Heboh….!! TKD Desa Malapari Dijual Tanpa Sepengetahuan Kepala Desa Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Paripurna Penandatanganan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 Tercepat Se-Provinsi Jambi, DPRD Batanghari Paripurna Penandatanganan KUA PPAS Perubahan Tahun 2025 Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi, Ikuti Apel Siaga Karhutlah 2025 Pimpin Apel Karhutlah, H. Bakhtiar : Salah Satu Faktor Terjadi Kebakaran Hutan Adalah Ulah Dari Manusia

Home / Batanghari / Hukrim / Pendidikan

Senin, 23 Oktober 2023 - 16:52 WIB

Breaking News…. Satria Bayuraga Tersangka Pembunuh AT Dihadiahi Timah Panas

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Kasus penemuan mayat perempuan tanpa busana dan muka tertutup dengan bantal di RT 16 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari pada Rabu 18 Oktober 2023 lalu akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian.

 

Mayat perempuan bernama Triani Agustina (18) ternyata dibunuh oleh teman dekatnya yang bernama Satria Bayuraga (26) warga RT 06 Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Terungkapnya pembunuh Triani Agustina tersebut diketahui setelah dilakukan beberapa rangkaian penyelidikan terhadap kematian korban.

 

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto saat konferensi pers menyebutkan, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Satria Bayuraga merupakan pembunuhan berencana.

 

“Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka pembunuhan tersebut sudah direncanakan olehnya. Tersangka ini merupakan orang dekat korban,” kata Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto didampingi Waka Polres Kompol M. Ridha beserta Kasat Reskrim AKP Piet Yardi, Senin (23/10/2023).

BACA JUGA  Berkat Festival Literasi Batanghari 2023 Dan Memiliki Perpustakaan Berbasis Website, Bupati MFA Menerima Rekor MURI

 

Dikatakan Bambang, sebelum menjalankan aksinya tersangka sempat memantau keadaan keadaan rumah korban apakah dalam keadaan kosong atau tidak.

 

“Karena tersangka mengetahui kalau orang tua korban pada saat siang hari sedang berada di kebun. Dan tersangka membunuh korban dengan cara membekap muka korban dengan bantal sampai meninggal dunia. setelah korban meninggal tersangka mengambil barang milik korban,” ujarnya.

 

Disebutkan Bambang, untuk kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka saat ini sedang didalami oleh pihaknya.

BACA JUGA  Hadiri MTQ Tingkat Kecamatan Maro Sebo Ulu, Bupati MFA : Jadikan MTQ Sebagai Wadah Untuk meningkatkan Keterampilan Dan Pembinaan

 

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, dirinya sudah pernah melakukan persetubuhan dengan korban,” sebutnya.

 

Dijelaskan Bambang, selama proses pelarian tersangka sempat berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya pagi tadi dapat ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Batin, Kecamatan Bajubang.

 

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Akhirnya anggota kita mengambil langkah tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” tuturnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 dengan hukuman pidana penjara minimal 15 tahun maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

 

“Barang bukti yang berhasil kita amankan, dua buah handphone, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya,” pungkasnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati MFA Kenal Pamit Bersama Dandim 0415/Jambi

Batanghari

Memeriahkan HUT Kabupaten Batang Hari Ke-76, Bupati MFA Hadirkan Penyanyi Islami Kondang Ustadz Opick

Batanghari

Peringati HUT Ke-78 Kodam II Sriwijaya, Dandim 0415 Jambi Lakukan Kegiatan Karya Bakti Bersama Pemkab Batanghari

Batanghari

Lakukan Patroli Rutin, 7 Orang Pelajar SMA DiBatanghari Terciduk Oleh Satpol PP

Hukrim

AM Bos Debt Colector Buronan Polda Jateng Tertangkap Di Jambi

Batanghari

Bupati MFA Bersama Keluarga Gunakan Hak Pilihnya Di TPS 06 Rengas Condong, Pada Pilkada Serentak 2024

Batanghari

Maraknya Ilegal Driling Di Senami, Aktivis Batanghari Gelar Aksi Demo

Batanghari

Mewakili Bupati, Hendra Pitra Hadiri Musorkab NPCI Kabupaten Batang Hari Tahun 2024