Bupati Fadhil Hadiri Pelantikan Unsur Pimpinan Parlemen Batang Hari Periode 2024-2029 Bupati MFA Serahkan Secara Simbolis Sertifikat Tanah Warga Sungai Baung  Menjadi Pemimpin Daerah Terbaik, Bupati Fadhil Kembali Terima Penghargaan Tingkat Nasional  Ketua DPRD Rahmad Hasrofi, SE Menghadiri Peresmian Pusat Oleh-Oleh Kabupaten Batang Hari Dikawasan Pedestarian Tapah Melenggang Bupati  Mhd. Fadhil Arief Meresmikan Pusat Oleh-Oleh Kabupaten Batang Hari

Home / Batanghari / Hukrim / Pendidikan

Senin, 23 Oktober 2023 - 16:52 WIB

Breaking News…. Satria Bayuraga Tersangka Pembunuh AT Dihadiahi Timah Panas

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Kasus penemuan mayat perempuan tanpa busana dan muka tertutup dengan bantal di RT 16 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari pada Rabu 18 Oktober 2023 lalu akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian.

 

Mayat perempuan bernama Triani Agustina (18) ternyata dibunuh oleh teman dekatnya yang bernama Satria Bayuraga (26) warga RT 06 Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Terungkapnya pembunuh Triani Agustina tersebut diketahui setelah dilakukan beberapa rangkaian penyelidikan terhadap kematian korban.

 

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto saat konferensi pers menyebutkan, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Satria Bayuraga merupakan pembunuhan berencana.

 

“Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka pembunuhan tersebut sudah direncanakan olehnya. Tersangka ini merupakan orang dekat korban,” kata Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto didampingi Waka Polres Kompol M. Ridha beserta Kasat Reskrim AKP Piet Yardi, Senin (23/10/2023).

BACA JUGA  Orang Tua Rashad Ramzi, Memintak Semua Yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Agar Di Proses Hukum

 

Dikatakan Bambang, sebelum menjalankan aksinya tersangka sempat memantau keadaan keadaan rumah korban apakah dalam keadaan kosong atau tidak.

 

“Karena tersangka mengetahui kalau orang tua korban pada saat siang hari sedang berada di kebun. Dan tersangka membunuh korban dengan cara membekap muka korban dengan bantal sampai meninggal dunia. setelah korban meninggal tersangka mengambil barang milik korban,” ujarnya.

 

Disebutkan Bambang, untuk kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka saat ini sedang didalami oleh pihaknya.

BACA JUGA  Bupati MFA Hadiri Acara Tradisi Do'a Bersama Dan Sedekah Bubur Didesa Pasar Terusan

 

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, dirinya sudah pernah melakukan persetubuhan dengan korban,” sebutnya.

 

Dijelaskan Bambang, selama proses pelarian tersangka sempat berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya pagi tadi dapat ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Batin, Kecamatan Bajubang.

 

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Akhirnya anggota kita mengambil langkah tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” tuturnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 dengan hukuman pidana penjara minimal 15 tahun maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

 

“Barang bukti yang berhasil kita amankan, dua buah handphone, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya,” pungkasnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Dan Wakil Bupati Gelar Halal Bihalal Dengan Seluruh Pengurus LAD Se-Kabupaten Batanghari

Batanghari

Rusdi Madjid S.Sos Selaku Camat Muara Bulian Kunjugan Kekantor Desa Pelayangan

Batanghari

Hadiri Pelantikan PC PMII Batanghari, Ini Kata Bupati MFA, Untuk Meraih Kesuksesan, Orang-Orang Akan Melalui Perjuangan

Batanghari

Hadiri MTQ Tingkat Kecamatan Maro Sebo Ulu, Bupati MFA : Jadikan MTQ Sebagai Wadah Untuk meningkatkan Keterampilan Dan Pembinaan

Batanghari

Polsek Pemayung AKP Sunardi Laksanakan Jum’at Curhat Di Desa Pulau Raman

Batanghari

Pelaku Penembakan Suku Anak Dalam di Amankan Polres Batanghari

Batanghari

Pantau Harga Sembako Edisi Nataru 2023, UPTD Pasar  Bersama Sat Intel Polres Batanghari Bagian Ekonomi Lakukan Sidak Kepasar Keramat Tinggi

Batanghari

Rapat Paripurna DPRD Batanghari Ditunda, Ketua DPRD : Hanya Miskomunikasi Saja