Pada tahun 2022, mekanisme penyelenggaraan BLT Dana Desa diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN dimana desa diwajibkan untuk menyelenggarakan BLT Dana Desa paling sedikit 40%. Dalam PMK Nomor 128/PMK.07/2022, disebutkan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa dapat menerima bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD). Artinya, KPM yang akan atau sudah ditetapkan oleh Desa dapat menerima bantuan yang sumber dananya berasal dari APBD.
Namun di Desa Pungut Mudik, pada tanggal 15/01/2022 sempat terjadi aksi massa didepan rumah Zulpari selaku kepala desa Pungut Mudik, yang mana BLT tahap 4 tahun anggaran 2022 untuk 108 KPM belum juga dicaerkan atau diberikan kepada warga.
Diduga ada kesengajaan yang dilakukan oleh Kades untuk menggunakan anggaran tersebut untuk urusan pribadi, padahal diketahui Dana Desa tahun 2022 sudah dicairkan oleh Kades pada bulan Desember. Akhirnya karena desakan dari berbagai pihak tersebut pencarian BLT DD tahun 2022 di bagikan hari Senin,16/1/2023, melewati masa tahun anggaran dengan membuat SPJ tanggal mundur ( bulan Desember ).