Sedang Berduaan Didalam Rumah Bukan Bersama Muhrim, MH Anggota DPRD Batang Hari Di Grebek Warga Bunda Paud Zulva Fadhil Hadiri Louncing Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Desa Pematang Gadung Tertib Berlalu Lintas Selama Operasi Patuh Siginjai 2025, Kapolres Batang Hari Berikan Apresiasi Kepada Masyarakat Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi, Hadiri Acara Pisah Sambut Kejari Batang Hari Pisah Sambut Kajari Batang Hari, Bupati MFA : Terima Kasih Pak M Zubair,  Selamat Datang Pak Erik Meza Nusantara

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Minggu, 9 Juni 2024 - 11:18 WIB

Diduga Kepala Desa Teluk Melintang, Rotasi Perangkat Desa Tak Sesuai Aturan Yang Berlaku

Lintasjambi.co.id.Batanghari– Kepala Desa Teluk Melintang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari lakukan sewenang-wenang memutasikan tiga orang perangkat desa tanpa mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Diketahui, tiga orang perangkat Desa Teluk Melintang tersebut dimutasi dari jabatan Kaur keuangan menjadi kaur umum, kaur umum menjadi Kadus, dan Kadus menjadi kaur keuangan.

 

Kepala Desa Teluk Melintang bernama Nurdin gunakan kewenangannya memutasikan perangkat desa tersebut sesuka hatinya. Hingga menjadi gunjingan ditengah masyarakat, Minggu (9/6/2024).

 

Salah seorang warga setempat mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan kades Nurdin yang terkesan arogan.

 

“Kami sangat prihatin dengan sikap kades ini, lakukan pemutasian terhadap perangkat desa sesuai seleranya sendiri. Sipat seperti itukan arogan,” papar warga yang tidak mau namanya ditulis, Pada Jum’at (7/6/2024) Kemarin.

 

Sementara itu, salah satu perangkat desa yang jadi korban kesewenang-wenangan Nurdin merasa keberatan atas mutasi tanpa koordinasi ini.

 

“Saya secara pribadi merasa keberatan untuk di mutasi dari jabatan saya,” ungkap salah seorang perangkat desa keawak media.

BACA JUGA  Bupati Batanghari, Selaku Ketua Asprov PSSI Membuka Secara Resmi Liga 3 Sepak Bola Provinsi Jambi 2023

 

Lebih lanjut perangkat ini mengatakan pemutasian ini secara tiba-tiba tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu.

 

“Jadi kami sangat keberatan dengan kebijakan kades ini,” imbuhnya.

 

Sejatinya, kepala desa pada dasarnya dapat melakukan mutasi perangkat desa jika diperlukan, namun hal tersebut membutuhkan beberapa ketentuan, baik itu dari sisi peraturan pemerintah maupun sisi kemanusiaan.

 

Merujuk peraturan menteri dalam negeri nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Berita Negara republik Indonesia tahu 2017 Nomor 1223 perihal penerapan ketentuan pada huruf a ayat 4 pasal 7 Permendagri Nomor 67 tahun 2017, bila menerapkannya maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan Perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya.

 

Oleh sebab itu perlu Kades Nurdin perhatikan Bahwa saat perangkat desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatannya, dan SK yang sejak awal ia terima adalah berbunyi sesuai lowongan jabatan yang diisi.

BACA JUGA  Bupati MFA Membuka Secara Resmi Sosialisasi KUR Dan Jaminan Sosial

 

Selain wajib patuh pada peraturan pemerintah dan perundang-undangan Kades Nurdin harus melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap perangkat desa yang menjadi sasaran mutasi agar hal tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sementara, Kades Teluk Melintang saat dikonfirmasi belum memberikan alasan terhadap tiga perangkat desanya itu. Dia berdalih masih banyak kegiatan.

 

“Habis magrib menjelang isya lah kita komunikasi, karena waktu kosong menjelang sudah isya, kami latihan persiapan lomba adat,” Tulisnya, pada Jum’at lalu.

 

Namun, hingga saat ini Kades tersebut belum bisa memberikan alasannya secara mendetail mengenai mutasi yang dilakukan tiga perangkat desanya itu.

 

Menurut informasi, surat rekomendasi yang diajukan ke Camat mersam langsung di tandatangan tanpa adanya kordinasi dan mengecek langsung apa yang sudah terjadi dibawah kepemimpinan kades tersebut.

 

Sampai berita ini diterbitkan Camat Mersam Rinto Saputra belum dapat menanggapi terkait hal tersebut. (AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati MFA Membuka Secara Resmi Sosialisasi KUR Dan Jaminan Sosial

Daerah

Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-77 Polsek Muara Siau Laksanakan Baksos Kepada Warga Tidak Mampu

Batanghari

Wakil Bupati H.Bakhtiar. SP Resmikan Polindes Tanjung Mandiri Desa Bungku

Daerah

Kunjungan Kerja Kapolres Merangin Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Merangin Ke Polsek Muara Siau

Batanghari

Ratusan Kerambah Warga Desa Aro Hanyut Diterjang Derasnya Air Sungai Batanghari

Batanghari

Rakor dan Diskusi Para camat, Kades Se-Kabupaten Batanghari,  MFA : Para Kades Harus Cermat Membaca Potensi Desa

Batanghari

Anita Yasmin, SE, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Soroti Jalan Provinsi Yang Rusak

Batanghari

Bupati MFA Membuka Festival Panen Belajar Guru Penggerak, Sekaligus Serahkan Bantuan Alat Sekolah Untuk Siswa Yang Kurang MampuÂ