Diduga Terima Ancaman Melalui Telepon, Darwin Irianto Lapor Ke Bidang Propam Polda Jambi Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis Bupati Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Muhasabah Diri Memasuki Awal 1 Muharram 1448 H

Home / Nasional / Provinsi Jambi / TNI/Polri

Minggu, 16 November 2025 - 19:05 WIB

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Lintasjambi.co.id.Jambi.- MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang berfungsi penegakan hukum tetap diperbolehkan dan bahkan dibutuhkan.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 kembali membuka perdebatan tentang apakah anggota Polri aktif boleh menduduki jabatan sipil. Dalam putusan ini, MK memang menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyimpangan prinsip netralitas aparatur negara.

 

Namun penting ditegaskan: putusan MK tidak melarang total penugasan anggota Polri aktif di luar institusi Polri. MK hanya menutup peluang penempatan polisi aktif pada jabatan sipil administratif yang tidak memiliki kaitan tugas dengan fungsi kepolisian.

 

Justru, jika dicermati secara utuh, MK tetap membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk ditempatkan pada jabatan sipil yang secara inheren berkaitan langsung dengan fungsi penegakan hukum, seperti penyidikan, penindakan, intelijen, dan operasi keamanan.

 

Artinya, putusan ini harus dibaca secara moderat: yang dilarang adalah jabatan-jabatan sipil yang tidak punya sangkut paut dengan tugas kepolisian, bukan melarang semua bentuk penugasan.

BACA JUGA  Santri, Nasionalisme Dan Politik Kemaslahatan

 

Misalnya, jabatan seperti Dirjen pada kementerian sektoral, staf ahli bidang non-keamanan, atau pejabat struktural di birokrasi sipil yang berorientasi administrasi publik semata memang sepatutnya tidak diisi oleh Polri aktif.

 

Jabatan seperti itu berada di domain ASN murni dan bila diisi polisi aktif berpotensi menciptakan “dwifungsi baru” serta menabrak prinsip meritokrasi.

 

Sebaliknya, penempatan Polri aktif tentu masih sangat relevan dan konstitusional pada jabatan sipil yang berakar pada fungsi penegakan hukum, seperti di Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BNPT, Bakamla, atau lembaga-lembaga lain yang menjalankan tugas investigatif atau operasi keamanan.

 

Penempatan perwira Polri sebagai penyidik KPK, deputi penindakan di BNN, atau jabatan operasional di BNPT adalah bentuk interoperabilitas penegakan hukum yang justru dibutuhkan negara untuk menghadapi kejahatan-kejahatan serius seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan lintas negara.

 

Jabatan seperti ini bukan jabatan sipil administratif biasa, tetapi jabatan operasional yang memang memerlukan keahlian teknis kepolisian.

BACA JUGA  Pelatihan Bersama BUMDES Desa Se-Kecamatan Muara Tembesi, Kapolsek Iptu Sugeng, SH, Nyatakan Siap Dukung Program Ketahanan Pangan

 

Oleh karena itu, arah reformasi yang paling tepat pasca putusan MK bukanlah menarik seluruh anggota Polri dari jabatan sipil, melainkan menata ulang skema penugasan (secondment) agar tidak disalahgunakan.

 

Pemerintah, Polri, dan kementerian/lembaga perlu menyusun daftar jabatan mana yang termasuk jabatan administratif sipil (yang dilarang) dan mana yang termasuk jabatan berbasis penegakan hukum (yang diperbolehkan).

 

Dengan demikian, semangat putusan MK tetap terjaga—yakni mencegah penyimpangan dan menjaga profesionalisme—tanpa mengorbankan kebutuhan strategis lintas lembaga yang masih membutuhkan kompetensi Polri.

 

Pada akhirnya, membaca putusan MK secara proporsional sangat penting untuk menghindari kesalahan tafsir publik.

 

Larangan MK bukanlah larangan total, melainkan penegasan batas: polisi tidak boleh masuk ke jabatan birokrasi sipil yang tidak berhubungan dengan tugas kepolisian, tetapi tetap boleh dan bahkan dibutuhkan pada jabatan-jabatan sipil yang menjalankan fungsi penegakan hukum.

 

Ini bukan hanya interpretasi hukum, tetapi juga kebutuhan strategis negara dalam menghadapi ancaman kejahatan yang semakin kompleks.

 

Penulis : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M (Dosen Fakultas Hukum UNJA)

Share :

Baca Juga

Nasional

Batanghari Kota Smart City, Bupati MFA Diganjar Penghargaan Dari Menteri Kominfo

Nasional

Ketua DPRD Rahmat Hasrofi Mengikuti Sidang Di MK Tentang Penulisan Nama Kabupaten Batang Hari

Peristiwa

Secara Daring, Kalapas Muara Bulian Ikuti Kegiatan Pelantikan Pejabat Dilingkungan Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan

Daerah

Pemkab Batanghari Kembali Meraih Predikat WTP Untuk ke 9 Kali Nya, Dari BPK RI Perwakilan Jambi

Daerah

Wabup H. Bakhtiar Hadiri Kunker Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026

Peristiwa

Hj. Nuraini Zubir Selaku Istri Wakil Bupati Batanghari Menghadiri Puncak Peringatan Hari Kartini Tingkat Provinsi Jambi Ke-146 Tahun 2024

Kesehatan

Bupati M.Fadhil Terima Langsung Sertifikat Bebas Frambusia Dari Kemenkes RI

Daerah

Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief Menghadiri Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1446 H/2025 M