Wabup Bakhtiar Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026 Evakuasi Mobil Travel Terjun Ke Sungai Batang Hari Berlangsung Dramatis, 1 Penumpang Tewas Mengusung Tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya” Pemkab Batag Hari Peringati Hari Koperasi Ke 79 Tahun 2026 Bupati Fadhil Resmi Buka Desimisasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi OPD Se-Kabupaten Batang Hari Tahun 2026 Bukti Nyata Pembinaan, Marching Band BALA PRAKSHA Anak Binaan, Tampil Memukau Dihadapan Bupati Batang Hari Pada HAN 2026

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 15 April 2025 - 11:32 WIB

Bawak Sabu 11 Gram, Arpandi Di Ciduk Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.-  Arpandi (39), Warga kelurahan Teratai, kembali berurusan dengan hukum. Belum genap setahun menghirup udara bebas usai keluar dari Lapas, pelaku kembali diamankan oleh Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di RT.007 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung. Petani asal Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian ini tertangkap tangan menyimpan empat paket sedang sabu seberat bruto 11 gram dan sejumlah alat isap pada  hari Minggu, (13/04/2025)

BACA JUGA  Gubernur Jambi Resmi keluarkan Kesepakatan Penghentian Mobil Batubara Melewati Jalan Nasional

“Kami langsung mengamankan pelaku berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas transaksi sabu di wilayah itu,” ujar Kasat Narkoba IPTU Al Imron, SH, MM, dalam keterangannya kepada media.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Opsnal Tim Kuda Hitam, Aiptu Abdul Kadir, yang langsung melakukan penggerebekan setelah pelaku diketahui berada di belakang rumah warga. Dari penggeledahan, polisi juga mengamankan timbangan digital, bong, plastik klip kosong, hingga sendok sabu.

Adapun Barang Bukti yang Diamankan yakni, 4 paket sabu (11 gram), 6 plastik klip kosong, Bong lengkap dengan pirek dan pipet, Sendok sabu dari pipet, Korek api dengan jarum, Timbangan digital merek Camry, Kaleng rokok berisi perlengkapan sabu,

BACA JUGA  Deteksi Dini Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, Lapas IIB Adakan Penggeledahan Rutin Blok Hunian WBP

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

IPTU Al Imron menegaskan, pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Batang Hari akan terus diperkuat dengan dukungan masyarakat.

“Kami tidak beri ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif membantu tugas kepolisian,” tegasnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Dampingi Bupati MFA Menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2022 Dari BPK RI

Batanghari

HUT Kabupaten Batanghari Juga Dimeriahkan Lomba Burung Berkicau

Batanghari

Sering Kehilangan Ternak, Warga Desa Aro Mintak Aparat Penegak Hukum Untuk Dapat Menangkap Pelakunya

Batanghari

Dinas Pangan, Pertanian Dan Perikanan Adakan Silaturahmi Bersama Kejaksaan Negeri Batang Hari

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Penyaluran 150 Unit Alsintan Kepada Brigade Pangan Untuk Menuju Swasembada Pangan Tahun 2026

Batanghari

Wagub Jambi  Abdullah Sani Menutup Turnamen Gubernur CUP Tahun 2024, Kesebelasan Merangin Sebagai Juara

Batanghari

DPRD Batanghari Meminta Dinas Perkim Segera Menyelesaikan Permasalahan Terhadap 36 Paket Pekerjaan Fisik

Batanghari

Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari, Kembali Bekuk Pengedar Narkoba Di Pematang Lima Suku