Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis Bupati Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Muhasabah Diri Memasuki Awal 1 Muharram 1448 H Rapat Dengar Pendapat DPRD Batang Hari Serahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja PT JDR Ke Disnaker

Home / Batanghari / Nasional / Peristiwa

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:22 WIB

Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang Hari akhirnya menjatuhkan sanksi kepada seorang anggota dewan yang menjadi teradu dalam pengaduan yang diproses melalui Sidang BK Ke-9. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis setelah majelis menilai pelanggaran yang terjadi masuk kategori ringan.

Keputusan tersebut diumumkan setelah BK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai bukti dan keterangan yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Dalam proses persidangan, majelis menelaah fakta-fakta yang terungkap, termasuk bukti dokumen, keterangan saksi, serta konten yang beredar di media sosial yang menjadi bagian dari materi pengaduan.

“Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada teradu. Keputusan ini telah diambil melalui kesepakatan bersama majelis,” ujar perwakilan BK DPRD Batang Hari saat membacakan putusan.

BACA JUGA  Bupati Dan Wakil Bupati Batang Hari, Sambut Malam Nuzulul Qur'an Sekaligus Serahkan Bonus MTQ Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

BK menjelaskan bahwa sesuai tata tertib DPRD dan kewenangan yang dimiliki, terdapat tiga tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota dewan, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Setelah mempertimbangkan seluruh aspek perkara, majelis menilai pelanggaran yang dilakukan tidak masuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana maupun perdata.

“Perlu dipahami, sanksi ringan ini diberikan atas perbuatan yang melanggar aturan etika dan tata tertib kelembagaan, bukan melanggar hukum negara. Kami memutuskan berdasarkan tingkat kesalahan dan bukti yang ada,” jelasnya.

Selain faktor pembuktian, BK juga mempertimbangkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak. Dalam persidangan, baik pengadu maupun teradu telah menyatakan kesediaan untuk berdamai dan menerima keputusan yang ditetapkan oleh majelis.

BACA JUGA  Ikuti Arahan Menteri, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Apel Dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Hanphone Ilegal Serta Narkoba 

Sikap tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan jenis sanksi yang dijatuhkan.

BK berharap putusan ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD agar senantiasa menjaga etika, sikap, serta perilaku dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga dalam ruang publik dan media sosial yang kini menjadi sorotan masyarakat.

“Keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota dewan agar lebih menjaga sikap, tutur kata, dan perilaku demi menjaga marwah lembaga legislatif serta kepercayaan masyarakat,” tegas majelis.

Dengan putusan tersebut, proses penanganan pengaduan yang disidangkan dalam BK Ke-9 resmi dinyatakan selesai sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD Kabupaten Batang Hari.(DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Hari Kedua Rakor PAUD, Peserta Dikejutkan Dengan Kehadiran Bupati MFA Di Tengah-Tengah Mereka 

Batanghari

Laksanakan Kegiatan Supervisi Dan Asistensi Operasi Lilin, Karoops Polda Jambi Sambangi Pos Pengamanan Nataru Simpang Pete

Batanghari

Kades Ladang Peris Optimis Bisa Menjalankan Visi Misi Kedepan

Batanghari

Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief Menghadiri Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Maro Sebo Ilir

Batanghari

Anita Yasmin, SE Ketua DPRD Batanghari Hadiri Pelepasan Jama’ah Haji Kabupaten Batang Hari Tahun 2024

Batanghari

Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten Batang Hari Ir. Hj. Nur Aini Zubir Bakhtiar, Membuka Lomba Masak Tradisional Brengkes Ikan Pada Festival Batin IX Kenduri Swarna Bhumi Didesa Muara Singoan

Batanghari

Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief Hadiri Pembukaan MTQ Ke XXIX Tingkat Kecamatan Pemayung

Batanghari

Hadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Darul Hijrah, Bupati MFA: Semoga Menjadi Santri Penghapal Al-Qur’an dan  Menjadi Santri Yang Berkualitas