Unisba Batang Hari Bersama Dinas P & K  Adakan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Untuk Guru Arab Melayu Dan Budaya  Sekda Batang Hari Tutup Liga Futsal Kabupaten Batang Hari Tahun 2026, Serahkan Piala Kepada Para Juara Bupati Fadhil  Kukuhkan Pengurus Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Batang Hari Masa Bakti 2026-2031 Bupati Fadhil Arief Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi, Dari Irjen Krisno Siregar Kepada Irjen Widodo Satlantas Polres Batang Hari Gelar “Police Go To Pesantren” di Manarul Huda, Santri Diedukasi Tertib Lalu Lintas Dan Larangan Knalpot Brong

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:30 WIB

Terlibat Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja, Warga Desa Petajen Diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Rantau Puri.- Tim Kuda Hitam Saatresnarkoba berhasil mengamankan pelaku narkoba jenis ganja yang bernama Heru Masyupi yang merupakan warga Desa petajen Kecamatan Bajubang dan bertempat tinggal di Rt.008 Desa  Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian Kab.Batanghari. Selasa, 03/06/2025

Adapun kronologis penangkapan sebagai berikut, Tim Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali melakukan pengembangan terhadap penangkapan Husni Mubarok, dan mendapatkan kabar bahwa Husni Mubarok mendapatkan Narkotika jenis ganja  berasal dari Heru Masyupi, setelah mendapatkan informasi, sekira pukul 00.25 Wib  tim kuda hitam satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Batanghari (IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H, M.H.) langsung menuju tempat yang di duga menjadi tempat terjadinya transaksi narkotika jenis Ganja tersebut dan sekira Pukul 00.30 wib tiba di lokasi,

BACA JUGA  Evakuasi Mobil Travel Terjun Ke Sungai Batang Hari Berlangsung Dramatis, 1 Penumpang Tewas

Kemudian Satresnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin  Tim Kuda Hitam berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki – laki yang  bernama Heru Masyupi, Setelah melakukan penangkapan Tim Kuda Hitam melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Pemilik Kontrakan.

kemudian Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti 1 (Satu) Buah kertas Putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis tanaman Ganja di temukan di atas kulkas dan 1 (Satu) linting ganja sisa pakai di sebelah tempat tidur.

Setelah diinterogasi Heru Masyupi mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang dia dapat dari  Fahmi (DPO) yang Sedang Berada di Jambi.  dibeli seharga  Rp. 300.00.,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah).

BACA JUGA  Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS TA 2023

Adapun Barang Bukti yang diamankan Sebagai berikut
a. (1 Satu) buah lipatan kertas warna putih berisikan daun, ranting dan biji diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis GANJA.
Berat Bruto : 2,96 Gram.
b. (1 Satu) linting ganja sisa pakai
c. (1 Satu) unit handphone merk Vivo Y19 S  warna Silver berikut simcard.

akibat perbuatan nya, pelaku dikenakan pasal tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(DA)

 

 

Share :

Baca Juga

Batanghari

Apel Rutin Pemkab Batang Hari, Sekwan M. Ali. AB Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Batanghari

Sambut Kunker Anggota Komisi V DPR RI Ke Batanghari, Bupati Ajak Tinjau Titik Kemacetan Dikecamatan Muara Tembesi

Batanghari

Wakil Bupati Batanghari Didampingi Istri Menggunakan Hak Pilihnya Di Pemilu Serentak 2024

Batanghari

Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Batang Hari Melakukan Bakti Kesehatan Aksi Donor Darah

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Jawaban Pemerintah Daerah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

Batanghari

Bupati Batanghari  Menerima Kunjungan Civitas Akademika IAI Nusantara Beserta Rombongan

Batanghari

Peringati Hari Guru Nasional Dan HUT PGRI Ke-80, Ribuan Insan Pendidikan Padati Alun-Alun Kota Muara Bulian

Batanghari

Wakil Bupati Batanghari Bersama Kejari Musnakan Barang Bukti Narkoba Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap