Pererat Silaturahmi, Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Gelar Jum’at Keliling Di Masjid Al-Muwazhafin Waka Polres Batang Hari Kompol Dedi Kurniawan Susilo Laksanakan Jum’at Keliling di Masjid Al-Furqon Asrama Polisi Teratai Kapolres Batang Hari Pimpin Commander Wish Di Tengah Kabut Asap Pekat, Siaga Penuh Sepanjang Jalan Sri Sudewi Pemkab Batang Hari Hadiri Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jambi, Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan Kedekatan Dengan Masyarakat Jadi Kunci Sukses Rumah Bunda Batang Hari, Bunda Zulva Fadhil Tampil Di Mata Loka Fest 2026

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:18 WIB

Grebek Tempat Pengolahan Emas Ilegal, 12 Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Mersam.- Polres Batang Hari melalui Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Mersam melakukan penindakan terhadap aktivitas pengolahan emas ilegal di wilayah Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 25 Februari 2026, saat Unit Reskrim Polsek Mersam menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengolahan emas ilegal di rumah milik ” A” yang beralamat RT. 15, Desa Pematang Gadung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 26 Februari 2026, personel Unit Reskrim Polsek Mersam berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan pengolahan emas ilegal.

BACA JUGA  Ketua Bawaslu Batang Hari Kaspun Nazir, M.Hum Pimpin Upacara Memperingati Harlah Pancasila Ke- 80 Tahun 2025

Sekira pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi dan langsung mengamankan 12 (dua belas) orang terduga pelaku beserta barang bukti yang terdiri dari:

* 1 (satu) orang pengepul/pembeli,

* 2 (dua) orang pekerja, dan

* 9 (sembilan) orang penjual.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

* Uang tunai sebesar Rp65.615.000,-

* Emas seberat 166,57 gram

* 3 (tiga) buah pinset besar

* 1 (satu) buah pinset

* 1 (satu) toples berisi pijar warna putih seberat ±1 kg

* 1 (satu) bungkus plastik klip

* 1 (satu) alat bakar emas

* Batok alas bakar

Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Menyambut Bulan Kemerdekaan, Bupati Mhd. Fadhil Arief, Keluarkan Himbauan Memasang Bendera Merah Putih Didepan Rumah

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Batanghari.ujarnya.

Kita tidak akan berenti membasmi PETI Di Kabupaten Batang hari.

“Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Batanghari. Para pelaku akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Hadiri Paripurna DPRD Dengan Agenda Penyertaan Modal Ke PDAM Dan Bank 9 Jambi

Batanghari

Membuka Musrenbang RKPD Tahun 2027, Bupati Fadhil : Harus Bersinergi Arah Kebijakan Pembangunan Daerah, Provinsi Dan Pusat

Batanghari

Rapat Dengar Pendapat DPRD Batang Hari Serahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja PT JDR Ke Disnaker

Batanghari

Ketua DPRD, Rahmad Hasropi, SE Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolres Batang Hari

Batanghari

Resmikan Koperasi Sawit Dano Bangko, Bupati MFA : Koperasi Memiliki Peran Strategis Sebagai Penghubung Antara Petani Dengan Perusahaan

Batanghari

Aksi Licik Ari Jon Berakhir, Residivis Narkoba Diringkus Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari

Batanghari

KPU Batanghari Berhasil Rampungkan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Serentak 2024

Batanghari

Deteksi Dini Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, Lapas IIB Adakan Penggeledahan Rutin Blok Hunian WBP