Diduga Terima Ancaman Melalui Telepon, Darwin Irianto Lapor Ke Bidang Propam Polda Jambi Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis Bupati Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Muhasabah Diri Memasuki Awal 1 Muharram 1448 H

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:19 WIB

Soal Pengaduan Ilhamsyah Ke Mapolda Jambi, Darwin Irianto : Bak Pepatah Jambi, Ibarat Menepuk Air di Dulang

Lintasjambi.co.id.Batang hari – Darwin Irianto, salah seorang wartawan dan juga pemilik Media Online lokal lmp-inews.com yang juga seorang Teradu dari Ilhamsyah, salah seorang Anggota DPRD Batang Hari aktif sebagai Pengadu di Markas Polda (Mapolda) Jambi, di ibaratkan menepuk air di dulang.

 

Pasalnya, dalam Pengaduan yang dibuat oleh Ilhamsyah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dari produk Jurnalis yang sudah disiarkan ke publik terkait dari judul berita “Angkat Sita Aset DPRD Ilhamsyah Resmi di Mulai Pengadilan Negeri Muara Bulian”, Jumat, tertanggal 11 Juli 2025 lalu.

 

“Dimana saya melakukan pencemaran nama baik saudara Ilhamsyah ini. Pada waktu pihak pengacara dari Korbannya, pihak pengadilan dan lainnya ada dilokasi Asetnya dan pemberitaan yang saya buat adalah produk jurnalis dan berimbang apa yang saya temukan informasi itu di lapangan,” kata Darwin Irianto, Rabu (23/07/2025)

 

Dia juga mengatakan, informasi yang beredar di youtube dari kuasa hukum Ilhamsyah ini membuat nama baiknya juga tercemar. Apakah mereka tidak mengetahui bahwa jika ada pemberitaan yang menyudutkan sesuatu dapat di klarifikasi, mediasi dan lain sebagainya.

 

“Saya kenal beliau dan beliau juga kenal dengan saya, jika ada sesuatu hal yang mungkin kurang berkenan, dapat langsung menelepon saya dan menceritakan hal pemberitaan tersebut. Tidak dengan semacam ini dan sampai saat ini Ilhamsyah juga tidak ada telpon saya terkait pengaduannya di Mapolda Jambi,” ujarnya.

BACA JUGA  Momen Idul Fitri Bupati MFA, Sambangi Rumah Sakit HAMBA, Dan Kunjungi Pasien Dari Kamar Ke Kamar

 

Dia juga mengungkapkan, pekan depan dirinya dan juga pengacaranya akan mendatangi Mapolda Jambi dan meminta proses laporan itu segera ditindaklanjuti, sebab dirinya juga memiliki hak sebagai warga negara untuk membuat pengaduan yang sama.

 

Perlu diketahui, bahwa produk jurnalis yang di liput di lapangan, baik itu, soal informasi pendidikan, budaya, daerah dan kriminal tidak bisa dipidana. Sebab, banyak langkah-langkah yang diambil, baik itu dari aturan dan juga lembaga pers atau dewan pers, tentunya.

 

Heriyanto, S,H.,C.L.A, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Media Keadilan Masyarakat (MKM) mengatakan, bahwa untuk langkah hukum dari proses hukum ini adalah salah, karena pihak kami belum ada mendapat klarifikasi dari Ilhamsyah, jika ada kesalahan dari informasi yang kami siarkan melalui media itu salah.

 

“Klien kita bekerja sesuai dengan kode etik jurnalis dan ada beberapa bukti dilapangan menceritakan persoalan angkat sita aset ilhamsyah dengan di buktikan bahwa dilapangan dari pihak pengacara, pihak pengadilan dan lainnya ada disitu. Kemudian peristiwa dilapangan melihat dan mendengar bahwa itu ada persoalan hukum beliau,” kata Heriyanto, Minggu (20/7).

 

Dia juga mengatakan, bahwa dirinya juga pengacara dari Ilhamsyah dalam kasus lain. Dengan adanya peristiwa semacam ini, dirinya juga menilai bahwa dasar hukum Ilhamsyah untuk melaporkan media ini belum tepat, banyak langkah-langkah yang harus di selesaikan seperti adanya unsur atau cela pidana dalam pencemaran nama baik.

BACA JUGA  Waspada Dan Deteksi Dini Karhutla, Asisten III Setda Batang Hari Asri Yonalsyah., A.P., M.E  Pimpin Apel Siaga Darurat Bencana

 

“Ya, pada intinya, kami tidak takut dan kemungkinan ini akan kami laporkan balik. Perlu diketahui, bahwa untuk menjerat wartawan terkait pidana itu adalah dari unsur pemerasan, kerja tidak profesinal dan lain sebagainya. Kemudian, untuk langkah yang perlu mereka selesaikan terlebih dahulu adalah Ilhamsyah pahami Produk Jurnalistik, Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, penyelesaian sengketa pers, kode etik jurnalistik,” jelasnya.

 

Dia juga menjelaskan, di dalam produk jurnalistik itu, kita harus mematuhi kode etik dalam menjalankan tugasnya dan jika ada yang merasa dirugikan dari pemberitaan media itu dapat melakukan hak jawab dan hak koreksi dan setelah itu baru melakukan pengaduan kepada dewan pers.

 

“Yang jelas langkah hukum yang diambil oleh pihak Ilhamsyah ini kami hormati, akan tetapi jika kami tidak menerima langkah hukum seperti ini, maka kami juga berhak membuat laporan balik. Sebab ini sudah viral ke publik dan kami juga akan mencari kepastian hukum yang sama terkait persoalan sepeleh itu,” tandasnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bertempat Dirumah Dinas, Bupati MFA Sambut 196 jemaah Haji Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Bupati MFA Pengukuhan Pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Batang Hari Periode 2025 – 2029

Batanghari

Api Obor Berkobar, Malam Tahun Baru Islam di Desa Bajubang Laut Meriah

Batanghari

Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Kembali Ungkap Peredaran Sabu Di Kecamatan Pemayung

Batanghari

Panen Padi Dikelompok Tani Suka Damai Kelurahan Teratai, Bupati Fadil :  Masyarakat Harus Jeli Melihat Peluang Usaha

Daerah

Semester 1, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap 31 Kasus Peredaran Narkoba

Batanghari

Bupati MFA Bersama Keluarga Melaksanakan Sholat Idul Adha Di Masjid Miftahul Huda Di Kelurahan Rengas Condong

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin, SE Menghadiri Penandatanganan Deklarasi Desa Bersih Narkoba