Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025, Tegaskan WTP Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Polres Batang Hari  Melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat Dengan Sandi “Ops Patuh Siginjai 2026″ Melantik 106 Pejabat Dilingkup Pemkab Batang Hari, Bupati Fadhil : Pelantikan Bertujuan Memperkuat Birokrasi Yang Profesional Hadiri Pelepasan Kelas VI SD IT Aulia, Bupati MFA : Tantangan Kalian Kedepan Jauh Lebih Besar, Jadilah Pribadi Yang Terus Belajar Pemerintah Kabupaten Batang Hari Kembali Meraih WTP Yang  Ke-13 Tahun 2026

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:19 WIB

Soal Pengaduan Ilhamsyah Ke Mapolda Jambi, Darwin Irianto : Bak Pepatah Jambi, Ibarat Menepuk Air di Dulang

Lintasjambi.co.id.Batang hari – Darwin Irianto, salah seorang wartawan dan juga pemilik Media Online lokal lmp-inews.com yang juga seorang Teradu dari Ilhamsyah, salah seorang Anggota DPRD Batang Hari aktif sebagai Pengadu di Markas Polda (Mapolda) Jambi, di ibaratkan menepuk air di dulang.

 

Pasalnya, dalam Pengaduan yang dibuat oleh Ilhamsyah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dari produk Jurnalis yang sudah disiarkan ke publik terkait dari judul berita “Angkat Sita Aset DPRD Ilhamsyah Resmi di Mulai Pengadilan Negeri Muara Bulian”, Jumat, tertanggal 11 Juli 2025 lalu.

 

“Dimana saya melakukan pencemaran nama baik saudara Ilhamsyah ini. Pada waktu pihak pengacara dari Korbannya, pihak pengadilan dan lainnya ada dilokasi Asetnya dan pemberitaan yang saya buat adalah produk jurnalis dan berimbang apa yang saya temukan informasi itu di lapangan,” kata Darwin Irianto, Rabu (23/07/2025)

 

Dia juga mengatakan, informasi yang beredar di youtube dari kuasa hukum Ilhamsyah ini membuat nama baiknya juga tercemar. Apakah mereka tidak mengetahui bahwa jika ada pemberitaan yang menyudutkan sesuatu dapat di klarifikasi, mediasi dan lain sebagainya.

 

“Saya kenal beliau dan beliau juga kenal dengan saya, jika ada sesuatu hal yang mungkin kurang berkenan, dapat langsung menelepon saya dan menceritakan hal pemberitaan tersebut. Tidak dengan semacam ini dan sampai saat ini Ilhamsyah juga tidak ada telpon saya terkait pengaduannya di Mapolda Jambi,” ujarnya.

BACA JUGA  Kunker Kapolres Batang Hari Ke Polsek Pemayung Dan Gerakan Pangan Murah

 

Dia juga mengungkapkan, pekan depan dirinya dan juga pengacaranya akan mendatangi Mapolda Jambi dan meminta proses laporan itu segera ditindaklanjuti, sebab dirinya juga memiliki hak sebagai warga negara untuk membuat pengaduan yang sama.

 

Perlu diketahui, bahwa produk jurnalis yang di liput di lapangan, baik itu, soal informasi pendidikan, budaya, daerah dan kriminal tidak bisa dipidana. Sebab, banyak langkah-langkah yang diambil, baik itu dari aturan dan juga lembaga pers atau dewan pers, tentunya.

 

Heriyanto, S,H.,C.L.A, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Media Keadilan Masyarakat (MKM) mengatakan, bahwa untuk langkah hukum dari proses hukum ini adalah salah, karena pihak kami belum ada mendapat klarifikasi dari Ilhamsyah, jika ada kesalahan dari informasi yang kami siarkan melalui media itu salah.

 

“Klien kita bekerja sesuai dengan kode etik jurnalis dan ada beberapa bukti dilapangan menceritakan persoalan angkat sita aset ilhamsyah dengan di buktikan bahwa dilapangan dari pihak pengacara, pihak pengadilan dan lainnya ada disitu. Kemudian peristiwa dilapangan melihat dan mendengar bahwa itu ada persoalan hukum beliau,” kata Heriyanto, Minggu (20/7).

 

Dia juga mengatakan, bahwa dirinya juga pengacara dari Ilhamsyah dalam kasus lain. Dengan adanya peristiwa semacam ini, dirinya juga menilai bahwa dasar hukum Ilhamsyah untuk melaporkan media ini belum tepat, banyak langkah-langkah yang harus di selesaikan seperti adanya unsur atau cela pidana dalam pencemaran nama baik.

BACA JUGA  Dinilai Menghambat Pembangunan, Para Ketua RT dan Masyarakat, Memintak Bupati MFA Memberhentikan Ketua BPD Desa Ture

 

“Ya, pada intinya, kami tidak takut dan kemungkinan ini akan kami laporkan balik. Perlu diketahui, bahwa untuk menjerat wartawan terkait pidana itu adalah dari unsur pemerasan, kerja tidak profesinal dan lain sebagainya. Kemudian, untuk langkah yang perlu mereka selesaikan terlebih dahulu adalah Ilhamsyah pahami Produk Jurnalistik, Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, penyelesaian sengketa pers, kode etik jurnalistik,” jelasnya.

 

Dia juga menjelaskan, di dalam produk jurnalistik itu, kita harus mematuhi kode etik dalam menjalankan tugasnya dan jika ada yang merasa dirugikan dari pemberitaan media itu dapat melakukan hak jawab dan hak koreksi dan setelah itu baru melakukan pengaduan kepada dewan pers.

 

“Yang jelas langkah hukum yang diambil oleh pihak Ilhamsyah ini kami hormati, akan tetapi jika kami tidak menerima langkah hukum seperti ini, maka kami juga berhak membuat laporan balik. Sebab ini sudah viral ke publik dan kami juga akan mencari kepastian hukum yang sama terkait persoalan sepeleh itu,” tandasnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029

Batanghari

Pemkab Batang Hari Peringati Nuzulul Qur’an, Bupati Fadhil : Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup

Batanghari

Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Batanghari Menggelar Acara Do’a Bersama

Batanghari

Hadiri Deklarasi Desa Bebas Narkoba, Kepala Desa Ladang Peris Dikasih Amanah Membacakan Ikrar Desa Bersinar

Batanghari

Pemkab Batanghari Akan Salurkan Bibit Sawit Bersubsidi

Batanghari

Dikejar Massa, Mobil Pengedar Uang Palsu Terbalik

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, SE  Membantah Tudingan Dirinya Tidak Pernah Melaksanakan Reses

Daerah

Pemdes Badak Terkurung Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2023