Diduga Terima Ancaman Melalui Telepon, Darwin Irianto Lapor Ke Bidang Propam Polda Jambi Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis Bupati Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Muhasabah Diri Memasuki Awal 1 Muharram 1448 H

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 15 April 2025 - 11:32 WIB

Bawak Sabu 11 Gram, Arpandi Di Ciduk Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.-  Arpandi (39), Warga kelurahan Teratai, kembali berurusan dengan hukum. Belum genap setahun menghirup udara bebas usai keluar dari Lapas, pelaku kembali diamankan oleh Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di RT.007 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung. Petani asal Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian ini tertangkap tangan menyimpan empat paket sedang sabu seberat bruto 11 gram dan sejumlah alat isap pada  hari Minggu, (13/04/2025)

BACA JUGA   Bupati Batanghari MFA, Meresmikan Grand Launching Pelayanan Penunjang CT-SACN 128 SLICE Di RSUD Hamba 

“Kami langsung mengamankan pelaku berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas transaksi sabu di wilayah itu,” ujar Kasat Narkoba IPTU Al Imron, SH, MM, dalam keterangannya kepada media.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Opsnal Tim Kuda Hitam, Aiptu Abdul Kadir, yang langsung melakukan penggerebekan setelah pelaku diketahui berada di belakang rumah warga. Dari penggeledahan, polisi juga mengamankan timbangan digital, bong, plastik klip kosong, hingga sendok sabu.

Adapun Barang Bukti yang Diamankan yakni, 4 paket sabu (11 gram), 6 plastik klip kosong, Bong lengkap dengan pirek dan pipet, Sendok sabu dari pipet, Korek api dengan jarum, Timbangan digital merek Camry, Kaleng rokok berisi perlengkapan sabu,

BACA JUGA  Ketua DPRD Rahmad Hasrofi, SE Hadiri Acara Puncak Festival Literasi Batang Hari Ke-2 Tahun 2024

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

IPTU Al Imron menegaskan, pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Batang Hari akan terus diperkuat dengan dukungan masyarakat.

“Kami tidak beri ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif membantu tugas kepolisian,” tegasnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Batanghari Sebanyak 223.777 Pemilih.

Batanghari

Panen Raya Serentak Tahun 2026, LPKA Muara Bulian Tampilkan Hasil Program Ketahanan Pangan

Batanghari

dr. Ibnu Rahmat Muda, MARS, Direktur RSUD Hamba Berkomitmen Akan Menjaga Dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Batanghari

2 Tahun Masa Kepemimpinan Fadhil-Bakhtiar Telah Menorehkan Capaian 92% Dari 36 Program

Batanghari

Hadiri Pelantikan Pengurus Koni Batanghari, Bupati MFA Berkata Jangan Politik Menjadi Halangan Untuk Bersinergi dan Berprestasi

Nasional

Bupati Batang Hari Terima Penghargaan Di Puncak Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2026

Batanghari

Dihadapan Ketua DPRD Batanghari Beserta Anggota, Pada Saat Rapat Banggar, Kepala Bakeuda Bicara Sejujurnya

Batanghari

Dibawah Kepemimpinan Bupati MFA, UMKM Mengalami Peningkatan Yang Pesat