Sewaktu dikonfirmasi Zulpari selaku Kepala Desa hari Senin, 16/1/2023, mengatakan, Pencairan BLT tahap 4 untuk bulan Oktober, November dan Desember baru dilaksanakan karena kesibukan pembangunan pekerjaan fisik akhir yaitu pembuatan jalan usaha tani beberapa hari lalu.
Saat ditanya bagaimana dengan SPJ yang berlaku mundur, apakah sudah ada koordinasi dengan pihak PMD Kabupaten Kerinci dan Inspektorat ? Jawaban yang diterima tidak ada koordinasi karena semuanya atas kemauan saya sendiri.
Sikorman aktivis LSM Fakta angkat bicara, menyampaikan bahwa, “Penerima manfaat BLT Desa harus memenuhi beberapa ketentuan seperti keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa yang bersangkutan, pengangguran, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang tertentu, keluarga miskin terdampak pandemi Covid-19, serta lanjut usia (lansia) yang hidup sendiri.”