Oknum Dokter Gigi Dan Doktor UIN Jambi Resmi Di Laporkan Kepolres Oleh Ricky Wijaya Nah………. Diduga, Dokter Gigi Di Puskesmas Mersam Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Doktor UIN Jambi Terlibat Kunker Kapolres Batang Hari Ke Polsek Pemayung Dan Gerakan Pangan Murah Pawai Pembangunan HUT RI Ke-80, Star Di Lepas Wabup H. Baktiar, Finis Di sambut Bupati MFA  Kapolres Batang Hari Bertindak Selaku Irup Pada Prosesi Penurunan Sangsaka Merah Putih HUT RI Ke-80

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:30 WIB

Tega…..??? Ayah Cabuli Anak Kandung

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Sat Reskrim Polres Batanghari melaksanakan Press Release terkait Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan, Ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

seorang ayah berinisial MS (40), tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, di kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari jambi. Di ketahui perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh sang ayah telah berlangsung bertahun-tahun, sejak duduk di bangku SD hingga ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

BACA JUGA  KaDiskominfo Batang Hari Terima Langsung Tiga Penghargaan LPPL Awards

“Tersangka MS sehari hari berprofesi sebagai kuli bangunan, dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap kandungnya sendiri ke sentra layanan pengaduan Unit PPA Polres Batanghari ungkap IPDA.TSH.Sianturi Selasa, (16/07/2024).

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik lanjut Sianturi, bahkan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mental , dan layak menjalani pemeriksaan selanjutnya. Dari pengakuan tersangka MS tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada anak kandungnya itu, karena merasa kurang puas dilayani oleh istrinya papar Sianturi.

BACA JUGA  Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Paripurna Penandatanganan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025

“Kondisi korban saat ini sudah membaik, pelaku MS telah meringkuk di jeruji besi tahanan Polres Batanghari untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan di jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor : 11 tahun 2016, dengan ancaman 9 tahun penjara cetus Sianturi. (AD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Premanisme Dan Sanksi Hukum Yang Menjeratnya

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd, Fadhil Arief, Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79

Batanghari

Usai Cuti Dan Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Bupati Batanghari Langsung Sidak dan Silaturahmi Ke Dinas PDK

Batanghari

Dicekik Saat Menjalankan Tugas, Debb Colector FIF Cabang Muara Bulian Lapor Ke Polres Batanghari

Batanghari

Bupati MFA, Resmikan Rumah Pondok Pesantren, Program Baznas Tahun 2024

Batanghari

Bupati MFA Membuka Festival Panen Belajar Guru Penggerak, Sekaligus Serahkan Bantuan Alat Sekolah Untuk Siswa Yang Kurang Mampu 

Batanghari

Selepas Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Bupati MFA Melakukan Tabur Bunga Ditaman Makam Pahlawan Ksatria Bhakti Sridadi

Batanghari

Bupati MFA Melaksanakan Penanaman Jagung Perdana Kuartal III Bersama Kapolres Batang Hari