Perkuat Sinergitas APH, Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Silahturahmi Ke Kejaksaan Negeri Batang Hari Perkuat Sinergi, Ketua TP-PKK Ibu Zulva Fadhil Pimpin Rakor Bersama TP-PKK Kecamatan Se-Kabupaten Batang Hari  Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Ingatkan Warga: Stop Karhutla, Pelaku Bakar Hutan Dan Lahan Tetap Diproses Secara Hukum Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kanit Tipidter Polres Batang Hari Sidak SPBU Di Muara Bulian Bupati Batang Hari Bacakan Amanat Menpora: HAORNAS 2026 Ajak Masyarakat Hidup Aktif Dan Bugar

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:57 WIB

Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Ringkus 2 Pengedar Sabu Di Desa Aro

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria terduga pengedar sabu berhasil diringkus di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Selasa, 02/06/2026.

Kedua tersangka berinisial AG, 34, warga RT 005 Desa Aro dan ZM, 35, warga RT 003 Desa Muara Singoan. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

Kasat Resnarkoba Polres Batanghari AKP Safrizal, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sekitar Desa Sungai Baung dan Desa Aro.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Kuda Hitam langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, AG diamankan di dalam kamar rumah, sementara ZM ditangkap di luar rumah.

BACA JUGA  Jalan Provinsi Di Tanjakan Tamanang Desa Pulau Raman Longsor,  Belum Ada Tanggapan Dari Pemerintah

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 005 Desa Aro, Sdri. A. Kodir, petugas menemukan satu kotak permen HappyDent berisi kaca pirek berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram pada ZM.

Dari penggeledahan di kamar rumah, petugas menyita barang bukti milik AG berupa 8 paket plastik klip berisi sabu seberat bruto 7,39 gram, satu unit timbangan digital merek ACIS, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp180.000 diduga hasil penjualan, serta peralatan hisap sabu atau bong.

BACA JUGA  Dewan Pimpinan Cabang Partai PPP Antar Berkas Bacaleg ke Kantor KPUD Kabupaten Merangin.

Berdasarkan pengakuan AG, narkotika tersebut didapat dari seseorang berinisial AR yang berada di Kota Jambi.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Safrizal, Rabu 3 Juni 2026.

Atas perbuatannya, AG dan ZM dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wabup H, Bakhtiar Beri jawaban Atas Pandangan Umum Paripurna Nota Pengantar LKPD Bupati TA 2023

Daerah

Akses Jalan Desa Baru Sakai Ke Desa Sekancing Ilir Rusak Parah, Perlu Perhatian Pemkab Merangin

Batanghari

Lapas IIB Muara Bulian Menerima Kunker Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog Jambi

Batanghari

Wakili Bupati, H. Amir Hamzah Kadis Kominfo Batanghari Membuka Rakerda IJTI Tahun 2024

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin Berharap :  Jemaah Calon Haji Selalu Diberikan Kesehatan Saat Menjalannkan Ibadah Haji

Batanghari

Kapolres Batang Hari Pimpin Sertijab Waka Polres Serta Lakukan Pelantikan Kasiwas Dan Kasi Propam 

Batanghari

2 Tahun Masa Kepemimpinan Fadhil-Bakhtiar Telah Menorehkan Capaian 92% Dari 36 Program

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Hadiri Paripurna Dalam Rangka Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Terhadap Penyertaan Modal Ke BUMD