Perkuat Silaturahmi, GOW Batang Hari Gelar Pertemuan Rutin Bulanan Di Rumah Dinas Wabup Soliditas TNI-Polri, Tiga Kapolres Beri Kejutan HUT TNI Ke-81 Di Kodim 0415/Jambi DPR Dorong Afirmasi Guru PPPK Senior, Peluang Jadi PNS Tanpa Tes Masih Dibahas Bunda Genre Batang Hari Zulva Fadhil Hadiri Puncak ADUJAKNAS 2026 di Jakarta, Dukung Generasi Muda Berdaya Saing Wujudkan Daerah Inklusif Serta Ramah Disabilitas, Pemkab Batang Hari Gandeng Pusbisindo Dan DPC GERKATIN

Home / Daerah / Hukrim / Muaro Jambi / Peristiwa

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:51 WIB

Berakhir Restorative Justice, Kapolres Muara Jambi Hentikan Kasus Bu Guru Tri Wulansari 

Oplus_131072

Oplus_131072

Lintasjambi.co.id.Muara Jambi.- Polres Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak itu diselesaikan melalui gelar perkara di Aula Mapolres Muaro Jambi, Rabu Sore (21/01/2026).

Perkara ini bermula dari laporan orang tua murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di kelas. Kasus tersebut sempat menyedot perhatian publik.

Dalam forum restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid.

BACA JUGA  Hadiri Peringatan Bhayangkara Ke-79, Bupati MFA :  Terima Kasih Atas Kerja Sama Dan Pengabdian Tulus Dalam Menjaga Kamtibmas

“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” ujarnya.

Orang tua murid, Subandi, menyatakan menerima permohonan maaf tersebut. “Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” jelasnya.

Kapolres Muaro Jambi AKBP. Heri Supriawan menegaskan, penyelesaian perkara ini tidak didorong oleh tekanan opini publik. Menurut dia, kesepakatan damai sudah dirintis sebelum kasus ini ramai diperbincangkan.

“Hari ini kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice. Setelah ini, perkara akan kami hentikan melalui SP3,” tegasnya.

BACA JUGA  Kesaktian Pancasila Dari Ruang Kelas Yang Jauh Dari Pusat Kota

Kajari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyatakan pendekatan restorative justice dinilai paling proporsional untuk kasus ini.

“Berdasarkan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Kami mendukung penuh karena ini sarana terbaik untuk memulihkan keadaan para pihak,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, mengakui pihaknya telah lama mengupayakan mediasi.

Ia menyebut penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi. (Tim)

Share :

Baca Juga

Nasional

Segudang Prestasi, Bupati Fadhil Mendapatkan Apresiasi Dari Inews TV 

Batanghari

Lakalantas Penghujung Tahun 2025, Kakek Parjono Tewas Terlindas Truk Tronton

Daerah

Bupati Batanghari Kukuhkan Tim Percepatan Penurunan Stunting

Batanghari

PJ Sekda Mula P Rambe Hadiri Audiensi Tentang Penguatan Peran Riset Dan Inovasi Daerah Bersama BRIN

Batanghari

Gubernur Al Haris Didampingi Sekda M. Azan. SH, Hadiri Tasyakuran Perpanjangan Masa Jabatan APDESI Se-Kabupaten Batang Hari 

Peristiwa

Wabup H. Bakhtiar, SP, Menghadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi Tahun 2026

Batanghari

Kerja Tangkas,  Dalam Satu Malam Satres Narkoba Polres Batang Hari Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu Di Dua Lokasi

Batanghari

Bupati MFA Melaksanakan Penanaman Jagung Perdana Kuartal III Bersama Kapolres Batang Hari