Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025, Tegaskan WTP Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Polres Batang Hari  Melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat Dengan Sandi “Ops Patuh Siginjai 2026″ Melantik 106 Pejabat Dilingkup Pemkab Batang Hari, Bupati Fadhil : Pelantikan Bertujuan Memperkuat Birokrasi Yang Profesional Hadiri Pelepasan Kelas VI SD IT Aulia, Bupati MFA : Tantangan Kalian Kedepan Jauh Lebih Besar, Jadilah Pribadi Yang Terus Belajar Pemerintah Kabupaten Batang Hari Kembali Meraih WTP Yang  Ke-13 Tahun 2026

Home / Batanghari / Budaya / Peristiwa

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:46 WIB

Digaji Tak Sesuai UMR, Ratusan Karyawan PT. Super Home Product Desa Bajubang Laut Lakukan Unjuk Rasa

Lintasjambi.co.id.Batang hari.- Lebih kurang seratusan karyawan PT. Super Home Product Indonesia (Bergerak di bidang kosmetik) yang berlokasi di Desa Bajubang laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang hari menggelar Aksi Demo di lingkungan Perusahaan. Sekira pukul 11.00.Wib Rabu, 28/01/2026 .

Aksi demo sempat memanas dan akhirnya aparat dari Polsek Muara Bulian dan puluhan personil Sat Pol PP Kabupaten Batang hari turun ke perusahaan guna pengamanan dan akhirnya pihak perusahaan bersedia melakukan mediasi dan menerima para pendemo.

Awak media yang berada di lokasi demo sempat bertanya kepada para karyawan yang berdemo ,”mereka menuntut pihak perusahaan agar membayar upah sesuai UMR Kabupaten Batang Hari yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah dan karyawan menilai hak Normatif mereka sebagai pekerja belum di penuhi sebagaimana ketentuan perundang-undangan ketenaga kerjaan.

Tampak dalam aksi lebih kurang ratusan karyawan ada yang membawa poster dan spanduk yang berisi tuntutan pembayaran gaji sesuai UMR.

Lebih kurang dari satu jam akhirnya massa karyawan di terima oleh pihak perusahaan untuk bermediasi yang di fasilitasi oleh fihak pemkab melalui dinas terkait(Disnakerin) Kabupaten Batang hari.

BACA JUGA  Hari Kedua Idul Fitri 1447 H, Kunjungan Keluarga Binaan Ke Lapas IIB Muara Bulian Semakin Meningkat

Tampak hadir dalam mediasi (di ruangan lokasi perusahaan), Pihak Perusahaan,  Kadis Nakerin yang di Wakili Sekretaris Dinas (sebagai mediator) dan juga Kasat Pol PP Ridwan Noor dan juga Plt, Kapolsek Muara Bulian AKP. Arlan PS dan Kades Desa Bajubang laut, serta beberapa perwakilan dari karyawan.

Mediasi sendiri berjalan dengan alot di mana para karyawan dalam tuntutanya di samping gaji yang tak sesuai dengan UMR, mereka juga meminta kepada Pihak perusahaan kerja tidak lagi 24 jam serta  adanya hari libur apalagi dalam merayakan Hari besar Islam terkhusus saat idul Fitri dan juga meminta pada Pihak perusahaan agar mereka diberikan  BPJS ketanagaan kerjaan, karena selama  lebih kurang setahun dan dua tahunan tidak ada BPJS Ketenaga kerjaan.

Para perwakilan karyawan juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja (Nakerin) Kabupaten Batang Hari bisa turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan, dan menindak tegas jika di temukan pelanggaran.

Kades Desa Bajubang Laut dalam mediasi mengatakan, kami dari pemerintah Desa, berharap ada jalan tengah yang adil, agar hak karyawan terpenuhi dan aktivitas perusahaan tetap berjalan dengan baik. ujar kades.

BACA JUGA  Bendera Star Diangkat Kakan Kemenag Batang Hari H. Zeifni Ishak, Ribuan Peserta Ikuti Jalan Santai HAB Ke-80

Pihak perusahaan pun menjawab dengan versi mereka dalam mediasi tuntutan para pekerja ini dan belum bisa ambil keputusan apa-apa yang pendemo tuntut. (mediasi berakhir kedua belah fihak belum menemukan titik temu kesepakatan).

Mediator Disnakerin Batang hari ,”Hendra,”mengatakan, kami sudah mendengarkan keterangan dari kedua belah Pihak dan belum ada kesepakatan, maka persoalan ini akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di Disnakerin Kabupaten Batang Hari.ujarnya.

Sampai sekira pukul 14.30 wib mediasi pun belum membuahkan hasil dari Pihak perusahaan dan para pendemo.

Akhirnya massa pekerja membubarkan diri dengan tertib.

Dalam pasal 90 ayat (1) di sebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimun, ketentuan tersebut di perkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja junto peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang mewajibkan perusahaan membayar upah sesuai upah minimun yang berlaku. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bunda Baca, Zulva Fadhil Membuka Secara Resmi Apresiasi Seni Siswa Daerah Dalam Rangka Festival Literasi Batang Hari

Infrastruktur

Audiensi Dengan Kemensos RI, Bupati Fadhil : Kita Siapkan Lahan Untuk Pendirian Sekolah Rakyat Di Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Melaksanakan Sholat Idul Adha Di Kelurahan Bajubang, Sekda Batanghari : Qurban Filosofinya Berkorban Demi Orang Banyak Dan Kepentingan Umum

Batanghari

Bupati MFA Dan Bunda Paud Zulva Fadhil Peringati Hari Anak Nasional (HAN) Ke-40 Ditaman Wisata Aek Meliuk

Batanghari

Rendahnya Capaian PAD, Anita Yasmin Meminta Bupati Batanghari  Melakukan Evaluasi Menyeluruh Terhadap Kinerja OPD

Batanghari

Bupati Fadhil Lakukan Penanaman Padi Perdana Di Kelompok Tani Maju Makmur dan Kelompok Tani Laskar Tani Jaya Didesa Jelutih

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Nota RAPBD Tahun 2025

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi Mengikuti Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas