Lanjutan Upaya Pelestarian, Wabup Batang Hari Audiensi Ke Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Jambi Bahas Cagar Budaya Benteng Tembesi Matangkan Persiapan, Panpel Liga Pers Provinsi Jambi 2026 Di Batang Hari Gelar Rapat Pemantapan Akhir  Dan Bahas Techincal Meeting Mula. P. Rambe Genap 57 Tahun, Segenap Pimpinan Media Online “Lintasjambi.co.id” Ucapkan Selamat HUT Sekda Batang Hari HUT Propam Polri Ke-24, Wakapolres Batang Hari Kompol Dedi Susilo Pimpin Bansos Air Bersih Di Desa Singkawang Wabup H. Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Jawaban Pemerintah Daerah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

Home / Nasional / Provinsi Jambi / TNI/Polri

Minggu, 16 November 2025 - 19:05 WIB

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Lintasjambi.co.id.Jambi.- MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang berfungsi penegakan hukum tetap diperbolehkan dan bahkan dibutuhkan.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 kembali membuka perdebatan tentang apakah anggota Polri aktif boleh menduduki jabatan sipil. Dalam putusan ini, MK memang menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyimpangan prinsip netralitas aparatur negara.

 

Namun penting ditegaskan: putusan MK tidak melarang total penugasan anggota Polri aktif di luar institusi Polri. MK hanya menutup peluang penempatan polisi aktif pada jabatan sipil administratif yang tidak memiliki kaitan tugas dengan fungsi kepolisian.

 

Justru, jika dicermati secara utuh, MK tetap membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk ditempatkan pada jabatan sipil yang secara inheren berkaitan langsung dengan fungsi penegakan hukum, seperti penyidikan, penindakan, intelijen, dan operasi keamanan.

 

Artinya, putusan ini harus dibaca secara moderat: yang dilarang adalah jabatan-jabatan sipil yang tidak punya sangkut paut dengan tugas kepolisian, bukan melarang semua bentuk penugasan.

BACA JUGA  Tutup Liga Remaja Persebri Batang hari 2026, Bupati MFA : Pembinaan Sepak Bola Dimulai Pada Usia Dini

 

Misalnya, jabatan seperti Dirjen pada kementerian sektoral, staf ahli bidang non-keamanan, atau pejabat struktural di birokrasi sipil yang berorientasi administrasi publik semata memang sepatutnya tidak diisi oleh Polri aktif.

 

Jabatan seperti itu berada di domain ASN murni dan bila diisi polisi aktif berpotensi menciptakan “dwifungsi baru” serta menabrak prinsip meritokrasi.

 

Sebaliknya, penempatan Polri aktif tentu masih sangat relevan dan konstitusional pada jabatan sipil yang berakar pada fungsi penegakan hukum, seperti di Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BNPT, Bakamla, atau lembaga-lembaga lain yang menjalankan tugas investigatif atau operasi keamanan.

 

Penempatan perwira Polri sebagai penyidik KPK, deputi penindakan di BNN, atau jabatan operasional di BNPT adalah bentuk interoperabilitas penegakan hukum yang justru dibutuhkan negara untuk menghadapi kejahatan-kejahatan serius seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan lintas negara.

 

Jabatan seperti ini bukan jabatan sipil administratif biasa, tetapi jabatan operasional yang memang memerlukan keahlian teknis kepolisian.

BACA JUGA  Bupati MFA Resmi Membuka Turnamen Liga Sepak Bola Piala Bupati Super Tangguh Tingkat OPD Se-Batang Hari

 

Oleh karena itu, arah reformasi yang paling tepat pasca putusan MK bukanlah menarik seluruh anggota Polri dari jabatan sipil, melainkan menata ulang skema penugasan (secondment) agar tidak disalahgunakan.

 

Pemerintah, Polri, dan kementerian/lembaga perlu menyusun daftar jabatan mana yang termasuk jabatan administratif sipil (yang dilarang) dan mana yang termasuk jabatan berbasis penegakan hukum (yang diperbolehkan).

 

Dengan demikian, semangat putusan MK tetap terjaga—yakni mencegah penyimpangan dan menjaga profesionalisme—tanpa mengorbankan kebutuhan strategis lintas lembaga yang masih membutuhkan kompetensi Polri.

 

Pada akhirnya, membaca putusan MK secara proporsional sangat penting untuk menghindari kesalahan tafsir publik.

 

Larangan MK bukanlah larangan total, melainkan penegasan batas: polisi tidak boleh masuk ke jabatan birokrasi sipil yang tidak berhubungan dengan tugas kepolisian, tetapi tetap boleh dan bahkan dibutuhkan pada jabatan-jabatan sipil yang menjalankan fungsi penegakan hukum.

 

Ini bukan hanya interpretasi hukum, tetapi juga kebutuhan strategis negara dalam menghadapi ancaman kejahatan yang semakin kompleks.

 

Penulis : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M (Dosen Fakultas Hukum UNJA)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Bupati, Ketua DPRD Batang Hari Dan Unsur Forkopimda Mengikuti Rakornas Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Peristiwa

Polda Jambi Laksanakan Acara Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap II Anggaran 2025

Batanghari

Semangat ‘Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima’, LPKA Muara Bulian Ikuti Tasyakuran HBP ke-62 Secara Nasional

Nasional

Hadiri Gerakan Transisi Dari Paud Ke SD, Zulva Fadhil : Pendidikan Karakter Ditanamkan Dari AUD

Ekonomi

Wabup Bakhtiar Promosikan Kabupaten Batang Hari Kepada Beberapa Duta Besar Negara Sahabat

Peristiwa

Muswil PPP Ke- X Provinsi Jambi, Mhd. Fadhil Arief Terpilih Kembali Secara Aklamasi 

Peristiwa

Secara Daring, Kalapas Muara Bulian Ikuti Kegiatan Pelantikan Pejabat Dilingkungan Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan

Nasional

Sekda Batang Hari Hadiri RUPSLB Bank Jambi Di Bandung, Perkuat Sinergi Dengan Bank BJB