan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi terutama pada pasal 52 dan 53 tentang sangsi Pidana bagi pelaku Khusus nya Illegal driling

 

Pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas berbunyi

 

” Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan / atau Eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama sebagaimana yang di maksud dalam pasal 11 ayat(1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000( enam puluh miliyar rupiah) ”

Pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa badan usaha setelah mendapat izin dari pemerintah ( tentang pasal 23)terang sekali menabrak pasal 53 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas yang berbunyi

BACA JUGA  Akhirnya MK Kabulkan Permohonan Para Pemohon Tentang Penulisan Nama Kabupaten Batang Hari

 

Setiap orang yang melakukan ;

 

a. pengelolaan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengelolaan di pidana dengan pidana penjara paling Lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000(Lima puluh miliyar rupiah) -,

 

b. Pengangkutan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000(Empat puluh miliyar rupiah) -,

 

C. Penyimpanan yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(Tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000(Tiga puluh miliyar) -,

 

4.niaga sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000(tiga puluh miliar rupiah) -,

 

Spanduk dan selebaran tentang UU nomor 22 tahun 2001 turut di pasang di gapura senami dan di sebarluas kan guna mengedukasi masyarakat tentang ancaman pidana bagi pelanggar

BACA JUGA  Kapolsek Muara Tembesi Melakukan Kegiatan Jum'at Curhat Bersama Persatuan Ojek Kampung Baru

 

Tak hanya itu, para aktivis juga memasang spanduk orasi di depan pos kehutanan di lokasi hutan tahura senami sebagai pesan akan ada nya Aksi demo lanjutan di tahap berikut nya.

 

Seruan ” TANGKAP PELAKU KOORDINASI ILLEGAL DRILLING ”  Juga menjadi atensi para aktivis agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas karena menurut mereka, pelaku kordinasi adalah yaitu Joko selaku ketua Rt, dan Waldy Anggota ASN yang di diduga menyalahi kewenangan nya dengan dugaan memungut dengan ketentuan Rp. 20.000-,/drum dengan alasan uang Koordinasi kepada pelaku usaha Illegal drilling dan di sinyalir menjadi momok utama penyebab kerusakan lingkungan, kebarakan lahan, hingga Kerap terjadi korban jiwa akibat sumur minyak Illegal yang kerap terbakar.

 

” Hari ini kita gelar aksi unjuk rasa agar semua masyarakat tau, tentang sangsi sangsi terhadap pelaku illegal drilling di kawasan hutan senami dan ini harus di tindak tegas jika tidak kami akan kembali lagi dengan jumlah yang lebih banyak” Papar Korlap Solihin (DA)

 

( Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Infrastruktur Jalan Rusak Parah, Masyarakat Desa Tantan Geruduk Kantor Bupati Muaro Jambi

Batanghari

Melantik Zulva Sebagai Bunda Literasi, Bupati MFA : Literasi Itu Dimulai Dari Anak-Anak Dan Remaja

Batanghari

Bupati Mhd.Fadhil Arief Dan Bunda Zulva Hadiri Malam Grand Final Pemilihan Putra-Putri Pariwisata Kabupaten Batang Hari 2025

Batanghari

Hadiri Paripurna DPRD Tentang Nota LKPD TA 2022, Wabup Bakhtiar. SP : Kabupaten Batang Hari Kembali Meraih Predikat WTP

Batanghari

Kalapas IIB  Muara Bulian, Diwakili Kasubag TU Kunjungi BAZNAS Koordinasi Pembentukan UPZ

Batanghari

Lepas 175 Calon Jamaah Haji 2024, Bupati MFA Berpesan : Agar Dapat Beribadah Dengan Khusuk Dan Mendo’akan Kemajuan Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Peringati Hari Guru Dan HUT PGRI Ke-78 Tingkat Kabupaten Batanghari, Ini Kata Bupati Fadhil

Batanghari

47 Personel Polres Batang Hari Naik Pangkat Lebih Tinggi Setingkat, Pesan Kapolres :  Tingkatkan Kinerja Dan Tanggung Jawab Sebagai Anggota Polri