Silahturrahmi Ke Kejati, Kapolda Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Untuk Masyarakat Perkuat Sinergisitas Penegakan Hukum, Kapolres Batang Hari Silaturrahmi Ke Kejari  Ketua DPRD Batang Hari, Didampingi Wakil Ketua Memimpin Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2027 Bupati Fadhil Dan Wabup Bakhtiar Hadiri Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 Hari Pertama Sekolah Penuh Semangat, Siswa SDN 56/I Desa Aro Disambut Kepsek Dan Orang Tua

Home / Ekonomi / Provinsi Jambi

Selasa, 2 Januari 2024 - 11:13 WIB

Gubernur Jambi Resmi keluarkan Kesepakatan Penghentian Mobil Batubara Melewati Jalan Nasional

Lintasjambi.co.id.Jambi.- Pemerintah Provinsi Jambi Dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Jambi akhirnya Merealisasikan Wacana Pelarangan Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Nasional Mulai Januari 2024.

 

Komitmen Yang dibuat Dinilai tidak tepat untuk kondisi Saat ini dan Sangat merugikan Para Sopir dan Justru Mempengaruhi Ekonomi Masyarakat Banyak”sebut Sarkoni Ketua BPABB Provinsi Jambi , Senin 01/01/2024

 

Mewakili Ribuan Sopir yang tergabung dalam Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara (BPABB) Sarkoni Menyebut Keputusan yang dibuat belum tepat Untuk saat Ini.

 

Tidak Tepat atau belum tepat, karena para Sopir mata Pencariannya hanya mengandalkan tenaga Sebagai Sopir. Banyak dampak atas pemberhentian mobilitas Angkutan Batu bara” cetusnya

 

Sarkoni Menyebut pemerintah juga harus tegas, kenapa tidak dari tahun kemarin di Stop Aktivitas Angkutan Batu Bara, kalau alasannya Karena Jalan Khusus batubara yang belum siap dan harus Menggunakan Aliran Sungai.

 

Dan kami berharap Kepada Bapak Gubernur Jambi Al Haris Agar dapat mempertimbangkan Keputusannya kembali, dengan Melihat Kondisi Masyarakat Di Bawah.

 

Dalam waktu dekat Ribuan Sopir Yang tergabung Di BPABB akan Mendatangi Kantor Gubernur Jambi, dan DPRD Provinsi Jambi untuk meminta para Petinggi Di Pemerintahan Provinsi Jambi untuk Mengkaji Ulang Keputusan Tersebut” ucapnya

BACA JUGA  Terkait NPHD, Wabup Batanghari Lakukan Audiensi Dengan Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Provinsi Jambi 

 

Berikut BERITA ACARA KOMITMEN BERSAMA PENGENDALIAN PERMASALAHAN ANGKUTAN UMUM BATUBARA PADA HARI INI SENIN TANGGAL 1 JANUARI 2024 TELAH DIADAKAN RAPAT KOORDINASI PIMPINAN DAERAH PROVINSI JAMBI YANG DIHADIRI OLEH GUBERNUR JAMBI, KETUA DPRD PROVINSI JAMBI, KAPOLDA JAMBI, KAJATI JAMBI, KOMANDAN KOREM GAPU 042 YANG ΜΕΝΥΕΡΑΚΑTI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:

 

1. Kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan:

 

a) Untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal.10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,

 

b) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10- Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso

 

c) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sei. Gelam-Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

 

2. Perusahaan pemegang izin IUPOP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan Batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.

BACA JUGA  Pemerintah Desa Air Lago Santuni Anak Yatim Dan Fakir Miskin

 

3. Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan Batubara.

 

4. Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling Batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan: )

a). Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau Truck PS.

 

b). Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.

 

c). Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesua perundang-undangan yang berlaku.

 

5. Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

6. Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Prov. Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. (

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Rahmad Hasrofi, SE Menghadiri Peresmian Pusat Oleh-Oleh Kabupaten Batang Hari Dikawasan Pedestarian Tapah Melenggang

Batanghari

Lapas IIB Muara Bulian Menerima Kunker Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog Jambi

Daerah

Macet Akibat Angkutan Batu Bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi 

Batanghari

Gas Elpiji Melon Langkah, Diduga Adanya Pemilik Pangkalan Yang Nakal

Nasional

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Batanghari

Bupati Batang Hari Meresmikan Food Court Sudirman

Daerah

Kalapas IIB Muara Bulian Sabet Lima Penghargaan Dari Kanwil Ditjenpas Provinsi Jambi

Batanghari

Membuka Resmi Batanghari Tangguh Expo 2024, Bupati MFA : Semoga Dapat Meningkatkan Ekonomi Masyarakat