Bupati Fadhil Teken Komitmen Percepatan Penurunan Stunting Di Batang Hari Ketua BKMT Dan GOW Batang Hari Kunjungi Korban Kebakaran Di Desa Pompa Air Polres Batang Hari Amankan Unras PT. BSU, Ajak Peserta Dialog, Situasi Aman Dan Kondusif Kehebohan Melanda SPBU Muara Bulian, Satu Unit Motor Thunder Terbakar Saat Pengisian BBM Kualitas Udara Memburuk, Bupati Batang Hari Keluarkan Edaran Siswa Sekolah Daring 

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:05 WIB

Heri Warga Mersam Berikan Somasi Kepada PT ASSB Soal Dugaan Pengrusakan Dan Pencemaran Limbah

Lintasjambi.co.id.Batanghari–  Heri warga Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari,  melalui Kuasa Hukumnya Heriyanto S.H.,C.L.A, mengirim surat somasi kepada PT Alam Semesta Sukses Batubara (ASSB), terkait dengan persoalan dugaan perusakan lahan kebun karet dan pencemaran limbah di lahan seluas lebih kurang 3 Hektar milik kliennya ini. Dimana PT ASSB ini beraktivitas di pertambangan batubara dan juga perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Saya mendapat kuasa dari Heri untuk mengurus haknya terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas di sekitar kebun karet miliknya itu. Menurut kami, pihak perusahaan bertanggungjawab jika dugaan ini terjadi dan secara kasat mata hal itu sudah terjadi,” kata Heriyanto, Selasa.

BACA JUGA  Bupati Dan Wakil Bupati, Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Batang Hari Ke-76

Dia juga mengatakan, itu baru Somasi pertama dan ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT ASSB. Dalam menanggapi dan memberikan somasi pertama tentang dugaan perusakan dan pencemaran limbah, bahwa pihak PT ASSB sudah melakukan pengerusakan di tanah milik M. Heri, tanah tersebut memiliki dasar surat keterangan Jual Beli dengan Ansori, warga di Kecamatan setempat, dengan luas lebih kurang 3 Hektar, Tahun 2015 lalu.

,”Pengerusakan ini terjadi di lokasi pinggir lahan kebun karet M. Heri dengan menumpuk tanah galian tambang atau Disposal dan dengan menggunakan alat berat tanpa sepengetahuan atau izin dari M. Heri sebagai pemilik tanah, sejak Tahun 2022 lalu.

BACA JUGA  Kapolres Batang Hari Bagikan 5 Ribu Masker, Imbau Warga Cegah Dampak Asap Karhutla

” Diketahui bahwa ditanah dan lahan kebun karet terus ditempati oleh M. Heri dan dilakukan aktivitas menyadap karet di lahan tersebut  setiap hari dan dalam lahan kebun karet lebih kurang seluas 3 Hektar tersebut terdapat batang karet sebanyak 1400 batang. Dan dirusak oleh pihak PT ASSB, dengan total batang karet sebanyak 400 batang.

“ Disini kami menilai bahwa PT ASSB telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan Pasal 406 KUHPidana, tentang Perusakan dan pencemarnan limbah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kalapas Kelas IIB Muara Bulian Hadiri Capaian Kerja Dan Program Aksi Di Lapas Tebo.

Batanghari

Bupati Mhd. Fadhil Arief Membuka Langsung Batang Hari Super Tangguh Basket Ball competition 2025

Batanghari

Di Ikuti 8 Tim Kabupaten, Bupati Mhd. Fadhil Arief Resmi Membuka Kejurprov Futsal Se-Provinsi Jambi 

Batanghari

Tim Gabungan Bersama Warga Memusnakan  Sumur Ilegal Driling Disenami Jebak

Batanghari

Polsek Pemayung AKP Sunardi Laksanakan Jum’at Curhat Di Desa Pulau Raman

Muaro Jambi

Penjaga Ruko Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Batanghari

Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2024, A. Pitoni Anggota DPRD Batanghari  Diberi Mandat Selaku Pembaca Teks Pancasila

Batanghari

Komisi III DPRD Batanghari Lakukan Kunker Ke DPRD Kabupaten Sijunjung