Sekda Batang Hari Hadiri RUPSLB Bank Jambi Di Bandung, Perkuat Sinergi Dengan Bank BJB DPRD Batang Hari Sidak PT JDR, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Dan Keluhan Warga Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Bupati Fadhil Arief Tanam Pohon Di TPA Muara Bulian Mempunyai Daya Tarik Tersendiri, Alun-Alun Muara Bulian Selalu Ramai Dikunjungi Warga Saat Sore Hari Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025, Tegaskan WTP Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:30 WIB

Terlibat Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja, Warga Desa Petajen Diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Rantau Puri.- Tim Kuda Hitam Saatresnarkoba berhasil mengamankan pelaku narkoba jenis ganja yang bernama Heru Masyupi yang merupakan warga Desa petajen Kecamatan Bajubang dan bertempat tinggal di Rt.008 Desa  Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian Kab.Batanghari. Selasa, 03/06/2025

Adapun kronologis penangkapan sebagai berikut, Tim Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali melakukan pengembangan terhadap penangkapan Husni Mubarok, dan mendapatkan kabar bahwa Husni Mubarok mendapatkan Narkotika jenis ganja  berasal dari Heru Masyupi, setelah mendapatkan informasi, sekira pukul 00.25 Wib  tim kuda hitam satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Batanghari (IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H, M.H.) langsung menuju tempat yang di duga menjadi tempat terjadinya transaksi narkotika jenis Ganja tersebut dan sekira Pukul 00.30 wib tiba di lokasi,

BACA JUGA  Membuka Kegiatan Rembuk Kelompok Tani Se-Kabupaten Batanghari, Bupati Berharap Agar Kedepannya Bisa Swasembada Pangan

Kemudian Satresnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin  Tim Kuda Hitam berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki – laki yang  bernama Heru Masyupi, Setelah melakukan penangkapan Tim Kuda Hitam melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Pemilik Kontrakan.

kemudian Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti 1 (Satu) Buah kertas Putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis tanaman Ganja di temukan di atas kulkas dan 1 (Satu) linting ganja sisa pakai di sebelah tempat tidur.

Setelah diinterogasi Heru Masyupi mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang dia dapat dari  Fahmi (DPO) yang Sedang Berada di Jambi.  dibeli seharga  Rp. 300.00.,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah).

BACA JUGA  Wakil Bupati H.Bakhtiar Lakukan Audiensi Dengan Kementerian PPN/Bappenas, Demi Percepatan Pembangunan Di Batanghari

Adapun Barang Bukti yang diamankan Sebagai berikut
a. (1 Satu) buah lipatan kertas warna putih berisikan daun, ranting dan biji diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis GANJA.
Berat Bruto : 2,96 Gram.
b. (1 Satu) linting ganja sisa pakai
c. (1 Satu) unit handphone merk Vivo Y19 S  warna Silver berikut simcard.

akibat perbuatan nya, pelaku dikenakan pasal tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(DA)

 

 

Share :

Baca Juga

Batanghari

Perkuat Sinergi Antar Instansi Dalam Mendukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Lapas Kelas IIB Selenggarakan Forum Group Discussion (FGD)

Peristiwa

Pertemuan Dengan Komisi V DPR RI, Wabup H. Bakhtiar : Berharap Usulan Prioritas Segera Terwujud

Batanghari

Membuka Kegiatan Rembuk Kelompok Tani Se-Kabupaten Batanghari, Bupati Berharap Agar Kedepannya Bisa Swasembada Pangan

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui 29 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Batanghari

Bupati MFA Mengikuti Kegiatan Penanaman Pohon Serentak Di Desa Jelutih,  Sebagai Rangkaian HUT Provinsi Jambi Ke-69

Batanghari

Di Bawah Asuhan Coach Saipul Dan Budi Persebri Batanghari Menjuarai Liga 3 Asrop

Batanghari

Hak Jawab Diskominfo Batang Hari Atas Berita Keterbukaan Anggaran Publikasi

Batanghari

Dicekik Saat Menjalankan Tugas, Debb Colector FIF Cabang Muara Bulian Lapor Ke Polres Batanghari