Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih Di Batang Hari, Pemda Bersama TNI-Polri Bagikan 2.500 Bendera Tega……..!!!! Diduga Cabuli 2 Anak Kandungnya, Ayah Di Batang Hari Ditangkap Polisi  Polres Batang Hari Borong Penghargaan IKPA Sempurna 100% Dari Kapolri KONI Batang Hari Bersama Forki Gelar Kejuaraan Karate Antar Pelajar Se-Kabupaten Batang Hari Tahaun 2026 Bupati MFA Hadiri Peresmian Dan Serah Terima Rumah Layak Huni Di Desa Simpang Terusan

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Rabu, 13 September 2023 - 19:45 WIB

Sekretaris Daerah Batang Hari Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Kejari Kabupaten Batanghari Melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht), yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari pada hari rabu, 13/09/2023.

Sekretaris Daerah BatangHari, M. Azan, SH. Memberikan Apresiasi dan Permohonan maaf  Bapak Bupati Batang Hari yang tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan berbarengan semoga kegiatan ini tidak mengurangi rasa hormat Atas nama Pemerintah Daerah kami menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batang Hari dan mengajak Kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana Kejahatan di kabupaten Batang Hari.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti dukungan dari Stake holder APH bagaimana melakukan penegakan hukum secara lebih baik lagi, lebih akuntabel lagi untuk Batang Hari yang lebih baik dimasa akan datang.

Kepala Kejaksaan Negeri BatangHari, Muhammad Zubair, SH. Memberikan sambutan baik kepada para Tamu undangan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, yang mana pelaksanaanya sudah kedua kalinya Kejaksaan Negeri Batang Hari melakukan pemusnahan pada tahun 2023 ini yang sebelumnya dilaksanakan pada bulan Maret dan saya ingin lebih banyak lagi melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti agar barang yang di simpan tidak rusak dan tidak disalah gunakan oleh jaksa.

BACA JUGA  Ilhamuddin. S.Pd.I, Wakil Ketua DPRD Batanghari Desak Pemilik Tongkang Batu Bara, Untuk Perbaiki Tiang Jembatan Yang Ditabrak

Adapun Berdasarkan Laporan kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Batang Hari, Wahyu Nugraha Effendi, SH. Pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu :

– 31 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat 74,699 gram ( tujuh puluh empat koma enam ratus sembilan puluh sembilan gram ) dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14 gram ( dua puluh satu koma empat belas gram ) dan Peralatan.

– 7 (tujuh) perkara illegal drilling (tindak pidana migas) yang terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan dalam tindak pidana illegal drilling, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) unit canting, 7 (tujuh) buah rolling tali tambang dan 7 (tujuh) buah katrol.

– 6 (enam) perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa tojok, potongan triplek, dan keranjang.

BACA JUGA  Peduli Dibidang Pendidikan, Bupati MFA Salurkan Seragam Sekolah Dari TK, SD Serta SMP, Bagi Siswa Yang Berprestasi Dan Kurang Mampu

– 5 (lima) perkara tindak pidana perlindungan anak, dengan barang bukti berupa handuk, baju, celana dan selimut.

– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, dengan barang bukti
berupa pakaian.

– 1 (satu) perkara tindak pidana penggelapan dengan barang bukti berupa pisau, baju, celana, dan tikar.

– 1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa baju, peralon dan cincin titanium.

– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dengan barang bukti berupa karung plastik dan kotak plastik.

– 2 (dua) perkara tindak pidana penambangan tanpa izin, dengan barang bukti berupa mesin sedot, selang, ambal/karpet, ember dan dulang.

Momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum serta cerminan adanya koordinasi dan sinergitas guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama “tutup Kajari”. (IKP/Diskominfo)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief, Terima Kunjungan Tim Manajemen JekTV

Batanghari

Kontestasi Pilkades Desa Aro, Rusli Menang Mutlak

Batanghari

Polsek Maro Sebo Ilir Gelar Ops Pekat, Sasaran Utama Peredaran Miras

Batanghari

Bupati MFA Serahkan Alsintan Dan Penghargaan Kelembagaan Petani Yang Berprestasi Tahun 2024

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Pimpin Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Anggaran 2024

Batanghari

Warga Pertanyakan Humas PT IKU, Yang Diduga Memiliki Lahan Diperkebunan Plasma KUD Sinar Tani Desa Muara Singoan

Batanghari

Wakili Bupati, Sekda Batanghari Didaulat Sebagai Pembina Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun 2023

Daerah

Terkait NPHD, Wabup Batanghari Lakukan Audiensi Dengan Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Provinsi JambiÂ