LintasJambi.co.id-KUALA TUNGKAL – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjab Barat H. Agus Sanusi memimpin pengambilan sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2019 di Aula Lt 2 Kantor BKPSDM tanjab Barat, Jumat (21/10/22).
Sekda H. Agus Sanusi mengatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap calon PNS yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.
Sekda berharap dengan diucapkannya sumpah janji yang diucapkan bisa membuat para PNS Tanjab Barat memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan terwujudnya visi misi Pemkab Tanjab Barat.
“Sumpah dan janji yang diucapkan hari ini merupakan bentuk kesanggupan dan kesungguhan para PNS dalam menjalani tugas dan tanggung jawab sebagai PNS sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucap Sekda.
Kepala BKD Kabupaten Tanjab Barat, H. R. Gatot Suwarso mengatakan tujuan diambil sumpah dan janji PNS adalah untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, agar para PNS yang baru diangkat mentaati kewajiban atau tidak melakukan larangan yang ditentukan.
“Ada 164 orang PNS formasi tahun 2019 lalu,” jelasnya.(*)
Jumlah 164 PNS tersebut terdiri dari Formasi Umum Guru, Nakes dan Teknis Tahun 2019 dan 1 orang CPNS Formasi STTD 2020.
Rinciannya 26 golongan II, (1 orang CPNS lulusan STTD) dan 138 golongan III.
Sekda H. Agus Sanusi Saat Pimpin Pengambilan Sumpah dan Janji PNS di Aula Lt 2 Kantor BKPSDM tanjab Barat, Jumat (21/10/22). (HD)