Bupati Fadhil Turut Eksekusi Tendangan Finalti, Pers Batang Hari Raih Gelar Juara Fun Football 2026 Drama Adu Finalti, Akhirnya Pers United Batang Hari B Juara Fun Football Pers Se-Provinsi Jambi 2026 Catat…!! Polres Batang Hari Gelar Operasi Patuh Siginjai 2026 Selama Dua Pekan Pesta Tuan Rumah…! Dua Tim Pers United Batang Hari Kompak Tembus Semifinal Warga Mersam Klaim Tanah Perkebunan PT IAA/ICA Masuk Ke Kelompok Tani Mersam Jaya

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Jumat, 11 September 2026 - 10:13 WIB

Satlantas Polres Batang Hari Tertibkan Truk Batu Bara Parkir Di Jalan Gajah Mada Sebelum Jam Operasional

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.-  Satuan Lalu Lintas Polres Batang Hari menggelar penertiban terhadap kendaraan pengangkut batu bara yang parkir di bahu jalan sebelum jam operasional. Kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Gajah Mada Jalur Dua, Kecamatan Muara Bulian, tepatnya sebelum Simpang Lampu Merah BBC. pada Kamis, 10/09/2026.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kanit Regident dan Turjawali Satlantas Polres Batang Hari, IPDA Benny Tri Lesmana.

Petugas Satlantas mendatangi lokasi tempat mobil batu bara parkir di sepanjang Jalur Dua. Para sopir diperintahkan untuk memindahkan kendaraannya dengan cara memutar balik arah dan mencari kantong-kantong parkir yang telah disediakan, agar tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan lain.

BACA JUGA  Orang Tua Rashad Ramzi, Memintak Semua Yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Agar Di Proses Hukum

IPDA Benny Tri Lesmana menjelaskan, langkah tegas ini dilakukan karena keberadaan truk batu bara yang parkir sebelum jam operasional dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

“Keberadaan truk yang parkir di bahu jalan terkadang menghalangi jalan keluar masuk toko dan usaha masyarakat di sepanjang Jalur Dua Jalan Gajah Mada. Selain berpotensi menimbulkan perlambatan arus lalu lintas, ini juga dapat menimbulkan kecelakaan karena ruang gerak kendaraan lain terbatas,” ujar IPDA Benny.

Petugas juga mengingatkan bahwa penggunaan ruang milik jalan untuk parkir yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenai tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA   Bupati Batanghari MFA, Meresmikan Grand Launching Pelayanan Penunjang CT-SACN 128 SLICE Di RSUD Hamba 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam kesempatan tersebut, IPDA Benny Tri Lesmana menghimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan batu bara agar menaati peraturan lalu lintas serta ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.

“Kami minta para pengemudi untuk disiplin. Patuhi aturan dan jam operasional agar tidak merugikan pengguna jalan lain dan tercipta lalu lintas yang aman, lancar, dan tertib,” tegasnya.( DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Resmikan Koperasi Sawit Dano Bangko, Bupati MFA : Koperasi Memiliki Peran Strategis Sebagai Penghubung Antara Petani Dengan Perusahaan

Batanghari

Raih 10 Mendali, Diskominfo Kabupaten Batanghari Apresiasi Atas Prestasi Atlit Wushu Di Ajang Porprov Jambi Ke-XXIII

Batanghari

Bupati MFA Lantik Mula P Rambe Sebagai PJ Sekda Batang Hari

Batanghari

Tega…..??? Ayah Cabuli Anak Kandung

Batanghari

Sekwan DPRD Batanghari Sambut Rombongan Kunker DPRD Lampung Selatan

Batanghari

Ketua DPRD, Rahmat Hasrofi, SE, Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian LKPJ Bupati Batang Hari T.A. 2024

Batanghari

 Lakukan Reses Terakhir, Adison Anggota DPRD Batanghari Sekalian Pamit

Batanghari

Pelaku Penembakan Suku Anak Dalam di Amankan Polres Batanghari