Ketua DPRD Anita Yasmin, SE Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Ke-75 Kabupaten Batanghari Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna, Dalam Rangka HUT Ke-75 Kabupaten Batanghari 75 Tahun Batanghari, Wajah Kota Berubah, Pembangunan Merata, Pertumbuhan Ekonomi Naik Dan Kemiskinan Menurun Care Free Day Dan Senam Poco-Poco Ceria Sebanyak 5000 Peserta, Batanghari Berhasil Memecahkan Rekor MURI Bupati MFA Membuka Rakor Fasilitator Operator Dan Pendamping Sosial PKH Kabupaten Batanghari 2023

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Rabu, 4 Januari 2023 - 14:15 WIB

Pasca Dirut PT JBS di Polisikan di Polres Batanghari, Pelapor Terima SP2HP

Lintasjambi.co.id.Batanghari – Pasca Direktur Utama (Dirut) PT Jambi Bara Sejahtera (JBS), berinisial MGN dipolisikan di Polres Batanghari pada tanggal 28 Desember 2022 lalu, seorang pelapor, yakni Ladi Bin Radin sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian (SP2HP) dengan nomor SP2HP/ 01/ I/2023/ Reskrim Polres Batanghari.

“Ya, klien kita Ladi sudah mendapat SP2HP berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B-118/ XII/2022/JAMBI/ SPKT/ Res Batanghari,” kata Heriyanto S.H.,C.L.A, Kuasa Hukum dari Ladi Bin Radin, Rabu (04/01/2023).

Dia juga mengatakan, terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan, seperti di dalam SP2HP tersebut dijelaskan, bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

BACA JUGA  Novery Kabid Perizinan Dinas PMPTSP, Mengatakan Usaha Tambang Belum Memiliki Surat Izin Penggunaan Jalan

Atau barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana Sub Pasal 406 KUH Pidana yang terjadi pada Bulan Juli sampai November 2022 lalu di Desa Sungai Ruan Ulu Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.

“Nah, kalau dilihat dari Fakta dilapangan dan berdasarkan surat perjanjian yang di buat oleh pihak PT JBS ini diduga mereka menguntungkan diri sendiri, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang mereka lakukan. Berdasarkan peristiwa, mereka menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, kemudian mereka juga diduga melawan hukum dengan menghancurkan serta merusak barang orang lain,” ujarnya.

BACA JUGA  Urai Kemacetan Lalulintas, Kapolres Batanghari Rela Diguyur Hujan Turun Kelapangan

Dia juga menjelaskan, juga berdasarkan fakta dan bukti yang diberikan kepada pihak penyidik Polres Batanghari, bahwa banyak kejanggalan yang dilakukan pihak PT JBS dalam melakukan aktivitas pertambangan batubara dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korban yang diperlakukan sama seperti kliennya ini.

Untuk kita ketahui dari 6 hektar yang dirusak, yakni lebih kurang 2 hektar sudah di produksi oleh pihak PT JBS dan 4 hektar lagi dijadikan tempat pembuangan tanah atau Disposal sejak Bulan Juli sampai November 2022 lalu.

Disamping itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak jajaran Polres Batanghari, terdiri dari Kapolres Batanghari, Wakapolres Batanghari, Kasatreskrim Polres Batanghari dan Pengawas Penyidik Polres Batanghari, yang sudah melayani dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan terhadap laporan kliennya ini. (Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Demi Pendidikan Dasar Dan Penurunan Angka Stunting, Bupati Batanghari Tanda Tangani MOU Bersama Tanoto Foundation

Daerah

Semester 1, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap 31 Kasus Peredaran Narkoba

Daerah

Diduga PT. SGN Ilegal Beroperasi Di Kabupaten Merangin, DPRD Bersama Pemeritah : Tutup Sementara

Batanghari

Wakil Ketua DPRD Batanghari M.Jaafar. SH Mengikuti Musrenbang RKPD Kecamatan Maro Sebo Ulu TA 2024

Batanghari

Wakil Bupati Batanghari Serahkan Bedah Rumah Baznas Tahun 2022

Daerah

Silaturahmi… IWO I Provinsi Jambi Sambangi Mako Brimob Polda Jambi

Batanghari

Dinilai Menghambat Pembangunan, Para Ketua RT dan Masyarakat, Memintak Bupati MFA Memberhentikan Ketua BPD Desa Ture

Daerah

Bupati MFA Hadiri HSN Tahun 2022, Ribuan Santri dan Masyarakat Tumpah Ruah Diponpes As-Sulthon