Eksekusi Lahan PT. BSU 1.300 Hektar Ditunda, PN Muara Bulian Khawatir Terjadi Bentrok Dalam Rangka Harlah Ke-81 Kejaksaan, Kadis Kominfo Batang Hari Ikuti Donor Darah  Tegas Komitmen Bupati Fadhil, Pemkab Batang Hari Dukung Penanganan Karhutla Terpadu Polsek Bajubang Gelar Bhakti Sosial Untuk Korban Kebakaran Di Desa Pompa Air Polres Batang Hari Gelar Peringatan Maulid Nabi, Kapolres: Teladani Akhlak Rasulullah Dalam Pengabdian

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Kamis, 3 September 2026 - 10:15 WIB

Eksekusi Lahan PT. BSU 1.300 Hektar Ditunda, PN Muara Bulian Khawatir Terjadi Bentrok

Lintasjambi.co.id.Bajubang.- Rencana eksekusi lahan PT Berkat Sawit Utama (BSU) seluas 1.300 hektar di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi, yang dijadwalkan pada Rabu (2/9/2026), terpaksa ditunda.

Keputusan penundaan diambil Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian bersama aparat kepolisian guna mencegah terjadinya bentrok fisik dan jatuhnya korban jiwa.

Situasi di lokasi memanas setelah muncul dugaan pihak perusahaan mengerahkan massa bayaran hingga menyewa preman untuk menghadang petugas.

Upaya eksekusi tidak dapat dilanjutkan karena adanya perlawanan. Pihak PT BSU diduga memobilisasi warga Suku Anak Dalam (SAD) Bukit 12, serta menyewa preman. Selain itu, ribuan karyawan PT BSU tampak bersiap menghadang petugas di gerbang masuk maupun di dalam area perusahaan.

Kondisi ini memaksa pemohon eksekusi, petugas PN Muara Bulian, serta tim gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP yang didampingi OPD terkait seperti Kesbangpol, Dinas Pendidikan, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Hari, harus putar balik sebelum mencapai lokasi objek lahan.

“Pihak perusahaan PT BSU diduga menyewa preman,” ujar Mahmud Irsyad Mangku Masyarakat Hukum Adat Marga Kubu Lalan Depati Orik selaku pemohon eksekusi, Rabu (2/9/2026).

BACA JUGA  DPRD Batanghari Meminta Pemerintah Daerah Untuk Memaksimalkan Pelayanan Kesehatan, Khususnya Pelayanan Hemodialisa

Mahmud menyayangkan sikap PT BSU yang dinilai tidak patuh terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Meski kecewa, ia memaklumi penundaan demi mencegah jatuhnya korban.

“Mereka (PT BSU) tidak patuh dan tunduk, bahkan merekayasa ini semua, jadi membuat hati kami ini tercidrai. Tapi karena memang keadaan, daripada ada korban, lebih baik ditunda,” jelasnya.

Panitera PN Muara Bulian, Kahfi A. Lutfi. menghentikan pelaksanaan eksekusi setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari Ketua PN Muara Bulian. Fokus utama adalah mengantisipasi keterlibatan warga SAD Bukit 12 yang diduga dimobilisasi pihak perusahaan tanpa memahami persoalan hukum yang ada.

“Dikarenakan orang-orang Suku Anak Dalam itu yang mungkin tidak ngerti, tidak paham, itu yang kita khawatirkan. Jadi sementara kita tunda. Nanti kita koordinasi kembali dengan pemohon dan kepolisian. Jadi hari ini kita anggap berita acaranya tidak bisa dilaksanakan, ditunda,” terang Kahfi.

Kabag Ops Polres Batang Hari, AKP Harianto Sitepu yang memimpin pengamanan di lapangan, membenarkan keputusan penundaan. Ia menegaskan penundaan murni berdasarkan hasil perkiraan intelijen demi keselamatan seluruh pihak.

“Semuanya ini adalah berdasarkan perkiraan intelijen, bukan rekayasa. Kita tidak mengarang-ngarang. Demi tidak ada korban, baik dari pihak pelaksana eksekusi, pemohon, maupun kami yang melakukan pengamanan. Keselamatan yang kita utamakan,” tegas AKP Harianto.

BACA JUGA  7 Fraksi DPRD Batang Hari Sampaikan Pemandangan Umum LKPD 2025, Beri Apresiasi WTP 13 Kali Berturut-Turut

Pasca penundaan, seluruh personel pengamanan ditarik mundur. Jajaran Polres Batang Hari dan PN Muara Bulian dijadwalkan menggelar rapat koordinasi di Polda Jambi untuk menyusun langkah hukum selanjutnya.

“Kesepakatan kita ke Polda untuk rakor. Kita mengalah untuk menang,” pungkas AKP Harianto.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan perwakilan kelompok class action yang diajukan masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik melawan PT BSU.

Putusan di tingkat kasasi ini sekaligus membatalkan dua putusan badan peradilan sebelumnya yang sempat memenangkan pihak perusahaan.

Sengketa berawal dari tuduhan penyerobotan lahan adat milik warga SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik seluas 1.300 hektar yang diduga dilakukan PT BSU.

Di tingkat pertama, PN Muara Bulian menolak gugatan masyarakat adat. Putusan itu dikuatkan PT Jambi. Namun di tingkat kasasi, MA menganulir putusan tersebut dan mengabulkan gugatan warga, sehingga mengukuhkan kemenangan masyarakat adat atas penguasaan lahan 1.300 hektar tersebut. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wamentan RI Sudaryono Eng.,M,M,MBA Kunjungi Kabupaten Batang Hari Kecamatan Batin XXIV Desa Olak Besar

Daerah

Pemdes Desa Badak Terkurung Salurkan Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Tahap Ke- 3

Batanghari

Setelah Dilantik Sebagai Pj Kades, Aan Murdiansyah Siap Bawa Kemajuan Dan Transparansi Untuk Desa Malapari

Batanghari

Melalui Zoom, Wabup H. Bakhtiar Ikuti Rapat Pembahasan Makan Bergizi Gratis Bersama Mendagri

Batanghari

Ang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, LBH Media Keadilan Masyarakat Siap Dampingi Korban

Batanghari

Menghilang Selama 5 Hari, Niswatin Hasanah Warga Tungkal, Ditemukan  Diwilayah Hukum Polsek Maro Sebo Ilir

Batanghari

Pasangan Fadhil-Bakhtiar Sah Menjadi Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih, Berdasarkan Pleno Terbuka KPU Batang Hari

Batanghari

Tercepat Se-Provinsi Jambi, DPRD Batanghari Paripurna Penandatanganan KUA PPAS Perubahan Tahun 2025