Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Akibat menganiaya 3 orang pemuda suku Anak dalam (SAD) 1 orang pelaku illegal drilling berinisial (DMS) bakal berbuntut panjang. Pasal nya ketiga pemuda SAD telah melaporkan perbuatan DMS ke Mapolres Batanghari pada hari Sabtu 09/12/2023 dan langsung di Terima penyidik dengan bukti surat tanda penerimaan laporan (STPL)nomor : LP/B/128/XII/2023/POLRES BATANG HARI/POLDA JAMBI.
Dalam STPL tersebut DMS terlapor atas dugaan penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP yang tertuang dalam pasal 352 yang mana peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di jalan Areal 51 Desa bungku kecamatan Bajubang kabupaten Batanghari atas nama pelapor Heriyanto warga Dusun III Tanah longsor RT 09/03 Desa kembang sari kecamatan Maro Sebo ulu.
Yang mana menurut pengakuan pelapor saat para pemuda SAD mendatangi pondok milik DMS untuk meminta makan pada hari Jum’at, 08/12/2023 namun DMS mengatakan perkataan dengan nada kasar ” kamu jangan mereman/mengambil video disini “dan DMS lansung menampar 3 pemuda SAD yaitu Bayung, Melinting dan Hendra.
Namun ketika para pemuda SAD tersebut hendak pergi DMS mengambil sebuah cangkul yang hendak di hantamkan ke kepala Bayung namun sempat serangan tersebut di tangkis Heri selaku ketua pemuda yang menyaksikan peristiwa saat itu.
Tangkisan tangan Heri terhadap serangan DMS membuat tangkai cangkul mengenai perut Heri bagian kiri.
” Hari ini kami mendatangi mapolres Batanghari untuk membuat laporan, kami menuntut keadilan atas perlakuan DMS kepada kami ” Kata Heri
” Dan kami meminta pendampingan kepada Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia(LCKI) Batanghari Yaitu Ibu Yernawita SH Cs,Tambah nya
Atas laporan tersebut DMS di duga kuat terancam dugaan Kasus penganiayaan yang proses nya akan bergulir di ranah hukum (DA)