Ribuan Jemaah Padati Terusan, Bupati Fadhil Warning Narkoba & Judol, UAS: Kuatkan Kebersamaan Hadapi 1448 H Diduga Terima Ancaman Melalui Telepon, Darwin Irianto Lapor Ke Bidang Propam Polda Jambi Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:01 WIB

Tim Opsnal Kuda Hitam Polres Batang Hari Amankan 2 Warga Sengkati Baru Dalam Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Jenis  Sabu

Lintasjambi.co.id.Batang hari.- Lagi Tim Kuda Hitam satresnarkoba Polres Batang hari mengamankan dua orang Laki laki dalam tindak pidana peredaran gelap Narkoba jenis sabu, Hal ini di benarkan Oleh Kasat Narkoba Polres Batang hari,”AKP. Al Imron SH,MH. di ruang kerjanya. Kamis, 26/02/2026
Di ceritakan Kasat Narkoba Al imran, untuk lokasi penangkapan, Rt. 002  Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kab. Batanghari, adapun inisial kedua pelaku sebagai berikut, “KA,” ( 29 Tahun) Jenis Kelamin Laki Laki,  dan  ,”BR,”Alias ,”B,” ( 51 Tahun) Jenis Kelamin Laki-Laki, alamat Desa Sengkati Baru Kecamatan  Mersam Kabupaten Batanghari. ujar kasat Imron.
Adapun Barang Bukti yang kita peroleh di TKP,  4 (satu) buah plastik klip ukuran kecil didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Berat Bruto 0,32 Gram.
 1 (satu) buah wadah plastik warna kuning,
1 (Satu) Buah sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot
1  (satu) buah kotak rokok sampoerna .
2 (dua) bungkus plastik klip bening transparan berisikan plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong,Uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
4 (empat) Unit Handphone.ujar kasat.
Untuk kronologis penangkapan sendiri di ceritakan kasat Imron,
Pada Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wib Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi bahwa sering Terjadi Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu dan Tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Rt. 002  Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batang hari. ungkapnya.
 setelah mendapatkan informasi tersebut sekira Pukul 14.30 Wib Tim Kuda Hitam Sat Resnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari ,”IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H, M.H.” langsung mendatangi tempat yang diduga menjadi Tempat Terjadinya Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu tersebut. tegas kasat.
Dan Sekiranya pukul 17.30 Wib Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) Orang Laki – laki  yang mengaku bernama,”A,”dan,”B” ketika diamankan” A” berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal kuda hitam.
kemudian Setelah itu anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan badan terhadap A dan B disaksikan oleh ” U” selaku Rt  setempat, tidak  di temukan barang bukti apapun.
 kemudian Tim Kuda Hitam Melanjutkan penggeledahan di dalam rumah Di temukan di meja dekat kompor 1 (satu) buah kotak plastik berwarna kuning yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) buah paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian selanjutnya melakukan penggeledahan di ruang tamu di temukan 1 (satu) buah bungkus rokok Merk Sampoerna ditemukan 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan  narkotika jenis sabu,  Setelah dilakukan interogasi ” A” menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari ,”N”(DPO).
Untuk di ketahui Barang bukti pelaku “B alias B” memang tidak di temui, (semua BB yang kita temui itu milik A) tetapi berdasarkan test Urine Pelaku “B alias B” Positip mengadung zat Narkoba. (tetap kita amankan sesuai aturan yang ada).pungkas kasat.
Untuk pasal sendiri kita kenakan pasal Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam  Kesatu Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana Diubah dan Ditambah dalam UU RI nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 (Ayat) 1 Undang-undang RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana Diubah Dan Ditambah Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 (Ayat) 1 Undang-undang RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DA)
BACA JUGA  Di Bawah Asuhan Coach Saipul Dan Budi Persebri Batanghari Menjuarai Liga 3 Asrop

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati MFA Melaksanakan Panen Raya Padi, Pada 13 Kelompok Tani Seluas 365 Ha Di Desa Pasar Terusan

Batanghari

Buka Rakor BPD Se-Kabupaten Batang Hari, Bupati MFA : BPD Harus Mengawal Dan Mengawasi Kegiatan Desa 

Batanghari

Hadiri Kegiatan Pelaksanaan Kurikulum Merdeka Episode Ke-24, Transisi PAUD Ke SD Yang Menyenangkan Bupati MFA Ajak Warga dan Emak-Emak Bergotong Royong Di SMPN 7 Batanghari

Batanghari

Ketua DPRD Didampingai Wakilnya, Pimpin Paripurna Dalam Rangka Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi Atas Nota Pengantar RAPBDP 2025

Batanghari

HUT Kabupaten Batang Hari Ke-76, Bupati Gelar Night Fun Run

Batanghari

Pilu….!! Hasan Asari Mempunyai Anak Yang Cacat Tidak Pernah Mendapat Bantuan Dari Pemdes Peninjauan

Batanghari

Wakili Dandim 0415/Jambi, Pabung Batanghari Letkol Inf. Herman Nursali Hadiri Kegiatan Babinsa Masuk Sekolah

Batanghari

Datangi BPN Batang Hari, Warga Desa Malapari Desak Pengusutan Dugaan Penguasaan TKD