Wakil Bupati H. Bakhtiar Hadiri Rapat Peripurna Dalam Rangka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2025 DPRD Batang Hari Laksanakan Rapat Paripurna : Pemkab Sampaikan Nota Pengantar Laporan Keuangan 2025 Bupati Fadhil Resmikan Jembatan Sungai Badak Mati 1 & 2 Serta Jalan Desa Lopak Aur Senilai Rp. 12,4 Miliar Resmikan Koperasi Sawit Dano Bangko, Bupati MFA : Koperasi Memiliki Peran Strategis Sebagai Penghubung Antara Petani Dengan Perusahaan Satlantas Polres Batang Hari Tegas Tertibkan Angkutan Batu Bara, Imbau Hindari Jalur Nasional Pemayung – Jaluko

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Rabu, 13 September 2023 - 19:45 WIB

Sekretaris Daerah Batang Hari Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Kejari Kabupaten Batanghari Melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht), yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari pada hari rabu, 13/09/2023.

Sekretaris Daerah BatangHari, M. Azan, SH. Memberikan Apresiasi dan Permohonan maaf  Bapak Bupati Batang Hari yang tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan berbarengan semoga kegiatan ini tidak mengurangi rasa hormat Atas nama Pemerintah Daerah kami menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batang Hari dan mengajak Kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana Kejahatan di kabupaten Batang Hari.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti dukungan dari Stake holder APH bagaimana melakukan penegakan hukum secara lebih baik lagi, lebih akuntabel lagi untuk Batang Hari yang lebih baik dimasa akan datang.

Kepala Kejaksaan Negeri BatangHari, Muhammad Zubair, SH. Memberikan sambutan baik kepada para Tamu undangan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, yang mana pelaksanaanya sudah kedua kalinya Kejaksaan Negeri Batang Hari melakukan pemusnahan pada tahun 2023 ini yang sebelumnya dilaksanakan pada bulan Maret dan saya ingin lebih banyak lagi melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti agar barang yang di simpan tidak rusak dan tidak disalah gunakan oleh jaksa.

BACA JUGA  Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin, SE, Hadiri Apel Kebangsaan Dan Deklarasi Pemilu Damai 2024

Adapun Berdasarkan Laporan kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Batang Hari, Wahyu Nugraha Effendi, SH. Pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu :

– 31 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat 74,699 gram ( tujuh puluh empat koma enam ratus sembilan puluh sembilan gram ) dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14 gram ( dua puluh satu koma empat belas gram ) dan Peralatan.

– 7 (tujuh) perkara illegal drilling (tindak pidana migas) yang terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan dalam tindak pidana illegal drilling, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) unit canting, 7 (tujuh) buah rolling tali tambang dan 7 (tujuh) buah katrol.

– 6 (enam) perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa tojok, potongan triplek, dan keranjang.

BACA JUGA  Bupati MFA Adakan Sosialisasi Penerimaan PPPK Dan Senam Bersama Para Tenaga Honorer Di Pedestarian Air Meliuk

– 5 (lima) perkara tindak pidana perlindungan anak, dengan barang bukti berupa handuk, baju, celana dan selimut.

– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, dengan barang bukti
berupa pakaian.

– 1 (satu) perkara tindak pidana penggelapan dengan barang bukti berupa pisau, baju, celana, dan tikar.

– 1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa baju, peralon dan cincin titanium.

– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dengan barang bukti berupa karung plastik dan kotak plastik.

– 2 (dua) perkara tindak pidana penambangan tanpa izin, dengan barang bukti berupa mesin sedot, selang, ambal/karpet, ember dan dulang.

Momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum serta cerminan adanya koordinasi dan sinergitas guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama “tutup Kajari”. (IKP/Diskominfo)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Perayaan Natal Bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Batanghari

Kapolres Batang Hari Gelar Konferensi Pers Akhir 2024, Dan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi Hadiri Acara Temu Teknis Petani Dan Penyerahan Alsintan Untuk Brigade Pangan Tahun 2025

Batanghari

Bupati Dan Wakil Bupati, Hadiri  Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar RAPBDP T.A 2025 

Batanghari

Peringati HUT RI Ke-80. Bupati MFA Lakukan Pengukuhan Paskibraka Tahun 2025

Batanghari

Liga Pers Sepak Bola Se-Provinsi Jambi Mendapat dukungan Bupati Dan Ketua Umum Koni Batang Hari

Batanghari

Sering Kehilangan Ternak, Warga Desa Aro Mintak Aparat Penegak Hukum Untuk Dapat Menangkap Pelakunya

Batanghari

Membuka Musrenbang Kabupaten, Bupati MFA : Pihaknya Akan Fokus Pada Sektor Pendidikan, Kesehatan Dan Infrastruktur.