Oknum Dokter Gigi Dan Doktor UIN Jambi Resmi Di Laporkan Kepolres Oleh Ricky Wijaya Nah………. Diduga, Dokter Gigi Di Puskesmas Mersam Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Doktor UIN Jambi Terlibat Kunker Kapolres Batang Hari Ke Polsek Pemayung Dan Gerakan Pangan Murah Pawai Pembangunan HUT RI Ke-80, Star Di Lepas Wabup H. Baktiar, Finis Di sambut Bupati MFA  Kapolres Batang Hari Bertindak Selaku Irup Pada Prosesi Penurunan Sangsaka Merah Putih HUT RI Ke-80

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:05 WIB

Heri Warga Mersam Berikan Somasi Kepada PT ASSB Soal Dugaan Pengrusakan Dan Pencemaran Limbah

Lintasjambi.co.id.Batanghari–  Heri warga Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari,  melalui Kuasa Hukumnya Heriyanto S.H.,C.L.A, mengirim surat somasi kepada PT Alam Semesta Sukses Batubara (ASSB), terkait dengan persoalan dugaan perusakan lahan kebun karet dan pencemaran limbah di lahan seluas lebih kurang 3 Hektar milik kliennya ini. Dimana PT ASSB ini beraktivitas di pertambangan batubara dan juga perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Saya mendapat kuasa dari Heri untuk mengurus haknya terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas di sekitar kebun karet miliknya itu. Menurut kami, pihak perusahaan bertanggungjawab jika dugaan ini terjadi dan secara kasat mata hal itu sudah terjadi,” kata Heriyanto, Selasa.

BACA JUGA  Perjalanan Dinas Menjadi Temuan BPK, Sekwan M. Ali. AB : Kami Siap Menindak Lanjutinya

Dia juga mengatakan, itu baru Somasi pertama dan ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT ASSB. Dalam menanggapi dan memberikan somasi pertama tentang dugaan perusakan dan pencemaran limbah, bahwa pihak PT ASSB sudah melakukan pengerusakan di tanah milik M. Heri, tanah tersebut memiliki dasar surat keterangan Jual Beli dengan Ansori, warga di Kecamatan setempat, dengan luas lebih kurang 3 Hektar, Tahun 2015 lalu.

,”Pengerusakan ini terjadi di lokasi pinggir lahan kebun karet M. Heri dengan menumpuk tanah galian tambang atau Disposal dan dengan menggunakan alat berat tanpa sepengetahuan atau izin dari M. Heri sebagai pemilik tanah, sejak Tahun 2022 lalu.

BACA JUGA  Nah........ Pengusaha Tambang Galian C Di Batang Hari Akan Dilaporkan Ke Polda Jambi

” Diketahui bahwa ditanah dan lahan kebun karet terus ditempati oleh M. Heri dan dilakukan aktivitas menyadap karet di lahan tersebut  setiap hari dan dalam lahan kebun karet lebih kurang seluas 3 Hektar tersebut terdapat batang karet sebanyak 1400 batang. Dan dirusak oleh pihak PT ASSB, dengan total batang karet sebanyak 400 batang.

“ Disini kami menilai bahwa PT ASSB telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan Pasal 406 KUHPidana, tentang Perusakan dan pencemarnan limbah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati MFA Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pidato Kenegaraan Presiden

Batanghari

 Lakukan Reses Terakhir, Adison Anggota DPRD Batanghari Sekalian Pamit

Batanghari

Wakil Bupati H. Bakhtiar. SP Hadiri Acara Wisuda Angkatan 1 Universitas Graha Karya Muara Bulian

Batanghari

Mewakili Bupati, Asisten 1 Setda Batanghari Membuka Acara Workshop Dan Bimtek CSIRT

Batanghari

Mendukung Visi Pendidikan Indonesia, Bupati MFA Lakukan Evaluasi Implementasi Kurikulum Merdeka Bagi Pengawas Dan Kepala Sekolah TK, SD Serta SMP Se-Kab Batanghari

Daerah

Kanit Binmas Polsek Muara Siau Polres Merangin Berikan Pembinaan dan Penyuluhan Di SMA Negeri 10 Merangin

Batanghari

Secara Simbolis  Bupati MFA Serahkan Beasiswa Tangguh Dan Sertifikat Program PTSL Untuk Kecamatan Muara Bulian

Batanghari

Menjadi Pemimpin Daerah Terbaik, Bupati Fadhil Kembali Terima Penghargaan Tingkat NasionalÂ