Ketua TP.PKK Batang Hari Sambut Kunker Hj.Hesnidar Haris Dalam Rangka Supervisi Dan Evaluasi Tim Penggerak PKK Sholat Idul Adha Di Desa Terusan, Bupati Fadhil : Idul Adha Adalah Soal Keikhlasan Sosial Dan Kedekatan Pemimpin Dengan Rakyat Ratusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Mutiara Rengas Makmur Mendatangi DPRD Batang Hari Bupati Batang Hari Terima Penghargaan Di Puncak Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2026 Pemkab Batang Hari Raih Penghargaan Kemendikdasmen atas Komitmen Pelestarian Bahasa Daerah

Home / Batanghari / Hukrim

Selasa, 22 November 2022 - 17:10 WIB

Pelaku Penembakan Suku Anak Dalam di Amankan Polres Batanghari

Lintasjambi.co.id.Batanghari – Dua pelaku Penembakan tewasnya suku anak dalam (SAD) di Desa Padang Kelapo ditangkap Polisi dan kini sudah diamankan di Mapolres Batanghari, Selasa (22/11/2022).

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto.S.IK, menyampaikan dalam PRESS RELEASE di hadapan para awak media, ” korban meninggal dunia ditembak dengan menggunakan senapan rakitan kecepek di Desa Padang Kelapo pada jumat malam (17/11/2022) kemarin sekira pukul 09:30 wib “ujarnya.

BACA JUGA  Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari, Ringkus 2 Orang Pengedar Narkoba Di Kelurahan Kampung Baru Muara Tembesi

Ia menambahkan korban atas nama Amin Meleber (30) adalah warga SAD dengan alamat Dusun Brumbung Bandung Tiga Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batanghari Jambi.

Diperoleh info dari Penyidik penyebab kejadian tersebut karena pelaku spontanitas melakukan penembakan. Karena sebagai keamanan dan Pekerja Perusahaan yang melakukan Patroli malam di kawasan Perusahaan PT. APL. mendengar ada keributan di kawasan yang mereka jaga.

BACA JUGA  Bupati MFA Lakukan Panen Raya Padi : Dengan Kecanggihan Ilmu Dan Teknologi Petani Mampu Panen 8 Ton/Ha

“Untuk kedua pelaku atas nama Makmun (53) Warga Desa Padang Kelapo, Kecamatan Muaro Sebo Ulu dan Abdurrahman (40) kini sudah kita amankan. Barang bukti turut disita penyidik berupa baju kaos dan seragam pendek.

Kemudian untuk kedua tersangka di kenakan pasal 338 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (EDW)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Perkuat Pondasi Pembinaan Keagamaan Anak Binaan, LPKA Kelas II Muara Bulian Jalin Kerjasama dengan BAZNAS dan MUI Batang Hari

Batanghari

Warga Tak Bisa Bercocok Tanam Padi, Wakil Bupati Batanghari H.Bakhtiar. SP Langsung Cek Kelokasi

Batanghari

Peringati Hari Bela Negara, Empat ASN Sabet Penghargaan Berprestasi Dari Pemkab Batanghari

Batanghari

DPRD Batanghari Gelar Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2022, Anita Yasmin : Ini Nantinya Akan Dibahas dan Dievaluasi Dimasing-masing Komisi

Batanghari

Bupati MFA Didampingi Bunda Paud Zulva Fadhil, Resmikan Pemakaian Gedung Instalasi Diasis Sekaligus Louncing Mobil Unit Pengelola Darah RS Hamba

Batanghari

Aminudin Anggota DPRD Batanghari Mengapresiasi Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Hari Kedua Rakor PAUD, Peserta Dikejutkan Dengan Kehadiran Bupati MFA Di Tengah-Tengah Mereka 

Batanghari

Bupati Batanghari  Menerima Kunjungan Civitas Akademika IAI Nusantara Beserta Rombongan