Ikuti Arahan Menteri, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Apel Dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Hanphone Ilegal Serta Narkoba  Gelar Razia Gabungan Dan Tes Urine Lapas Muara Bulian Pastikan Lingkungan Steril Serta Negatif Narkoba Waspada Dan Deteksi Dini Karhutla, Asisten III Setda Batang Hari Asri Yonalsyah., A.P., M.E  Pimpin Apel Siaga Darurat Bencana Secara Daring Bupati Batang Hari Ikuti Kegiatan REBOAN (Rembuk Dan Bincang-Bincang Otonomi daerah) Bersama Dirjen Otda Kemdagri Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Kembali Ungkap Peredaran Sabu Di Kecamatan Pemayung

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa / Uncategorized

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:02 WIB

Anoldi Alias Benjol Diciduk Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari 

Lintasjambi.co.id.Batang Hari,- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari atau yang akrab disapa Tim Kuda Hitam kembali mengamankan seorang laki – laki dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 47/ VIII/ 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, Tanggal 09 Agustus 2025.

Adapun lokasi Tempat Kejadian perkara (TKP) Penangkapan pelaku pengedar barang haram tersebut berada di Rt 014 Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi.

Kasat Narkoba Iptu Al Imron melalu Kasi Humas Iptu Simbang Tetap mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

” Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB Tim Kuda Hitam menanggapi laporan dari masyarakat dan mendapatkan informasi bahwa di Desa Simpang Rantau Gedang, sering terjadi transaksi Narkotika,” Ujar Kasi Humas Iptu Simbang Tetap.

BACA JUGA  AT Alias G, Pelaku Penganiayaan Dan Kepemilikan Senpi Ilegal Diamankan Polsek Maro Sebo Ulu

Iptu Simbang Tetap juga menambahkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan yakni sebanyak Berat Bruto 4,68 gram atau Berat Netto : 3,35 gram

” Pelaku bernama Anoldi Alias Benjol (45) warga RT 008 Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari. Pelaku juga merupakan residivis tindak pidana Narkotika tahun 2022 dan di vonis 1,7 tahun,” Sambung Kasi Humas.

Masih kata kasi Humas Polres Batang Hari, dari keterangan Anoldi alias Benjol barang haram tersebut dibeli dari orang lain yang berinisial C (DPO) dan untuk di jual kembali.

BACA JUGA  PP Muhammadiyah, Puasa Ramadhan 1444 H Jatuh Pada 23 Maret 2023

Pelaku juga menjelaskan apabila ada yang membeli narkotika jenis shabu akan di letakkan di suatu tempat kemudian tersangka akan memfoto tempat yang sudah diletakkan narkotika jenis shabu tersebut.

” Pelaku mejelaskan bahwasannya Narkotika jenis shabu di gunakan untuk dijual kembali, dan pelaku mendapat narkotika itu dari sdr C yang saat ini masih DPO,” Papar Iptu Simbang Tetap.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsidair  pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Untuk hukuman bagi pengedar narkoba akan disangkakan dengan hukuman diatas 5 tahun penjara,” Demikian Kasi Humas Polres Batang Hari Iptu Simbang Tetap. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Terancam Ambruk, Kondisi Jembatan Didesa Sengkati Baru Sudah Berlobang

Batanghari

Membuka Musrenbang RKPD Tahun 2027, Bupati Fadhil : Harus Bersinergi Arah Kebijakan Pembangunan Daerah, Provinsi Dan Pusat

Uncategorized

Peringatan Hari Pahlawan 2025, Kalapas IIB Muara Bulian M.Ilham Santoso : Momentum Menumbuhkan Semangat Nasionalisme

Batanghari

Ketua TP-PKK Bunda Zulva Fadhil Adakan Silaturahmi Bersama Panti Disabilitas Tiara Bhakti

Batanghari

Melalui Zoom, Wabup H. Bakhtiar Ikuti Rapat Pembahasan Makan Bergizi Gratis Bersama Mendagri

Batanghari

Viral… Mak-Mak Tak Bisa Mendapatkan Gas Melon LPG 3 Kg, Satpol PP Batang Hari Sidak Ke Lokasi

Batanghari

Wabup H, Bakhtiar Beri jawaban Atas Pandangan Umum Paripurna Nota Pengantar LKPD Bupati TA 2023

Batanghari

Wabup Hadiri Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Nota Pengantar RPJPD Tahun Anggaran 2025-2045