Wabup Batanghari H. Bakhtiar, SP Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi JambiĀ  Lantik 864 PPPK, Bupati MFA Berpesan Agar Tetap Semangat Dan Amanah Dalam Menjalankan Tugas Wakil Bupati Batanghari Bersama Kejari Musnakan Barang Bukti Narkoba Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Tim Gabungan Bersama Warga MemusnakanĀ  Sumur Ilegal Driling Disenami Jebak DPRD Batanghari Meminta Pemerintah Daerah Untuk Memaksimalkan Pelayanan Kesehatan, Khususnya Pelayanan Hemodialisa

Home / Batanghari / Daerah

Selasa, 16 Januari 2024 - 21:17 WIB

Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari melaksanakan paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD Kabupaten Batang Hari Terhadap Pemindah tanganan Barang Milik Daerah (Hibah) Kabupaten Batang Hari Tahun 2024

Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari dalam rangka persetujuan DPRD Kabupaten Batanghari terhadap hibah barang milik daerah.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Anita Yasmin. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batanghari ini dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Kabupaten Batanghari pada Senin, (15/1/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Batang Hari menyetujui pemindah tanganan barang milik daerah Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA  Kejari Batanghari Ikuti Zoom Meeting, Tindak Lanjut Himbauan Jaksa Agung Dalam Penanganan Laporan Penggunaan Dana Desa

Berikut beberapa objek barang milik daerah berupa tanah yang dihibahkan kepada Polres Batang Hari pertama, tanah Polsek Bajubang seluas 7.150 meter persegi, tanah Polsek Batin XXIV seluas 7.200 meter persegi, tanah Polsek Pemayung seluas 2.500 meter persegi, dan tanah Polsek Maro Sebo Ulu seluas 1.540 meter persegi.

Kemudian hibah tanah kepada Kementerian Agama, yaitu tanah MAN 2 Batanghari di Desa Suka Ramai Kecamatan Tembesi seluas 4.870 meter persegi dan tanah perluasan MAN 2 Batang Hari seluas 6.213 meter persegi.

Serta hibah tanah kepada Pengadilan Agama di Jalan Pramuka Kecamatan Muara Bulian seluas seluas 3.583 meter persegi.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Hadiri Prosesi Pemakaman Mantan Kapolda Jambi Irjen Pol Pur Muchlis AS

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fadhil mengatakan bahwa dalam pengelolaan aset, pemindah tanganan barang milik daerah ini dilakukan agar terwujudnya tertib administrasi.

Ia berharap, barang milik daerah yang telah dihibahkan ini dapat menunjang kinerja serta bermanfaat baginya masyarakat Kabupaten Batanghari.

“Dengan tertibnya pengelolaan aset ini mudah-mudahan semua bisa dimanfaatkan dengan baik. Karena tujuan dari keuangan daerah bagaimana bisa dimanfaatkan dan dilaksanakan serta bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat di Kabupaten Batang Hari,” ujarnya. (AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Mewakili Bupati, Asisten 1 Setda Batanghari Menghadiri Musrenbang RKPD 2025 Di Kecamatan Bajubang

Batanghari

Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1444 H, Marhaban Ya Ramadhan

Daerah

Nah…. Ini Nama-Nama 10 Besar Calon Komisioner KPU Untuk 7 Kabupaten Dalam Provinsi Jambi

Batanghari

BupatiĀ  M.Fadhil, Semangat Gotong Royong Harus Ditanamkan Sejak Dini

Batanghari

Ketua DPRD Anita Yasmin, Pimpin Paripurna Dalam Rangka Persetujuan Bersama Kepala Daerah Tentang Ranperda

Daerah

Bupati MFA Hadiri HSN Tahun 2022, Ribuan Santri dan Masyarakat Tumpah Ruah Diponpes As-Sulthon

Batanghari

Perseteruan Kades VS BPD, Ketua PABPDSI Batanghari Kumpulkan Anggotanya di Aula Kantor DPMD

Batanghari

Lantik Delapan JPT, Bupati Berpesan Bekerjalah Dengan Sebaik-Baiknya Demi Mewujudkan Batanghari Tangguh