Dengan Skor 82,30, Pemkab Batang Hari Raih Predikat Sangat Baik Di Indeks Reformasi Hukum Nasional Wakili Bupati Batang Hari, Asisten III Asri Yonalsyah Hadiri Pelantikan DPD APPSI, Tegaskan Pasar Tradisional Urat Nadi Ekonomi Rakyat Panglima Kogabwilhan I Letjen Kunto Arief Wibowo Tinjau Karhutla Di Batang Hari, Bupati Fadhil Arief Paparkan Status Tanggap Darurat Dukung Permen ESDM No 14/2025 Dan Program Presiden Prabowo, Kades Bungku Imbau Pengelola Sumur Minyak Salurkan Lewat Jalur SKK Migas Siap Mengabdi Untuk Desa, Sekdes Pematang Gadung Sekaligus Ketua PPDI, Ardaini Resmi Raih Gelar Magister pada Yudisium X Unisba

Home / Uncategorized

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:38 WIB

2 Orang Diamankan, Tim Kuda Hitam Gulung Bandar Narkoba Di Sungai Baung

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Satresnarkoba Polres Batanghari kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Tim Kuda Hitam berhasil membekuk 2 orang terduga pengedar sabu di sebuah rumah kos di RT 002 RW 001, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Selasa (21/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/50/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI.

Dua terduga pelaku yang diamankan adalah Gusni (43), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, dan Fatmawati (26), warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barzah, Kota Jambi.

Kasat Resnarkoba Polres Batanghari AKP Saprizal, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Heboooh..!!! Warga Serasah Kecamatan Pemayung Mengakhiri Hidup Dengan Cara Gandir 

“Ini hasil kerja keras Tim Kuda Hitam dan dukungan informasi dari masyarakat. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami masih kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang untuk narkoba di Batanghari,” tegas AKP Saprizal.

Saat digeledah yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas tidak menemukan barang di badan pelaku. Namun di dalam kamar kos, ditemukan 1 dompet cokelat berisi 8 paket kecil sabu yang siap diedarkan.

Selain sabu seberat 9,17 gram bruto, polisi juga menyita:
1. 1 timbangan digital
2. 1 alat hisap/bong
3. Plastik klip kosong
4. 2 HP
5. 1 motor Suzuki Satria FU
6. 2 dompet, 1 tas
7. Uang tunai Rp575.000 diduga hasil penjualan

BACA JUGA  Ketua DPRD Anita Yasmin, SE Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Ke-75 Kabupaten Batanghari

Dari hasil interogasi awal, sabu tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial R di Kota Jambi. Kini penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kepala Desa Sungai Baung, Ridwan Suib, mengaku mendukung penuh langkah tegas kepolisian meskipun salah satu pelaku adalah warganya.

“Kami apresiasi Satresnarkoba Polres Batanghari. Siapa saja yang terlibat narkoba harus diproses hukum. Pemdes siap bersinergi dengan polisi dan mengajak warga berani melapor jika ada peredaran narkoba. Kita harus selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati MFA Dan Walikota Jambi Lakukan Penandatangan Kerjasama Dibidang Kemetrologian 

Daerah

Wabup H. Bakhtiar Hadiri Kunker Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026

Uncategorized

Wabup H. Bakhtiar Hadiri Paripurna DPRD Batanghari, Tentang Penyampaian Nota Pengantar LKPD Bupati TA. 2023

Uncategorized

Bupati M. Fadhil Arief Menjadi Inspektur Upacara Pada Pembukaan Tentara Nasional Manunggal Membangun Desa (TNMMD) ke 115 Tahun 2022

Daerah

Tabrakan Pick UP Vs Motor Beat, Satu Orang Mahasiswa Meninggal Dunia

Batanghari

Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arief, Melantik H. Reflizer. SE Sebagai Kadis Dukcapil 

Uncategorized

Rahmat Hasrofi, Ketua DPRD Batanghari : RPJMD Menjadi Dasar dan Program Kerja Bupati

Batanghari

Wakili Bupati, Asisten I Batanghari Peringati Hari Lingkungan Hidup Tahun 2023