Optimalisasi Layanan Kepada Masyarakat, Bupati MFA Lantik 13 Pj Kades Dan 3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW)  Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Fadhil Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI Wabup Bakhtiar Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026 Evakuasi Mobil Travel Terjun Ke Sungai Batang Hari Berlangsung Dramatis, 1 Penumpang Tewas Mengusung Tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya” Pemkab Batag Hari Peringati Hari Koperasi Ke 79 Tahun 2026

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:48 WIB

2 Orang Laki-Laki Diamankan Dalam Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,75 Gram. 

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang hari kembali menangkap Pelaku tindak peredaran gelap Narkoba Jenis Sabu, di Perumahan Radena Rt. 24 Kel. Teratai Kab. Batanghari, Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Batang Hari “IPTU. Simbang Tetap,” kepada awak media beliau mengatakan.
Pelaku berinisial “M” (41 Tahun) Jenis Kelamin Laki-Laki, wiraswasta, Rt. 007 Desa Sungai Baung Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari, untuk pelaku kedua berinisial “AF” (26 Tahun) Jenis Kelamin Laki-Laki,  Agama Islam, tidak Bekerja, Rt. 10 Desa Sungai Buluh Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari. Ujar simbang. pada kamis, 26/02/2026
Adapun Barang Bukti kita temukan di TKP diantaranya
4 (Empat) buah plastik klip ukuran kecil didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Berat Bruto 0,75 Gram.
1 (satu) buah plastik klip bening transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisi 3(tiga) buah platik klip bening transparan ukuran kecil kosong.
1 (Satu) Buah wadah plastik berwarna putih bening,
dan Uang tunai sejumlah Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah)
Serta 1 (Satu) Unit Handphone merk oppo A15 Warna putih berikut simcad (Milik AF).
1 (Satu) Unit Handphone merk Realme Note GO warna Hijau Berikut simcard,
 Dan 1 (Satu) Unit Handphone merk Realme C12 Warna Biru berikut simcard.
Untuk Kronologis penangkapan di ceritakan Kasi Humas Simbang T.
Pada Hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wib Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi bahwa sering Terjadi Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu dan Tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di  Perumahan Radena Rt.24 Kel. Teratai Kabupaten Batanghari. kata simbang.
mendapatkan informasi tersebut sekira Pukul 18.00 Wib Tim Kuda Hitam Sat Resnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari “IPDA Eric Meibuqhin Nasution S.H, M.H.” langsung mendatangi tempat yang diduga menjadi Tempat Terjadinya Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu tersebut.
Dan Sekiranya pukul 19.00 Wib Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) Orang Laki – laki  yang mengaku bernama “M” dan” AF”yang sedang duduk didepan rumah, kemudian setelah itu anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan badan terhadap ” M “dan “AF” dengan disaksikan oleh ” Y”selaku warga  setempat tidak di temukan barang bukti apapun.
setelah itu Tim Kuda Hitam melanjutkan penggeledahan di sekitaran tempat  “M” dan,”AF,” di amankan, pada saat di amankan pelaku ,”M ” terlihat melempar 1 (satu) buah kotak plastik berwarna putih dan setelah di geledah ditemukan 4 (empat) buah paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan interogasi ,” M,” menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan Narkotika tersebut dari ,”M, “(DPO).
Selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. ujar simbang.
Sementara pasal yang kita kenakan kepada ke dua pelaku,
Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana Diubah dan Ditambah dalam UU RI nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Kedua Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana Diubah Dan Ditambah Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.kata Kasi humas. (DA)
BACA JUGA  Pemkab Batang Hari Gelar Gotong Royong Dan Lakukan Penanaman Pohon Di TPU Pemda Yang Baru

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pemkab Batang Hari Laksanakan Apel Gabungan Sekaligus Acara Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H

Batanghari

Gagal Maju Melalui Jalur Independen, Pasangan Indra-Fauzi Mendatangi Kantor DPC PKB Batanghari

Batanghari

Wakili Bupati, Asisten 1 Setda Batanghari Membuka Musrenbang RKPD Kecamatan Mersam Tahun 2024

Daerah

Kemenimipas Gelar Bakti Sosial “IMIPAS Kolaborasi BRI, Jambi Peduli” di Kanwil Ditjenpas Jambi

Batanghari

Tentang Pemberitaan Sita Aset Ilhamsyah oleh PN, Apakah Prodak Jurnalistik Dilapangan Bisa Dipidana…!! Ini Jawaban Lawyer Muda Heriyanto. SH

Batanghari

Bupati MFA Hadiri Undangan Halal Bihalal Bersama Masyarakat Rambutan Masam

Batanghari

Remaja Masjid Miftahul Jannah Desa Bajubang Laut Adakan Beragam Lomba Untuk Meriahkan Idul Fitri 1444 H

Batanghari

Bupati MFA Resmikan Jalan Sekaligus Lakukan Pembagian Sertifikat Tanah Program PTSL