Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025, Tegaskan WTP Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Polres Batang Hari  Melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat Dengan Sandi “Ops Patuh Siginjai 2026″ Melantik 106 Pejabat Dilingkup Pemkab Batang Hari, Bupati Fadhil : Pelantikan Bertujuan Memperkuat Birokrasi Yang Profesional Hadiri Pelepasan Kelas VI SD IT Aulia, Bupati MFA : Tantangan Kalian Kedepan Jauh Lebih Besar, Jadilah Pribadi Yang Terus Belajar Pemerintah Kabupaten Batang Hari Kembali Meraih WTP Yang  Ke-13 Tahun 2026

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:48 WIB

2 Orang Laki-Laki Diamankan Dalam Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,75 Gram. 

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang hari kembali menangkap Pelaku tindak peredaran gelap Narkoba Jenis Sabu, di Perumahan Radena Rt. 24 Kel. Teratai Kab. Batanghari, Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Batang Hari “IPTU. Simbang Tetap,” kepada awak media beliau mengatakan.
Pelaku berinisial “M” (41 Tahun) Jenis Kelamin Laki-Laki, wiraswasta, Rt. 007 Desa Sungai Baung Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari, untuk pelaku kedua berinisial “AF” (26 Tahun) Jenis Kelamin Laki-Laki,  Agama Islam, tidak Bekerja, Rt. 10 Desa Sungai Buluh Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari. Ujar simbang. pada kamis, 26/02/2026
Adapun Barang Bukti kita temukan di TKP diantaranya
4 (Empat) buah plastik klip ukuran kecil didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Berat Bruto 0,75 Gram.
1 (satu) buah plastik klip bening transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisi 3(tiga) buah platik klip bening transparan ukuran kecil kosong.
1 (Satu) Buah wadah plastik berwarna putih bening,
dan Uang tunai sejumlah Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah)
Serta 1 (Satu) Unit Handphone merk oppo A15 Warna putih berikut simcad (Milik AF).
1 (Satu) Unit Handphone merk Realme Note GO warna Hijau Berikut simcard,
 Dan 1 (Satu) Unit Handphone merk Realme C12 Warna Biru berikut simcard.
Untuk Kronologis penangkapan di ceritakan Kasi Humas Simbang T.
Pada Hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wib Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi bahwa sering Terjadi Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu dan Tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di  Perumahan Radena Rt.24 Kel. Teratai Kabupaten Batanghari. kata simbang.
mendapatkan informasi tersebut sekira Pukul 18.00 Wib Tim Kuda Hitam Sat Resnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari “IPDA Eric Meibuqhin Nasution S.H, M.H.” langsung mendatangi tempat yang diduga menjadi Tempat Terjadinya Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu tersebut.
Dan Sekiranya pukul 19.00 Wib Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) Orang Laki – laki  yang mengaku bernama “M” dan” AF”yang sedang duduk didepan rumah, kemudian setelah itu anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan badan terhadap ” M “dan “AF” dengan disaksikan oleh ” Y”selaku warga  setempat tidak di temukan barang bukti apapun.
setelah itu Tim Kuda Hitam melanjutkan penggeledahan di sekitaran tempat  “M” dan,”AF,” di amankan, pada saat di amankan pelaku ,”M ” terlihat melempar 1 (satu) buah kotak plastik berwarna putih dan setelah di geledah ditemukan 4 (empat) buah paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan interogasi ,” M,” menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan Narkotika tersebut dari ,”M, “(DPO).
Selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. ujar simbang.
Sementara pasal yang kita kenakan kepada ke dua pelaku,
Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana Diubah dan Ditambah dalam UU RI nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Kedua Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana Diubah Dan Ditambah Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.kata Kasi humas. (DA)
BACA JUGA  Dikejar Massa, Mobil Pengedar Uang Palsu Terbalik

Share :

Baca Juga

Batanghari

Masyarakat Pompa Air Tolak Keras PT. BJU Beroperasi, Pemkab Akan Segera Memanggil Pihak Perusahaan

Batanghari

Sholat Idul Adha Di Masjid At-Taqwa Rangkayo Hitam, Wabup Mengajak Jemaah Untuk  Mendo’akan Saudara-Saudara Yang Sedang Melaksanakan Ibadah Haji 

Batanghari

Anita Yasmin, SE Pimpin Rapat Paripurna, Dalam Rangka Mendengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI Ke-79

Batanghari

Tabrakan Motor VS Bus ANS, Pengendara Scoopy Kritis

Batanghari

Adison Selaku Anggota Komisi II DPRD Batanghari Hadiri Kegiatan Fasi di Desa Bajubang Laut

Batanghari

Bupati Batanghari Adakan Silaturrahmi Dan Buka Bersama Direktur RSUD HAMBA Beserta Stafnya

Daerah

Wakili Bupati, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari Hadiri Acara Puncak Festival Literasi Nasional 2023 di Kota Solo

Batanghari

Peringati Hakordia 2025, Kejari Batang Hari Gelar Bakti Sosial Dan Bazar Sembako Murah