Batang Hari Tampil Di BKN: Expose Manajemen Talenta ASN, Wujudkan Birokrasi Berbasis Kompetensi Dan Kinerja Mobil Sigra Tabrak Truk Fuso Parkir Di Bahu Jalan Lintas Sumatera, 2 Orang Terluka Hadapi Ancaman Karhutla, LPKA Muara Bulian Tingkatkan Kesiapsiagaan Petugas Dan Masyarakat Satlantas Polres Batang Hari Tertibkan Truk Batu Bara Parkir Di Jalan Gajah Mada Sebelum Jam Operasional Polres Batang Hari Gelar Acara Kenal Pamit Wakapolres, Kasat Binmas Dan Kapolsek Pemayung

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Jumat, 11 September 2026 - 10:13 WIB

Satlantas Polres Batang Hari Tertibkan Truk Batu Bara Parkir Di Jalan Gajah Mada Sebelum Jam Operasional

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.-  Satuan Lalu Lintas Polres Batang Hari menggelar penertiban terhadap kendaraan pengangkut batu bara yang parkir di bahu jalan sebelum jam operasional. Kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Gajah Mada Jalur Dua, Kecamatan Muara Bulian, tepatnya sebelum Simpang Lampu Merah BBC. pada Kamis, 10/09/2026.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kanit Regident dan Turjawali Satlantas Polres Batang Hari, IPDA Benny Tri Lesmana.

Petugas Satlantas mendatangi lokasi tempat mobil batu bara parkir di sepanjang Jalur Dua. Para sopir diperintahkan untuk memindahkan kendaraannya dengan cara memutar balik arah dan mencari kantong-kantong parkir yang telah disediakan, agar tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan lain.

BACA JUGA  Menutup Kegiatan Semarak Ramadhan 1447 H/2026 M, Bupati Fadhil Pemenang Yang Sesungguhnya Menaklukkan Hawa Nafsu

IPDA Benny Tri Lesmana menjelaskan, langkah tegas ini dilakukan karena keberadaan truk batu bara yang parkir sebelum jam operasional dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

“Keberadaan truk yang parkir di bahu jalan terkadang menghalangi jalan keluar masuk toko dan usaha masyarakat di sepanjang Jalur Dua Jalan Gajah Mada. Selain berpotensi menimbulkan perlambatan arus lalu lintas, ini juga dapat menimbulkan kecelakaan karena ruang gerak kendaraan lain terbatas,” ujar IPDA Benny.

Petugas juga mengingatkan bahwa penggunaan ruang milik jalan untuk parkir yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenai tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  ‎Bupati MFA Lounching Langsung Aplikasi Sistim Informasi Kearsipan Dinamis (SRIKANDI)

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam kesempatan tersebut, IPDA Benny Tri Lesmana menghimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan batu bara agar menaati peraturan lalu lintas serta ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.

“Kami minta para pengemudi untuk disiplin. Patuhi aturan dan jam operasional agar tidak merugikan pengguna jalan lain dan tercipta lalu lintas yang aman, lancar, dan tertib,” tegasnya.( DA)

Share :

Baca Juga

Daerah

Camat Muara Siau Lakukan Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) 

Batanghari

Anggota Komisi III DPRD Batang Hari Sidak Bangunan KRIS Rumah Sakit Hamba

Batanghari

Modus Truk Engkel Fuso Exfedisi Padang Tujuan Lampung Diketahui Oleh Warga Sridadi, Kasat lantas Berikan Tindakan.

Nasional

Anggota Komisi III DPRD Batanghari, Lakukan Study Banding Ke DPRD Kabupaten Indramayu

Batanghari

Macet…… Sekda Batanghari Ikut Turun Tangan Atur Lalulintas

Batanghari

Ketua Bawaslu Batang Hari Kaspun Nazir, M.Hum Pimpin Upacara Memperingati Harlah Pancasila Ke- 80 Tahun 2025

Batanghari

Wakil Bupati Batanghari Hadiri Rapat Paripurna Tentang Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2023

Daerah

Hadiri Halal Bihalal, Al Haris : Ketua RT Merupakan ujung Tombak PembangunanÂ