Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025, Tegaskan WTP Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Polres Batang Hari  Melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat Dengan Sandi “Ops Patuh Siginjai 2026″ Melantik 106 Pejabat Dilingkup Pemkab Batang Hari, Bupati Fadhil : Pelantikan Bertujuan Memperkuat Birokrasi Yang Profesional Hadiri Pelepasan Kelas VI SD IT Aulia, Bupati MFA : Tantangan Kalian Kedepan Jauh Lebih Besar, Jadilah Pribadi Yang Terus Belajar Pemerintah Kabupaten Batang Hari Kembali Meraih WTP Yang  Ke-13 Tahun 2026

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:57 WIB

Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Ringkus 2 Pengedar Sabu Di Desa Aro

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria terduga pengedar sabu berhasil diringkus di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Selasa, 02/06/2026.

Kedua tersangka berinisial AG, 34, warga RT 005 Desa Aro dan ZM, 35, warga RT 003 Desa Muara Singoan. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

Kasat Resnarkoba Polres Batanghari AKP Safrizal, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sekitar Desa Sungai Baung dan Desa Aro.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Kuda Hitam langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, AG diamankan di dalam kamar rumah, sementara ZM ditangkap di luar rumah.

BACA JUGA  Sekretaris Daerah Batanghari Pimpin Apel Peringatan Hari Kebangiktan Nasional Ke-116

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 005 Desa Aro, Sdri. A. Kodir, petugas menemukan satu kotak permen HappyDent berisi kaca pirek berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram pada ZM.

Dari penggeledahan di kamar rumah, petugas menyita barang bukti milik AG berupa 8 paket plastik klip berisi sabu seberat bruto 7,39 gram, satu unit timbangan digital merek ACIS, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp180.000 diduga hasil penjualan, serta peralatan hisap sabu atau bong.

BACA JUGA  Bupati Fadhil Arief Laksanakan Halal Bihalal Bersama Masyarakat Sungai Baung 

Berdasarkan pengakuan AG, narkotika tersebut didapat dari seseorang berinisial AR yang berada di Kota Jambi.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Safrizal, Rabu 3 Juni 2026.

Atas perbuatannya, AG dan ZM dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Polsek Muara Tembesi, Adakan Kegiatan Olah Raga Rutin Bersama Warga Setiap Hari Selasa Dan Kamis

Batanghari

Seleksi Penerimaan Brimob 2026 Polres Batang Hari, Ketua IWO Batang Hari Ditugaskan Jadi Pengawas Eksterna

Batanghari

Kapolsek Muara Tembesi Lakukan Kegiatan Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Kelurahan Kampung Baru

Batanghari

Bupati MFA Hadiri Hari Puncak Festival Literasi Batanghari Tahun 2023

Batanghari

Wakil Bupati H.Bakhtiar Lakukan Audiensi Dengan Kementerian PPN/Bappenas, Demi Percepatan Pembangunan Di Batanghari

Batanghari

Ilhamuddin. S.Pd.I, Wakil Ketua DPRD Batanghari Desak Pemilik Tongkang Batu Bara, Untuk Perbaiki Tiang Jembatan Yang Ditabrak

Batanghari

Pemkab Batanghari Adakan Karnaval Pawai Pembangunan Dan Panjat Pinang Mewarnai Peringatan HUT RI Ke-78

Batanghari

Sholat Idul Adha di Masjid Al-Ihsan Rengas Condong, Bupati MFA : Keindahan Ajaran Agama Islam Salah Satunya Momentum Berqurban