Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih Di Batang Hari, Pemda Bersama TNI-Polri Bagikan 2.500 Bendera Tega……..!!!! Diduga Cabuli 2 Anak Kandungnya, Ayah Di Batang Hari Ditangkap Polisi  Polres Batang Hari Borong Penghargaan IKPA Sempurna 100% Dari Kapolri KONI Batang Hari Bersama Forki Gelar Kejuaraan Karate Antar Pelajar Se-Kabupaten Batang Hari Tahaun 2026 Bupati MFA Hadiri Peresmian Dan Serah Terima Rumah Layak Huni Di Desa Simpang Terusan

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:57 WIB

Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Ringkus 2 Pengedar Sabu Di Desa Aro

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria terduga pengedar sabu berhasil diringkus di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Selasa, 02/06/2026.

Kedua tersangka berinisial AG, 34, warga RT 005 Desa Aro dan ZM, 35, warga RT 003 Desa Muara Singoan. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

Kasat Resnarkoba Polres Batanghari AKP Safrizal, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sekitar Desa Sungai Baung dan Desa Aro.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Kuda Hitam langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, AG diamankan di dalam kamar rumah, sementara ZM ditangkap di luar rumah.

BACA JUGA  Diduga Terima Ancaman Melalui Telepon, Darwin Irianto Lapor Ke Bidang Propam Polda Jambi

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 005 Desa Aro, Sdri. A. Kodir, petugas menemukan satu kotak permen HappyDent berisi kaca pirek berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram pada ZM.

Dari penggeledahan di kamar rumah, petugas menyita barang bukti milik AG berupa 8 paket plastik klip berisi sabu seberat bruto 7,39 gram, satu unit timbangan digital merek ACIS, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp180.000 diduga hasil penjualan, serta peralatan hisap sabu atau bong.

BACA JUGA  Pemkab Batanghari Meraih Penghargaan KIP Dan Menjadi Kado Spesial Akhir Tahun

Berdasarkan pengakuan AG, narkotika tersebut didapat dari seseorang berinisial AR yang berada di Kota Jambi.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Safrizal, Rabu 3 Juni 2026.

Atas perbuatannya, AG dan ZM dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DA)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kalapas IIB Muara Bulian Sabet Lima Penghargaan Dari Kanwil Ditjenpas Provinsi Jambi

Batanghari

Peringati HAN ke-42, Bupati Fadhil: Wujudkan Batang Hari Ramah Anak Dan Berdampak

Batanghari

Ini Penjelasan Kadis PUTR Tentang Jalan Desa Ampelu Mudo-Desa Tenam

Batanghari

Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Ringkus Pelaku Narkoba Di Kecamatan Bajubang

Batanghari

“Dengan Tema Hidup Rukun Yang Nyata, Persaudaraan Yang Mendalam” Bupati MFA Hadiri Pengesahan Warga Baru PSHT Batanghari NIC 149

Batanghari

Bunda Nirina Zubir Hadiri Pentas Seni Dan Pelepasan Siswa TK SBR  Batang Hari Tahun 2025

Batanghari

Peringati Isra Mi’raj Di Mushollah Miftahul Jannah Desa Malapari, Quzwaini Ajak Masyarakat Jaga Tali Silaturahmi

Budaya

Tim Lembaga Adat Kabupaten Batanghari Berhasil Menyabet Juara Ke II Dalam Perlombaan Adat Tingkat Provinsi Jambi