Pilu….!! Hasan Asari Mempunyai Anak Yang Cacat Tidak Pernah Mendapat Bantuan Dari Pemdes Peninjauan Polres Batanghari Siapkan Lahan, Untuk Mendukung Penuh Program Swasembada Pangan Nasional Debt Colector Lakukan Pengeroyokan Terhadap Konsumen, Gegara Nunggak Cicilan AM Bos Debt Colector Buronan Polda Jateng Tertangkap Di Jambi Wakili Pjs Bupati, Sekda M. Azan, SH Hadiri Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia Di Desa Sungai Puar

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Rabu, 4 Januari 2023 - 14:15 WIB

Pasca Dirut PT JBS di Polisikan di Polres Batanghari, Pelapor Terima SP2HP

Lintasjambi.co.id.Batanghari – Pasca Direktur Utama (Dirut) PT Jambi Bara Sejahtera (JBS), berinisial MGN dipolisikan di Polres Batanghari pada tanggal 28 Desember 2022 lalu, seorang pelapor, yakni Ladi Bin Radin sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian (SP2HP) dengan nomor SP2HP/ 01/ I/2023/ Reskrim Polres Batanghari.

“Ya, klien kita Ladi sudah mendapat SP2HP berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B-118/ XII/2022/JAMBI/ SPKT/ Res Batanghari,” kata Heriyanto S.H.,C.L.A, Kuasa Hukum dari Ladi Bin Radin, Rabu (04/01/2023).

Dia juga mengatakan, terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan, seperti di dalam SP2HP tersebut dijelaskan, bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

BACA JUGA  Resmi Lanjut, Pasangan Mhd. Fadhil-Bahktiar Daftar Ke KPU Sebagai Cabup Dan Cawabup Pilkada Batanghari

Atau barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana Sub Pasal 406 KUH Pidana yang terjadi pada Bulan Juli sampai November 2022 lalu di Desa Sungai Ruan Ulu Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.

“Nah, kalau dilihat dari Fakta dilapangan dan berdasarkan surat perjanjian yang di buat oleh pihak PT JBS ini diduga mereka menguntungkan diri sendiri, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang mereka lakukan. Berdasarkan peristiwa, mereka menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, kemudian mereka juga diduga melawan hukum dengan menghancurkan serta merusak barang orang lain,” ujarnya.

BACA JUGA  Tingkatkan Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Muara Bulian Gelar Razia Gabungan Bersama Aparat Penegak Hukum

Dia juga menjelaskan, juga berdasarkan fakta dan bukti yang diberikan kepada pihak penyidik Polres Batanghari, bahwa banyak kejanggalan yang dilakukan pihak PT JBS dalam melakukan aktivitas pertambangan batubara dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korban yang diperlakukan sama seperti kliennya ini.

Untuk kita ketahui dari 6 hektar yang dirusak, yakni lebih kurang 2 hektar sudah di produksi oleh pihak PT JBS dan 4 hektar lagi dijadikan tempat pembuangan tanah atau Disposal sejak Bulan Juli sampai November 2022 lalu.

Disamping itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak jajaran Polres Batanghari, terdiri dari Kapolres Batanghari, Wakapolres Batanghari, Kasatreskrim Polres Batanghari dan Pengawas Penyidik Polres Batanghari, yang sudah melayani dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan terhadap laporan kliennya ini. (Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bertindak Selaku Pembina Upacara Apel Senin, Kadis Damkar Batanghari : Kami Siap 24 Jam Melayani Masyarakat

Batanghari

Nenek Sopiyah Warga Sungai Lingkar, Polisikan Dirut PT. Jambi Bara Sejahtera

Batanghari

Peringati Hari Bela Negara, Empat ASN Sabet Penghargaan Berprestasi Dari Pemkab Batanghari

Daerah

Kapolres Sarolangun, Pimpin Evakuasi Korban Banjir Dan Berikan Bantuan

Batanghari

Bupati MFA Serahkan Secara Simbolis Sertifikat Tanah Warga Sungai Baung 

Batanghari

Bantah Pemberitaan Yang Dianggap Sepihak, Sekwan DPRD Batanghari Kirim Hak jawab

Batanghari

Bupati Batanghari Peringati Hari Anak Nasional Ke -39, Dengan Tema “Anak Terlindungi Indonesia Maju”

Daerah

Camat Muara Siau Lakukan Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka)Â