Forkopimda Batanghari Deklarasikan Komitmen Bersama Tolak Geng Motor DPRD Dan Pemkab Batanghari Tandatangani Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 2 Orang Diamankan, Tim Kuda Hitam Gulung Bandar Narkoba Di Sungai Baung Tebakan Yang Jitu,  Bupati MFA Prediksi Spanyol Juara Piala Dunia 2026…..”Terbukti” Bupati Fadhil Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat Di  Taman Aek Meliuk

Home / Uncategorized

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:38 WIB

2 Orang Diamankan, Tim Kuda Hitam Gulung Bandar Narkoba Di Sungai Baung

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Satresnarkoba Polres Batanghari kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Tim Kuda Hitam berhasil membekuk 2 orang terduga pengedar sabu di sebuah rumah kos di RT 002 RW 001, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Selasa (21/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/50/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI.

Dua terduga pelaku yang diamankan adalah Gusni (43), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, dan Fatmawati (26), warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barzah, Kota Jambi.

Kasat Resnarkoba Polres Batanghari AKP Saprizal, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Ketua DPRD Batang Hari Dampingi Bupati, Lakukan Tanam Padi Sawah Perdana Dikelompok Tani Maju Jaya Dan Kelompok Tani Laskar Tani Jaya

“Ini hasil kerja keras Tim Kuda Hitam dan dukungan informasi dari masyarakat. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami masih kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang untuk narkoba di Batanghari,” tegas AKP Saprizal.

Saat digeledah yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas tidak menemukan barang di badan pelaku. Namun di dalam kamar kos, ditemukan 1 dompet cokelat berisi 8 paket kecil sabu yang siap diedarkan.

Selain sabu seberat 9,17 gram bruto, polisi juga menyita:
1. 1 timbangan digital
2. 1 alat hisap/bong
3. Plastik klip kosong
4. 2 HP
5. 1 motor Suzuki Satria FU
6. 2 dompet, 1 tas
7. Uang tunai Rp575.000 diduga hasil penjualan

BACA JUGA  Lantik 864 PPPK, Bupati MFA Berpesan Agar Tetap Semangat Dan Amanah Dalam Menjalankan Tugas

Dari hasil interogasi awal, sabu tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial R di Kota Jambi. Kini penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kepala Desa Sungai Baung, Ridwan Suib, mengaku mendukung penuh langkah tegas kepolisian meskipun salah satu pelaku adalah warganya.

“Kami apresiasi Satresnarkoba Polres Batanghari. Siapa saja yang terlibat narkoba harus diproses hukum. Pemdes siap bersinergi dengan polisi dan mengajak warga berani melapor jika ada peredaran narkoba. Kita harus selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pagi Buta Sijago Merah Mengamuk Di Muara Bulian, Ludeskan Bengkel Motor

Daerah

Penyakit Ngorok dan Kembung Menyerang Peternak Kerbau Desa Kampung Baru Kecamatan Maro Sebo Ulu

Uncategorized

Bupati M. Fadhil Arief Menjadi Inspektur Upacara Pada Pembukaan Tentara Nasional Manunggal Membangun Desa (TNMMD) ke 115 Tahun 2022

Batanghari

Tim Gabungan Pemkab, Polda Dan Korem 042 Gapu Jambi Lakukan Penutupan Ratusan Sumur Minyak Ilegal Di Desa Bungku

Batanghari

Bupati Batanghari MFA, Terima Kunker Spesifik Komisi V DPR RI Dipendopo Rumah Dinas

Batanghari

Orang Tua Rashad Ramzi, Memintak Semua Yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Agar Di Proses Hukum

Batanghari

Bupati MFA, Membuka Resmi Kejuaraan Grasstrack Batanghari Tangguh 2023

Batanghari

Peduli Dibidang Pendidikan, BRI  Salurkan CSR Di TK Kemala Bhayangkari 35 Batang Hari