Bahas Sinergi Dan Peningkatan Pelayanan Publik, DPRD Batang Hari Terima Kunker DPRD Lampung Selatan Ketua DPRD Rahmad Hasrofi Menghadiri Keberangkatan 210 Calon Jemaah Haji Kabupaten Batang Hari Menutup Jambi School Footbal League, Bupati Mhd. Fadhil Arief : JSFL  Memiliki Peran Penting Dalam Mencetak Atlet Muda Berbakat Bupati MFA Melepas 210 Calon Jemaah Haji Batang Hari Menuju Perjalanan Ke Tanah Suci Mekkah Peringati Hari Jadi Damkarmat Ke-107, Satpol PP Ke-76 Dan Satlimas Ke-64 Tahun 2026, Bupati MFA Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:30 WIB

Terlibat Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja, Warga Desa Petajen Diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Rantau Puri.- Tim Kuda Hitam Saatresnarkoba berhasil mengamankan pelaku narkoba jenis ganja yang bernama Heru Masyupi yang merupakan warga Desa petajen Kecamatan Bajubang dan bertempat tinggal di Rt.008 Desa  Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian Kab.Batanghari. Selasa, 03/06/2025

Adapun kronologis penangkapan sebagai berikut, Tim Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali melakukan pengembangan terhadap penangkapan Husni Mubarok, dan mendapatkan kabar bahwa Husni Mubarok mendapatkan Narkotika jenis ganja  berasal dari Heru Masyupi, setelah mendapatkan informasi, sekira pukul 00.25 Wib  tim kuda hitam satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Batanghari (IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H, M.H.) langsung menuju tempat yang di duga menjadi tempat terjadinya transaksi narkotika jenis Ganja tersebut dan sekira Pukul 00.30 wib tiba di lokasi,

BACA JUGA  Ketua DPRD Batang Hari, Anita Yasmin, SE, Mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-79

Kemudian Satresnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin  Tim Kuda Hitam berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki – laki yang  bernama Heru Masyupi, Setelah melakukan penangkapan Tim Kuda Hitam melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Pemilik Kontrakan.

kemudian Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti 1 (Satu) Buah kertas Putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis tanaman Ganja di temukan di atas kulkas dan 1 (Satu) linting ganja sisa pakai di sebelah tempat tidur.

Setelah diinterogasi Heru Masyupi mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang dia dapat dari  Fahmi (DPO) yang Sedang Berada di Jambi.  dibeli seharga  Rp. 300.00.,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah).

BACA JUGA  Adison Wakil Ketua Komisi III DPRD Batanghari Hadiri Pengesahan Warga Baru PSHT Cabang Batanghari

Adapun Barang Bukti yang diamankan Sebagai berikut
a. (1 Satu) buah lipatan kertas warna putih berisikan daun, ranting dan biji diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis GANJA.
Berat Bruto : 2,96 Gram.
b. (1 Satu) linting ganja sisa pakai
c. (1 Satu) unit handphone merk Vivo Y19 S  warna Silver berikut simcard.

akibat perbuatan nya, pelaku dikenakan pasal tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(DA)

 

 

Share :

Baca Juga

Batanghari

Memasuki Tahap Akhir Sidang Etik Anggota DPRD, BK Akan Segera Buat Keputusan

Batanghari

Nah… Diberlakukan Diskon Tarif Parkir RS Hamba Batanghari, Keluarga Pasien : Bikin Kami Lega 

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Gelar Open House Bertujuan Mempererat Tali Silaturahmi

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar. SP Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Kabupaten Batanghari T.A. 2023

Kota Jambi

Wabup H. Bakhtiar Hadiri Paripurna DPRD, Dalam Rangka Hari Jadi Ke-79 Kota Jambi

Batanghari

Bupati Batanghari Didamping Istri Membuka Acara Tembesi Bike Rendezvous Se-Sumatra Tahun 2023

Batanghari

Pemkab Batang Hari Terima Penyaluran DBH Tertinggi Pada Bulan Mei 2025

Batanghari

Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, 266 Orang Napi Lapas Kelas IIB Muara Bulian Mendapatkan Remisi