Tambang Galian C Beroperasi Bebas Di Desa Pulau Raman Kecamatan Muara Siau, Diduga Tanpa Izin  Secara Live Streaming Wabup H. Bakhtiar Hadiri Penyerahan Dan Peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik Bersama Presiden Jokowi Ketua DPRD Anita Yasmin, SE Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Ke-75 Kabupaten Batanghari Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna, Dalam Rangka HUT Ke-75 Kabupaten Batanghari 75 Tahun Batanghari, Wajah Kota Berubah, Pembangunan Merata, Pertumbuhan Ekonomi Naik Dan Kemiskinan Menurun

Home / Batanghari / Hukrim

Selasa, 22 November 2022 - 17:10 WIB

Pelaku Penembakan Suku Anak Dalam di Amankan Polres Batanghari

Lintasjambi.co.id.Batanghari – Dua pelaku Penembakan tewasnya suku anak dalam (SAD) di Desa Padang Kelapo ditangkap Polisi dan kini sudah diamankan di Mapolres Batanghari, Selasa (22/11/2022).

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto.S.IK, menyampaikan dalam PRESS RELEASE di hadapan para awak media, ” korban meninggal dunia ditembak dengan menggunakan senapan rakitan kecepek di Desa Padang Kelapo pada jumat malam (17/11/2022) kemarin sekira pukul 09:30 wib “ujarnya.

BACA JUGA  Ketua DPRD Anita Yasmin Pimpin Langsung RDP Bersama Perwakilan PPG-PAI Se-Kabupaten Batanghari

Ia menambahkan korban atas nama Amin Meleber (30) adalah warga SAD dengan alamat Dusun Brumbung Bandung Tiga Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batanghari Jambi.

Diperoleh info dari Penyidik penyebab kejadian tersebut karena pelaku spontanitas melakukan penembakan. Karena sebagai keamanan dan Pekerja Perusahaan yang melakukan Patroli malam di kawasan Perusahaan PT. APL. mendengar ada keributan di kawasan yang mereka jaga.

BACA JUGA  "Dengan Tema Hidup Rukun Yang Nyata, Persaudaraan Yang Mendalam" Bupati MFA Hadiri Pengesahan Warga Baru PSHT Batanghari NIC 149

“Untuk kedua pelaku atas nama Makmun (53) Warga Desa Padang Kelapo, Kecamatan Muaro Sebo Ulu dan Abdurrahman (40) kini sudah kita amankan. Barang bukti turut disita penyidik berupa baju kaos dan seragam pendek.

Kemudian untuk kedua tersangka di kenakan pasal 338 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (EDW)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Rakor dan Diskusi Para camat, Kades Se-Kabupaten Batanghari,  MFA : Para Kades Harus Cermat Membaca Potensi Desa

Batanghari

Tutup Tahun Bupati Batanghari Mengadakan Tahlilan Di Serambi Rumah Dinas

Batanghari

Ponpes Salafiyah Al Islami Minhajus sa’adah Perlu Perhatian Dan Pembenahan Serius

Batanghari

Sambut Kunker Anggota Komisi V DPR RI Ke Batanghari, Bupati Ajak Tinjau Titik Kemacetan Dikecamatan Muara Tembesi

Batanghari

Berpolemik….??? Akhirnya Yogi Verly Pratama Mengundurkan Diri Dari Anggota DPRD Batanghari

Batanghari

Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1444 H, Marhaban Ya Ramadhan

Batanghari

Bupati MFA Meresmikan Rumah BSPS Didesa Kehidupan Baru Maro Sebo Ilir

Batanghari

Bupati MFA Resmikan Jalan Sekaligus Lakukan Pembagian Sertifikat Tanah Program PTSL