Wakil Ketua DPRD Batang Hari, dr. Firdaus Ikut Mendampingi Kunjungan Reses H. Bakri Anggota DPR RI Memasuki Tahap Akhir Sidang Etik Anggota DPRD, BK Akan Segera Buat Keputusan BK DPRD Batang Hari Tunda Sidang Pengesahan Alat Bukti, Terlapor Tidak Hadir Menjadi Pemenang Liga 4 Provinsi Jambi, Persebri FC Disambut Oleh Sekdwan DPRD Batang Hari Anggota DPR RI H. Bakri Lakukan Kunjungan Reses Ke Kabupaten Batang Hari

Home / Batanghari / Daerah / Ekonomi / Peristiwa

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:47 WIB

Lapas IIB Muara Bulian Menerima Kunker Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog Jambi

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian menerima kunjungan kerja dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum BULOG pada Rabu, 04/03/2026

Kunjungan ini bertujuan untuk memantau pendistribusian dan memastikan kepatuhan aturan penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kios Pangan Lapas Muara Bulian.

​Pemantauan ini dilakukan untuk menjamin bahwa komoditas pangan subsidi pemerintah tetap tepat sasaran dan dijual sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan Perum BULOG. ​

​Dalam peninjauan tersebut, pihak Bapanas dan BULOG menekankan pentingnya transparansi dalam rantai distribusi. Kasi Binadik Lapas Muara Bulian, ” Haszuwan Affandi, “selaku Penanggung Jawab Kios Pangan, menyatakan komitmen penuh pihaknya dalam menjalankan program ini.

BACA JUGA  Diduga PT. SGN Ilegal Beroperasi Di Kabupaten Merangin, DPRD Bersama Pemeritah : Tutup Sementara

​”Kami menyambut baik kunjungan pemantauan ini sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat.

Di Kios Pangan ini kami pastikan seluruh aturan dijalankan dengan ketat, mulai dari harga hingga pembatasan jumlah pembelian agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat umum secara merata,” ujar Haszuwan Affandi.

​Pedoman Operasional Kios Pangan
​Berdasarkan ketentuan teknis yang dipantau, Kios Pangan Lapas Muara Bulian wajib mematuhi protokol penjualan sebagai berikut:
– ​Standar Harga: Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan sebesar Rp65.500,- per kemasan (pack) atau setara dengan Rp13.100,- per kilogram.
– ​Pembatasan Pembelian: Penjualan kepada masyarakat dibatasi maksimal 2 pack per orang guna menghindari penimbunan.
– ​Larangan Distribusi Ulang: Produk harus dijual langsung kepada konsumen akhir dan dilarang keras untuk dijual kembali kepada pedagang lain.
– ​Integritas Produk: Beras SPHP dilarang untuk dibuka dan dijual dalam bentuk eceran curah. Selain itu, dilarang keras melakukan pencampuran (mixing) beras SPHP dengan jenis beras lainnya.

BACA JUGA  Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-77 Polsek Muara Siau Laksanakan Baksos Kepada Warga Tidak Mampu

​Pihak BULOG mengapresiasi keaktifan Lapas Muara Bulian dalam menyediakan akses pangan murah bagi masyarakat sekitar. Diharapkan dengan pengawasan rutin ini, stabilitas harga pangan di wilayah Muara Bulian dapat terus terjaga.ujar fihak Bulog. (DA)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Presiden Jokowi Hadiri Mandiri Investment Forum 2023, Konsistensi Hilirisasi Merupakan Kunci Indonesia Menjadi Negara Maju

Batanghari

Anggota  DPRD Kabupaten Batanghari Dapil III, Menghadiri Musrenbang (RKPD) Dikecamatan Batin XXIV

Batanghari

Adakan MoU Kanwil Dirjenpas Jambi Dengan Pemkab Batang Hari Sekaligus Louncing Sentra Ketahanan Pangan

Daerah

Kembali Kabupaten Batang Hari Terbaik Dalam Sistem Pencegahan Korupsi Se-Provinsi Jambi

Batanghari

DPRD Batanghari Gelar Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2022, Anita Yasmin : Ini Nantinya Akan Dibahas dan Dievaluasi Dimasing-masing Komisi

Muaro Jambi

Lapas IIB Muara Bulian Hadiri MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi Di Muara Jambi

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Mengucapkan “Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah Ke-29

Daerah

Pamit Sebelum Akhiri Tugas, Bupati Dan Wabup Merangin Kunjungi 4 KecamatanÂ