Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kanit Tipidter Polres Batang Hari Sidak SPBU Di Muara Bulian Bupati Batang Hari Bacakan Amanat Menpora: HAORNAS 2026 Ajak Masyarakat Hidup Aktif Dan Bugar Kapolres Batang Hari Pimpin Ground Check Karhutla Di Tahura Sultan Thaha, 4 Hektare Semak Terbakar Pisah Sambut…..!!! Bupati Fadhil Arief Lepas AKBP Arya Tesa, Sambut AKBP Doni Aryanto Sebagai Kapolres Batang Hari Selamat Jalan AKBP Arya Tesa, Kini Mengabdi Di Polda Jambi

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 15 April 2025 - 11:32 WIB

Bawak Sabu 11 Gram, Arpandi Di Ciduk Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.-  Arpandi (39), Warga kelurahan Teratai, kembali berurusan dengan hukum. Belum genap setahun menghirup udara bebas usai keluar dari Lapas, pelaku kembali diamankan oleh Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di RT.007 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung. Petani asal Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian ini tertangkap tangan menyimpan empat paket sedang sabu seberat bruto 11 gram dan sejumlah alat isap pada  hari Minggu, (13/04/2025)

BACA JUGA  Perjalanan Dinas Menjadi Temuan BPK, Sekwan M. Ali. AB : Kami Siap Menindak Lanjutinya

“Kami langsung mengamankan pelaku berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas transaksi sabu di wilayah itu,” ujar Kasat Narkoba IPTU Al Imron, SH, MM, dalam keterangannya kepada media.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Opsnal Tim Kuda Hitam, Aiptu Abdul Kadir, yang langsung melakukan penggerebekan setelah pelaku diketahui berada di belakang rumah warga. Dari penggeledahan, polisi juga mengamankan timbangan digital, bong, plastik klip kosong, hingga sendok sabu.

Adapun Barang Bukti yang Diamankan yakni, 4 paket sabu (11 gram), 6 plastik klip kosong, Bong lengkap dengan pirek dan pipet, Sendok sabu dari pipet, Korek api dengan jarum, Timbangan digital merek Camry, Kaleng rokok berisi perlengkapan sabu,

BACA JUGA  Rumah Warga Bajubang Laut Nyaris Terbawak Tebing Yang Longsor

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

IPTU Al Imron menegaskan, pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Batang Hari akan terus diperkuat dengan dukungan masyarakat.

“Kami tidak beri ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif membantu tugas kepolisian,” tegasnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Rencana Kerja Lima Tahun Bupati, Ketua DPRD Itu Merupakan Fokus Kerja Kami Kedepan 

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, SE, Pimpin Langsung Rapat Lintas Komisi

Batanghari

Bupati Batanghari MFA, Hadiri Pawai Grebeg Suro Dalam Rangka Tahun Baru Islam 1 Muharam 1445 H

Kerinci

Ketua DPRD Rahmad Hasropi Menghadiri Pembukaan MTQ Ke-35 Tingkat Provinsi Di Kabupaten Kerinci

Batanghari

Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Ringkus Pelaku Narkoba Di Kecamatan Bajubang

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar SP, Menerima Kunjungan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi 

Batanghari

Wakil Bupati Batanghari Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS APBD-P Tahun 2023

Batanghari

Wakil Ketua DPRD Batanghari Ilhamuddin. S.Pd.I Menghadiri Kegiatan Replanting Sawit Didesa Bukit Harapan