Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria terduga pengedar sabu berhasil diringkus di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Selasa, 02/06/2026.
Kedua tersangka berinisial AG, 34, warga RT 005 Desa Aro dan ZM, 35, warga RT 003 Desa Muara Singoan. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.
Kasat Resnarkoba Polres Batanghari AKP Safrizal, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sekitar Desa Sungai Baung dan Desa Aro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Kuda Hitam langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, AG diamankan di dalam kamar rumah, sementara ZM ditangkap di luar rumah.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 005 Desa Aro, Sdri. A. Kodir, petugas menemukan satu kotak permen HappyDent berisi kaca pirek berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram pada ZM.
Dari penggeledahan di kamar rumah, petugas menyita barang bukti milik AG berupa 8 paket plastik klip berisi sabu seberat bruto 7,39 gram, satu unit timbangan digital merek ACIS, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp180.000 diduga hasil penjualan, serta peralatan hisap sabu atau bong.
Berdasarkan pengakuan AG, narkotika tersebut didapat dari seseorang berinisial AR yang berada di Kota Jambi.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Safrizal, Rabu 3 Juni 2026.
Atas perbuatannya, AG dan ZM dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DA)










