Razia Gabungan Polres Batang Hari, UPTD Samsat, Serta Dinas Perhubungan Menyasar Pelanggar PKB Serta Plat Luar Yang Belum  BBn KB Pj Sekda Mula P Rambe Membuka Rakor Forum Satu Data Kabupaten Batang Hari Tahun 2025 Peringati Hakordia 2025, Kejari Batang Hari Gelar Bakti Sosial Dan Bazar Sembako Murah Berlakukan Sistem Pembayaran Non Tunai, Lapas Muara Bulian Gelar Pelatihan Penggunaan Mesin EDC  Dengan Tema “Bijak Mengelolah Sampah” Pertemuan Rutin GOW Kabupaten Batang Hari Berjalan Dengan Lancar

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 15 April 2025 - 11:32 WIB

Bawak Sabu 11 Gram, Arpandi Di Ciduk Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.-  Arpandi (39), Warga kelurahan Teratai, kembali berurusan dengan hukum. Belum genap setahun menghirup udara bebas usai keluar dari Lapas, pelaku kembali diamankan oleh Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di RT.007 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung. Petani asal Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian ini tertangkap tangan menyimpan empat paket sedang sabu seberat bruto 11 gram dan sejumlah alat isap pada  hari Minggu, (13/04/2025)

BACA JUGA  Pelajari Desa Digital, Pemdes Paling Serumpun Studi Tiru Ke Desa Ladang Peris

“Kami langsung mengamankan pelaku berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas transaksi sabu di wilayah itu,” ujar Kasat Narkoba IPTU Al Imron, SH, MM, dalam keterangannya kepada media.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Opsnal Tim Kuda Hitam, Aiptu Abdul Kadir, yang langsung melakukan penggerebekan setelah pelaku diketahui berada di belakang rumah warga. Dari penggeledahan, polisi juga mengamankan timbangan digital, bong, plastik klip kosong, hingga sendok sabu.

Adapun Barang Bukti yang Diamankan yakni, 4 paket sabu (11 gram), 6 plastik klip kosong, Bong lengkap dengan pirek dan pipet, Sendok sabu dari pipet, Korek api dengan jarum, Timbangan digital merek Camry, Kaleng rokok berisi perlengkapan sabu,

BACA JUGA  Berkat Festival Literasi Batanghari 2023 Dan Memiliki Perpustakaan Berbasis Website, Bupati MFA Menerima Rekor MURI

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

IPTU Al Imron menegaskan, pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Batang Hari akan terus diperkuat dengan dukungan masyarakat.

“Kami tidak beri ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif membantu tugas kepolisian,” tegasnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Apel Kebangsaan Dan Deklarasi Pemilu Damai 2024, Diakhiri Dengan Penanda Tanganan Kesepakatan 

Batanghari

Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief, Menerima Audiensi Dari Perusahaan Negeri Cina Beserta Rombongan.

Batanghari

Jalan Raya Rusak, DPRD Memahami Batas Kewenangan dan Tanggung Jawab Bupati

Batanghari

Ketika Ulama dan Umara bermudzakaroh Menghasilkan Beberapa Rumusan

Batanghari

Bupati Lantik Secara Langsung Pejabat Strukturual Dilingkup Pemkab Batanghari

Batanghari

Bupati Batanghari Serahkan Sertifikat PTSL Untuk 2 Desa dan 2 Kelurahan Dalam Kecamatan Muara Bulian

Batanghari

Usulan Musrenbang Kecamatan Muara Bulian Kali Ini Lebih Condong Keinfrastruktur Dan Penerangan Jalan

Batanghari

Breaking News…….. ??? Massa Geruduk Gedung DPRD Batang Hari, Ini Kata Waka Muhammad Firdaus