Naswin Bungkam Dan Kabur Di Temui Wartawan, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mutasi Guru Agama Di Batang Hari Belum Selesai VIRAL…! Nota Dinas Bertanda Tangan Sekdis Naswin Diduga Jadi Alat Mutasi Guru Dari Tahun 2024 Saksi Pengadu Mundur, Badan Kehormatan DPRD Batang Hari : Persidangan Akan Dilanjutkan 25 Mei 2026 Bahas Sinergi Dan Peningkatan Pelayanan Publik, DPRD Batang Hari Terima Kunker DPRD Lampung Selatan Ketua DPRD Rahmad Hasrofi Menghadiri Keberangkatan 210 Calon Jemaah Haji Kabupaten Batang Hari

Home / Daerah / Hukrim / Muaro Jambi / Peristiwa

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:51 WIB

Berakhir Restorative Justice, Kapolres Muara Jambi Hentikan Kasus Bu Guru Tri Wulansari 

Oplus_131072

Oplus_131072

Lintasjambi.co.id.Muara Jambi.- Polres Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak itu diselesaikan melalui gelar perkara di Aula Mapolres Muaro Jambi, Rabu Sore (21/01/2026).

Perkara ini bermula dari laporan orang tua murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di kelas. Kasus tersebut sempat menyedot perhatian publik.

Dalam forum restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid.

BACA JUGA  Komisi 2 DPRD Lakukan Rapat Hearing Bersama Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan 

“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” ujarnya.

Orang tua murid, Subandi, menyatakan menerima permohonan maaf tersebut. “Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” jelasnya.

Kapolres Muaro Jambi AKBP. Heri Supriawan menegaskan, penyelesaian perkara ini tidak didorong oleh tekanan opini publik. Menurut dia, kesepakatan damai sudah dirintis sebelum kasus ini ramai diperbincangkan.

“Hari ini kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice. Setelah ini, perkara akan kami hentikan melalui SP3,” tegasnya.

BACA JUGA  Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati MFA : Ekonomi Batang Hari Sedang Tumbuh Bergeliat 

Kajari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyatakan pendekatan restorative justice dinilai paling proporsional untuk kasus ini.

“Berdasarkan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Kami mendukung penuh karena ini sarana terbaik untuk memulihkan keadaan para pihak,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, mengakui pihaknya telah lama mengupayakan mediasi.

Ia menyebut penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi. (Tim)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief Mewisuda Akbar Ratusan Siswa Sekolah Lansia

Batanghari

Bupati Batanghari Lakukan Pengukuhan Paskibraka HUT RI Ke-78 Tahun 2023

Batanghari

Rapat Paripurna DPRD Batanghari Ditunda, Ketua DPRD : Hanya Miskomunikasi Saja

Batanghari

Laksanakan Kegiatan Supervisi Dan Asistensi Operasi Lilin, Karoops Polda Jambi Sambangi Pos Pengamanan Nataru Simpang Pete

Batanghari

Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2024, A. Pitoni Anggota DPRD Batanghari  Diberi Mandat Selaku Pembaca Teks Pancasila

Batanghari

Sering Kehilangan Ternak, Warga Desa Aro Mintak Aparat Penegak Hukum Untuk Dapat Menangkap Pelakunya

Batanghari

Hadiri Panen Raya Padi Di Desa Terusan, Bupati MFA : Sektor Pertanian Sebagai Penopang Perekonomian Daerah.

Batanghari

Wakil Ketua DPRD Batanghari Ilhamuddin, S.Pd,I, Dampingi Bupati Melakukan Penanaman Perdana Program Peremajaan Sawit Rakyat Tahun 2024