DPRD Batang Hari Gelar Paripurna, Pemkab Jawab Pemandangan Umum Fraksi Soal LKPD 2025 Wabup Batang Hari Hadiri  Paripurna, Pemkab Jawab Pemandangan Umum Fraksi Soal LKPD 2025 7 Fraksi DPRD Batang Hari Sampaikan Pemandangan Umum LKPD 2025, Beri Apresiasi WTP 13 Kali Berturut-Turut Wabup H. Bakhtiar Hadiri Paripurna , 7 Fraksi DPRD Batang Hari Sampaikan Pemandangan Umum LKPD 2025 Sekda Mula P Rambe Tutup Jambi Junior League Piala KONI Batang Hari 2026, Ampas Junior Dan JTS Juara

Home / Nasional / Provinsi Jambi / TNI/Polri

Minggu, 16 November 2025 - 19:05 WIB

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Lintasjambi.co.id.Jambi.- MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang berfungsi penegakan hukum tetap diperbolehkan dan bahkan dibutuhkan.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 kembali membuka perdebatan tentang apakah anggota Polri aktif boleh menduduki jabatan sipil. Dalam putusan ini, MK memang menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyimpangan prinsip netralitas aparatur negara.

 

Namun penting ditegaskan: putusan MK tidak melarang total penugasan anggota Polri aktif di luar institusi Polri. MK hanya menutup peluang penempatan polisi aktif pada jabatan sipil administratif yang tidak memiliki kaitan tugas dengan fungsi kepolisian.

 

Justru, jika dicermati secara utuh, MK tetap membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk ditempatkan pada jabatan sipil yang secara inheren berkaitan langsung dengan fungsi penegakan hukum, seperti penyidikan, penindakan, intelijen, dan operasi keamanan.

 

Artinya, putusan ini harus dibaca secara moderat: yang dilarang adalah jabatan-jabatan sipil yang tidak punya sangkut paut dengan tugas kepolisian, bukan melarang semua bentuk penugasan.

BACA JUGA  Bupati MFA Membuka Bimtek Transisi Paud Ke SD Menyenangkan Yang Dilaksanakan Kemendikbudristek

 

Misalnya, jabatan seperti Dirjen pada kementerian sektoral, staf ahli bidang non-keamanan, atau pejabat struktural di birokrasi sipil yang berorientasi administrasi publik semata memang sepatutnya tidak diisi oleh Polri aktif.

 

Jabatan seperti itu berada di domain ASN murni dan bila diisi polisi aktif berpotensi menciptakan “dwifungsi baru” serta menabrak prinsip meritokrasi.

 

Sebaliknya, penempatan Polri aktif tentu masih sangat relevan dan konstitusional pada jabatan sipil yang berakar pada fungsi penegakan hukum, seperti di Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BNPT, Bakamla, atau lembaga-lembaga lain yang menjalankan tugas investigatif atau operasi keamanan.

 

Penempatan perwira Polri sebagai penyidik KPK, deputi penindakan di BNN, atau jabatan operasional di BNPT adalah bentuk interoperabilitas penegakan hukum yang justru dibutuhkan negara untuk menghadapi kejahatan-kejahatan serius seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan lintas negara.

 

Jabatan seperti ini bukan jabatan sipil administratif biasa, tetapi jabatan operasional yang memang memerlukan keahlian teknis kepolisian.

BACA JUGA  Lagi-Lagi..!!! Bupati MFA Menerima Penghargaan Dalam Ajang Anugerah Cita Negeri 2025, Kategori Daerah Inovasi Berkelanjutan

 

Oleh karena itu, arah reformasi yang paling tepat pasca putusan MK bukanlah menarik seluruh anggota Polri dari jabatan sipil, melainkan menata ulang skema penugasan (secondment) agar tidak disalahgunakan.

 

Pemerintah, Polri, dan kementerian/lembaga perlu menyusun daftar jabatan mana yang termasuk jabatan administratif sipil (yang dilarang) dan mana yang termasuk jabatan berbasis penegakan hukum (yang diperbolehkan).

 

Dengan demikian, semangat putusan MK tetap terjaga—yakni mencegah penyimpangan dan menjaga profesionalisme—tanpa mengorbankan kebutuhan strategis lintas lembaga yang masih membutuhkan kompetensi Polri.

 

Pada akhirnya, membaca putusan MK secara proporsional sangat penting untuk menghindari kesalahan tafsir publik.

 

Larangan MK bukanlah larangan total, melainkan penegasan batas: polisi tidak boleh masuk ke jabatan birokrasi sipil yang tidak berhubungan dengan tugas kepolisian, tetapi tetap boleh dan bahkan dibutuhkan pada jabatan-jabatan sipil yang menjalankan fungsi penegakan hukum.

 

Ini bukan hanya interpretasi hukum, tetapi juga kebutuhan strategis negara dalam menghadapi ancaman kejahatan yang semakin kompleks.

 

Penulis : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M (Dosen Fakultas Hukum UNJA)

Share :

Baca Juga

Nasional

Bupati Batanghari Mhd.Fadhil Arief Menghadiri Rakornas Kepala Daerah Bersama Forkopimda

Olahraga

Hari Ke 2 Porprov Ke XXIII Judo Batanghari Raih 6 Medali

Kesehatan

Wabup H.Bakhtiar, Hadiri Acara Temu Kerja Tim Percepatan Penurunan Stunting

Peristiwa

Bupati MFA Hadiri Acara Kenal Pamit Polda Jambi, Dari Irjen Pol Rusdi Hartono, M.S.i Kepada Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I,K, M.H

Daerah

Kemenimipas Gelar Bakti Sosial “IMIPAS Kolaborasi BRI, Jambi Peduli” di Kanwil Ditjenpas Jambi

Nasional

Pemkab Batang Hari Raih Penghargaan Kemendikdasmen atas Komitmen Pelestarian Bahasa Daerah

Daerah

Zulva Fadhil Dilantik Dan Dikukuhkan Sebagai Ketua Dekranasda, Serta Sebagai Bunda Paud Periode 2025-2030

Batanghari

Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis