Pemkab Batanghari Dan Kapolres Lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Untuk Pemilukada 2024 Sekda Batanghari Serahkan Juknis Lomba Kepala Desa Tangguh 2024, Pemenang Diberikan Reward Ke Negara Vietnam Dihadapan Ibu-Ibu PKK Se-Kabupaten Batanghari, Bupati MFA Menjamin Layanan Kesehatan Masyarakat Serta Pendidikan Mewakili Bupati, Sekda Batanghari Menghadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke- XXVIII Dan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024 Wakil Ketua DPRD Batanghari, Ilhamudin. S,Pd,I Dampingi Bupati Menanda Tangani Berita Acara Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 

Home / Ekonomi / Provinsi Jambi

Selasa, 2 Januari 2024 - 11:13 WIB

Gubernur Jambi Resmi keluarkan Kesepakatan Penghentian Mobil Batubara Melewati Jalan Nasional

Lintasjambi.co.id.Jambi.- Pemerintah Provinsi Jambi Dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Jambi akhirnya Merealisasikan Wacana Pelarangan Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Nasional Mulai Januari 2024.

 

Komitmen Yang dibuat Dinilai tidak tepat untuk kondisi Saat ini dan Sangat merugikan Para Sopir dan Justru Mempengaruhi Ekonomi Masyarakat Banyak”sebut Sarkoni Ketua BPABB Provinsi Jambi , Senin 01/01/2024

 

Mewakili Ribuan Sopir yang tergabung dalam Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara (BPABB) Sarkoni Menyebut Keputusan yang dibuat belum tepat Untuk saat Ini.

 

Tidak Tepat atau belum tepat, karena para Sopir mata Pencariannya hanya mengandalkan tenaga Sebagai Sopir. Banyak dampak atas pemberhentian mobilitas Angkutan Batu bara” cetusnya

 

Sarkoni Menyebut pemerintah juga harus tegas, kenapa tidak dari tahun kemarin di Stop Aktivitas Angkutan Batu Bara, kalau alasannya Karena Jalan Khusus batubara yang belum siap dan harus Menggunakan Aliran Sungai.

 

Dan kami berharap Kepada Bapak Gubernur Jambi Al Haris Agar dapat mempertimbangkan Keputusannya kembali, dengan Melihat Kondisi Masyarakat Di Bawah.

 

Dalam waktu dekat Ribuan Sopir Yang tergabung Di BPABB akan Mendatangi Kantor Gubernur Jambi, dan DPRD Provinsi Jambi untuk meminta para Petinggi Di Pemerintahan Provinsi Jambi untuk Mengkaji Ulang Keputusan Tersebut” ucapnya

BACA JUGA  Wakili Bupati Batanghari, Wabup H. Bakhtiar, SP Hadiri RUPS Bank 9 Jambi Untuk Tahun Buku 2023

 

Berikut BERITA ACARA KOMITMEN BERSAMA PENGENDALIAN PERMASALAHAN ANGKUTAN UMUM BATUBARA PADA HARI INI SENIN TANGGAL 1 JANUARI 2024 TELAH DIADAKAN RAPAT KOORDINASI PIMPINAN DAERAH PROVINSI JAMBI YANG DIHADIRI OLEH GUBERNUR JAMBI, KETUA DPRD PROVINSI JAMBI, KAPOLDA JAMBI, KAJATI JAMBI, KOMANDAN KOREM GAPU 042 YANG ΜΕΝΥΕΡΑΚΑTI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:

 

1. Kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan:

 

a) Untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal.10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,

 

b) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10- Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso

 

c) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sei. Gelam-Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

 

2. Perusahaan pemegang izin IUPOP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan Batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.

BACA JUGA  Ikuti Acara Program Indonesia Visionary Leader Season XII, Bupati MFA Menyampaikan 36 Program Prioritas Batang Hari Tangguh Kepada Para Panelis

 

3. Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan Batubara.

 

4. Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling Batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan: )

a). Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau Truck PS.

 

b). Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.

 

c). Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesua perundang-undangan yang berlaku.

 

5. Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

6. Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Prov. Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. (

Share :

Baca Juga

Batanghari

Asisten II Setda, Wakili Bupati Batanghari Hadiri Penyerahan Bantuan Baznas Tahun 2023

Politik

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, SE Menghadiri Rakor Forkopimda Dalam Rangka Pemilu 2024

Opini

Pemuda Dan Bola Liar Demokrasi “Menginspirasi Spirit Sumpah Pemuda 1928”

Pendidikan

Bupati MFA Membuka Bimtek Transisi Paud Ke SD Menyenangkan Yang Dilaksanakan Kemendikbudristek

Batanghari

Kata PJS Kades Aro, Diduga Masyarakat Rugi Miliaran Rupiah Dampak Hanyutnya Kerambah

Nasional

Bupati Batanghari Hadiri Prosesi Pemakaman Mantan Kapolda Jambi Irjen Pol Pur Muchlis AS

Batanghari

Pantau Harga Sembako Edisi Nataru 2023, UPTD Pasar  Bersama Sat Intel Polres Batanghari Bagian Ekonomi Lakukan Sidak Kepasar Keramat Tinggi

Daerah

Macet Akibat Angkutan Batu Bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi