AM Bos Debt Colector Buronan Polda Jateng Tertangkap Di Jambi Wakili Pjs Bupati, Sekda M. Azan, SH Hadiri Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia Di Desa Sungai Puar Polres Gorontalo Ungkap Perbuatan Guru Mesum Yang Viral Di Sosmed KPU Batang Hari Laksanakan Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 Panen Padi Dikelompok Tani Suko Maju Desa Rantau Gedang, Bupati Fadhil Serahkan Bantuan Alsintan

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Rabu, 13 September 2023 - 19:45 WIB

Sekretaris Daerah Batang Hari Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Kejari Kabupaten Batanghari Melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht), yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari pada hari rabu, 13/09/2023.

Sekretaris Daerah BatangHari, M. Azan, SH. Memberikan Apresiasi dan Permohonan maaf  Bapak Bupati Batang Hari yang tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan berbarengan semoga kegiatan ini tidak mengurangi rasa hormat Atas nama Pemerintah Daerah kami menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batang Hari dan mengajak Kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana Kejahatan di kabupaten Batang Hari.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti dukungan dari Stake holder APH bagaimana melakukan penegakan hukum secara lebih baik lagi, lebih akuntabel lagi untuk Batang Hari yang lebih baik dimasa akan datang.

Kepala Kejaksaan Negeri BatangHari, Muhammad Zubair, SH. Memberikan sambutan baik kepada para Tamu undangan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, yang mana pelaksanaanya sudah kedua kalinya Kejaksaan Negeri Batang Hari melakukan pemusnahan pada tahun 2023 ini yang sebelumnya dilaksanakan pada bulan Maret dan saya ingin lebih banyak lagi melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti agar barang yang di simpan tidak rusak dan tidak disalah gunakan oleh jaksa.

BACA JUGA  Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HAMBA Batanghari Mengucapkan SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1444 H/2023 M

Adapun Berdasarkan Laporan kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Batang Hari, Wahyu Nugraha Effendi, SH. Pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu :

– 31 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat 74,699 gram ( tujuh puluh empat koma enam ratus sembilan puluh sembilan gram ) dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14 gram ( dua puluh satu koma empat belas gram ) dan Peralatan.

– 7 (tujuh) perkara illegal drilling (tindak pidana migas) yang terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan dalam tindak pidana illegal drilling, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) unit canting, 7 (tujuh) buah rolling tali tambang dan 7 (tujuh) buah katrol.

– 6 (enam) perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa tojok, potongan triplek, dan keranjang.

BACA JUGA  Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Bantuan Motor Dinas Kepala Desa, Sekaligus Membuka Turnamen Sepak Bola APDESI Cup 1 Provinsi Jambi 2023

– 5 (lima) perkara tindak pidana perlindungan anak, dengan barang bukti berupa handuk, baju, celana dan selimut.

– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, dengan barang bukti
berupa pakaian.

– 1 (satu) perkara tindak pidana penggelapan dengan barang bukti berupa pisau, baju, celana, dan tikar.

– 1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa baju, peralon dan cincin titanium.

– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dengan barang bukti berupa karung plastik dan kotak plastik.

– 2 (dua) perkara tindak pidana penambangan tanpa izin, dengan barang bukti berupa mesin sedot, selang, ambal/karpet, ember dan dulang.

Momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum serta cerminan adanya koordinasi dan sinergitas guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama “tutup Kajari”. (IKP/Diskominfo)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekdakab Tanjab Barat Pimpin Pengambilan Sumpah dan Janji 164 PNS

Batanghari

Lantik Delapan JPT, Bupati Berpesan Bekerjalah Dengan Sebaik-Baiknya Demi Mewujudkan Batanghari Tangguh

Batanghari

Wakili Bupati, H. Amir Hamzah Kadis Kominfo Batanghari Membuka Rakerda IJTI Tahun 2024

Batanghari

Bupati MFA Lantik Kepala Desa Terpilih Tahap II, Berikut Nama-Nama nya

Batanghari

Anita Yasmin Selaku Ketua DPRD Batanghari, Hadiri  Rakor Pengamanan Idul Fitri

Batanghari

Adison Selaku Anggota Komisi II DPRD Batanghari Hadiri Kegiatan Fasi di Desa Bajubang Laut

Batanghari

Mewakili Bupati Batanghari, Sekda M. Azan, SH Membuka Musrenbang RKPD Kecamatan Muara Bulian

Batanghari

Pelantikan Ketua dan Pengurus Koni Batanghari, Tandri Tekankan Pembinaan Atlit Berprestasi Dimulai Dari Usia Dini