Lintasjambi.co.id.Batang Hari.-Â Satuan Lalu Lintas Polres Batang Hari menggelar penertiban terhadap kendaraan pengangkut batu bara yang parkir di bahu jalan sebelum jam operasional. Kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Gajah Mada Jalur Dua, Kecamatan Muara Bulian, tepatnya sebelum Simpang Lampu Merah BBC. pada Kamis, 10/09/2026.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kanit Regident dan Turjawali Satlantas Polres Batang Hari, IPDA Benny Tri Lesmana.
Petugas Satlantas mendatangi lokasi tempat mobil batu bara parkir di sepanjang Jalur Dua. Para sopir diperintahkan untuk memindahkan kendaraannya dengan cara memutar balik arah dan mencari kantong-kantong parkir yang telah disediakan, agar tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan lain.
IPDA Benny Tri Lesmana menjelaskan, langkah tegas ini dilakukan karena keberadaan truk batu bara yang parkir sebelum jam operasional dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
“Keberadaan truk yang parkir di bahu jalan terkadang menghalangi jalan keluar masuk toko dan usaha masyarakat di sepanjang Jalur Dua Jalan Gajah Mada. Selain berpotensi menimbulkan perlambatan arus lalu lintas, ini juga dapat menimbulkan kecelakaan karena ruang gerak kendaraan lain terbatas,” ujar IPDA Benny.
Petugas juga mengingatkan bahwa penggunaan ruang milik jalan untuk parkir yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenai tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam kesempatan tersebut, IPDA Benny Tri Lesmana menghimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan batu bara agar menaati peraturan lalu lintas serta ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.
“Kami minta para pengemudi untuk disiplin. Patuhi aturan dan jam operasional agar tidak merugikan pengguna jalan lain dan tercipta lalu lintas yang aman, lancar, dan tertib,” tegasnya.( DA)










