Pererat Silaturahmi, Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Gelar Jum’at Keliling Di Masjid Al-Muwazhafin Waka Polres Batang Hari Kompol Dedi Kurniawan Susilo Laksanakan Jum’at Keliling di Masjid Al-Furqon Asrama Polisi Teratai Kapolres Batang Hari Pimpin Commander Wish Di Tengah Kabut Asap Pekat, Siaga Penuh Sepanjang Jalan Sri Sudewi Pemkab Batang Hari Hadiri Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jambi, Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan Kedekatan Dengan Masyarakat Jadi Kunci Sukses Rumah Bunda Batang Hari, Bunda Zulva Fadhil Tampil Di Mata Loka Fest 2026

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Jumat, 11 September 2026 - 10:13 WIB

Satlantas Polres Batang Hari Tertibkan Truk Batu Bara Parkir Di Jalan Gajah Mada Sebelum Jam Operasional

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.-  Satuan Lalu Lintas Polres Batang Hari menggelar penertiban terhadap kendaraan pengangkut batu bara yang parkir di bahu jalan sebelum jam operasional. Kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Gajah Mada Jalur Dua, Kecamatan Muara Bulian, tepatnya sebelum Simpang Lampu Merah BBC. pada Kamis, 10/09/2026.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kanit Regident dan Turjawali Satlantas Polres Batang Hari, IPDA Benny Tri Lesmana.

Petugas Satlantas mendatangi lokasi tempat mobil batu bara parkir di sepanjang Jalur Dua. Para sopir diperintahkan untuk memindahkan kendaraannya dengan cara memutar balik arah dan mencari kantong-kantong parkir yang telah disediakan, agar tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan lain.

BACA JUGA  Fino Al-Qodri Siswa SD. 149/I Danau Embat Hampir Menjadi Korban Penculikan Anak

IPDA Benny Tri Lesmana menjelaskan, langkah tegas ini dilakukan karena keberadaan truk batu bara yang parkir sebelum jam operasional dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

“Keberadaan truk yang parkir di bahu jalan terkadang menghalangi jalan keluar masuk toko dan usaha masyarakat di sepanjang Jalur Dua Jalan Gajah Mada. Selain berpotensi menimbulkan perlambatan arus lalu lintas, ini juga dapat menimbulkan kecelakaan karena ruang gerak kendaraan lain terbatas,” ujar IPDA Benny.

Petugas juga mengingatkan bahwa penggunaan ruang milik jalan untuk parkir yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenai tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Muatan Berlebih, 4 Tronton Batu Bara Diamankan Satlantas Polres Batang Hari Di Simpang BBC

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam kesempatan tersebut, IPDA Benny Tri Lesmana menghimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan batu bara agar menaati peraturan lalu lintas serta ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.

“Kami minta para pengemudi untuk disiplin. Patuhi aturan dan jam operasional agar tidak merugikan pengguna jalan lain dan tercipta lalu lintas yang aman, lancar, dan tertib,” tegasnya.( DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Dan Wakil Bupati, Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Batang Hari Ke-76

Batanghari

Komisi Satu DPRD Batanghari Adakan RDP Bersama RSUD Hamba 

Daerah

Warga Desa Pulau Kayu Aro gempar, penemuan Mayat Mengambang di Sei Batanghari

Batanghari

Tapa Malenggang (Inspirasi Kaum Muda)

Batanghari

Komisi III DPRD Batanghari Lakukan Kunker Ke DPRD Kabupaten Sijunjung

Batanghari

Unggul Tipis, Dr. Ansori, S.Pd.I, M.Pd.I Terpilih Menjadi Rektor Institut Agama Islam Nusantara Batanghari Periode 2024-2028

Batanghari

Gerak Cepat Polsek Bathin II Pelayang, Tangkap Pelaku Begal

Budaya

Tampil Pada Fashion Show Wastra Jambi, Zulva Fadhil Tampilkan Batik Khas Batanghari Dengan Motif Batik Daun KeladiÂ