Diduga Terima Ancaman Melalui Telepon, Darwin Irianto Lapor Ke Bidang Propam Polda Jambi Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis Bupati Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Muhasabah Diri Memasuki Awal 1 Muharram 1448 H

Home / Batanghari / Hukrim

Selasa, 22 November 2022 - 17:10 WIB

Pelaku Penembakan Suku Anak Dalam di Amankan Polres Batanghari

Lintasjambi.co.id.Batanghari – Dua pelaku Penembakan tewasnya suku anak dalam (SAD) di Desa Padang Kelapo ditangkap Polisi dan kini sudah diamankan di Mapolres Batanghari, Selasa (22/11/2022).

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto.S.IK, menyampaikan dalam PRESS RELEASE di hadapan para awak media, ” korban meninggal dunia ditembak dengan menggunakan senapan rakitan kecepek di Desa Padang Kelapo pada jumat malam (17/11/2022) kemarin sekira pukul 09:30 wib “ujarnya.

BACA JUGA  Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten Batang Hari Ir. Hj. Nur Aini Zubir Bakhtiar, Membuka Lomba Masak Tradisional Brengkes Ikan Pada Festival Batin IX Kenduri Swarna Bhumi Didesa Muara Singoan

Ia menambahkan korban atas nama Amin Meleber (30) adalah warga SAD dengan alamat Dusun Brumbung Bandung Tiga Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batanghari Jambi.

Diperoleh info dari Penyidik penyebab kejadian tersebut karena pelaku spontanitas melakukan penembakan. Karena sebagai keamanan dan Pekerja Perusahaan yang melakukan Patroli malam di kawasan Perusahaan PT. APL. mendengar ada keributan di kawasan yang mereka jaga.

BACA JUGA  Jalan Provinsi Dari Desa Muara Siau ke Desa Pasar Masurai Rusak Parah.

“Untuk kedua pelaku atas nama Makmun (53) Warga Desa Padang Kelapo, Kecamatan Muaro Sebo Ulu dan Abdurrahman (40) kini sudah kita amankan. Barang bukti turut disita penyidik berupa baju kaos dan seragam pendek.

Kemudian untuk kedua tersangka di kenakan pasal 338 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (EDW)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kapolres Batang Hari Dan Ketua Bhayangkari Cabang Batang Hari Lakukan Kunjungan Kerja ke Polsek Bajubang

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief, Terima Kunjungan Tim Manajemen JekTV

Batanghari

Hadiri Pelantikan IPSI Batanghari, Bupati Fadhil : Pencak Silat Bukan Hanya Olahraga, Tetapi Warisan Budaya Yang Harus Dilestarikan

Batanghari

Bupati Mhd. Fadhil Arief, Membuka Secara Resmi Jambore PKK Tingkat Kabupaten Batanghari Tahun 2023

Batanghari

Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari, Ringkus 2 Orang Pengedar Narkoba Di Kelurahan Kampung Baru Muara Tembesi

Batanghari

Kata PJS Kades Aro, Diduga Masyarakat Rugi Miliaran Rupiah Dampak Hanyutnya Kerambah

Batanghari

Bupati MFA Buka Kegiatan Batanghari Tangguh Expo 2023

Batanghari

Jambore Literasi Dan Numerasi Super Tangguh Ke-1, Bupati MFA : Ciptakan Regenerasi Yang Mampu Bersaing Secara Nasional