Unisba Batang Hari Bersama Dinas P & K  Adakan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Untuk Guru Arab Melayu Dan Budaya  Sekda Batang Hari Tutup Liga Futsal Kabupaten Batang Hari Tahun 2026, Serahkan Piala Kepada Para Juara Bupati Fadhil  Kukuhkan Pengurus Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Batang Hari Masa Bakti 2026-2031 Bupati Fadhil Arief Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi, Dari Irjen Krisno Siregar Kepada Irjen Widodo Satlantas Polres Batang Hari Gelar “Police Go To Pesantren” di Manarul Huda, Santri Diedukasi Tertib Lalu Lintas Dan Larangan Knalpot Brong

Home / Uncategorized

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:38 WIB

2 Orang Diamankan, Tim Kuda Hitam Gulung Bandar Narkoba Di Sungai Baung

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Satresnarkoba Polres Batanghari kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Tim Kuda Hitam berhasil membekuk 2 orang terduga pengedar sabu di sebuah rumah kos di RT 002 RW 001, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Selasa (21/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/50/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI.

Dua terduga pelaku yang diamankan adalah Gusni (43), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, dan Fatmawati (26), warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barzah, Kota Jambi.

Kasat Resnarkoba Polres Batanghari AKP Saprizal, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin : Beberapa Catatan Dari BPK  Ini Wajib Hukumnya Untuk Ditindaklanjuti

“Ini hasil kerja keras Tim Kuda Hitam dan dukungan informasi dari masyarakat. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami masih kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang untuk narkoba di Batanghari,” tegas AKP Saprizal.

Saat digeledah yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas tidak menemukan barang di badan pelaku. Namun di dalam kamar kos, ditemukan 1 dompet cokelat berisi 8 paket kecil sabu yang siap diedarkan.

Selain sabu seberat 9,17 gram bruto, polisi juga menyita:
1. 1 timbangan digital
2. 1 alat hisap/bong
3. Plastik klip kosong
4. 2 HP
5. 1 motor Suzuki Satria FU
6. 2 dompet, 1 tas
7. Uang tunai Rp575.000 diduga hasil penjualan

BACA JUGA  Menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Pemkab Batang Hari Mengadakan Lomba Hadroh 

Dari hasil interogasi awal, sabu tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial R di Kota Jambi. Kini penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kepala Desa Sungai Baung, Ridwan Suib, mengaku mendukung penuh langkah tegas kepolisian meskipun salah satu pelaku adalah warganya.

“Kami apresiasi Satresnarkoba Polres Batanghari. Siapa saja yang terlibat narkoba harus diproses hukum. Pemdes siap bersinergi dengan polisi dan mengajak warga berani melapor jika ada peredaran narkoba. Kita harus selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief Menghadiri Rapat Paripurna Tentang Persetujuan Usulan Hibah Barang milik Daerah Dan Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS TA 2024

Batanghari

Bupati MFA Melaksanakan Penanaman Jagung Perdana Kuartal III Bersama Kapolres Batang Hari

Batanghari

Bupati Batanghari, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Propemperda Dan Penandatanganan Nota Kesepakatan RAPBD TA 2024

Batanghari

Bupati MFA, Membuka Resmi Kejuaraan Grasstrack Batanghari Tangguh 2023

Batanghari

DPRD Batang Hari Sidak PT JDR, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Dan Keluhan Warga

Daerah

Bupati MFA Terima Penghargaan Pada Apel Puncak Peringatan Hari Pramuka Ke 62 Tingkat Kwarda Jambi

Daerah

H. Palyatman Terpilih Menjadi Ketua ORARI Lokal Melalui Muslok ke-VIII Tahun 2023

Nasional

Peduli LPPL, Pemkab Batang Hari Terima Penghargaan Terbaik di Indonesia Persada Award 2023