Naswin Bungkam Dan Kabur Di Temui Wartawan, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mutasi Guru Agama Di Batang Hari Belum Selesai VIRAL…! Nota Dinas Bertanda Tangan Sekdis Naswin Diduga Jadi Alat Mutasi Guru Dari Tahun 2024 Saksi Pengadu Mundur, Badan Kehormatan DPRD Batang Hari : Persidangan Akan Dilanjutkan 25 Mei 2026 Bahas Sinergi Dan Peningkatan Pelayanan Publik, DPRD Batang Hari Terima Kunker DPRD Lampung Selatan Ketua DPRD Rahmad Hasrofi Menghadiri Keberangkatan 210 Calon Jemaah Haji Kabupaten Batang Hari

Home / Batanghari / Budaya / Peristiwa

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:46 WIB

Digaji Tak Sesuai UMR, Ratusan Karyawan PT. Super Home Product Desa Bajubang Laut Lakukan Unjuk Rasa

Lintasjambi.co.id.Batang hari.- Lebih kurang seratusan karyawan PT. Super Home Product Indonesia (Bergerak di bidang kosmetik) yang berlokasi di Desa Bajubang laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang hari menggelar Aksi Demo di lingkungan Perusahaan. Sekira pukul 11.00.Wib Rabu, 28/01/2026 .

Aksi demo sempat memanas dan akhirnya aparat dari Polsek Muara Bulian dan puluhan personil Sat Pol PP Kabupaten Batang hari turun ke perusahaan guna pengamanan dan akhirnya pihak perusahaan bersedia melakukan mediasi dan menerima para pendemo.

Awak media yang berada di lokasi demo sempat bertanya kepada para karyawan yang berdemo ,”mereka menuntut pihak perusahaan agar membayar upah sesuai UMR Kabupaten Batang Hari yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah dan karyawan menilai hak Normatif mereka sebagai pekerja belum di penuhi sebagaimana ketentuan perundang-undangan ketenaga kerjaan.

Tampak dalam aksi lebih kurang ratusan karyawan ada yang membawa poster dan spanduk yang berisi tuntutan pembayaran gaji sesuai UMR.

Lebih kurang dari satu jam akhirnya massa karyawan di terima oleh pihak perusahaan untuk bermediasi yang di fasilitasi oleh fihak pemkab melalui dinas terkait(Disnakerin) Kabupaten Batang hari.

BACA JUGA  Peringati Hari Guru Dan HUT PGRI Ke-78 Tingkat Kabupaten Batanghari, Ini Kata Bupati Fadhil

Tampak hadir dalam mediasi (di ruangan lokasi perusahaan), Pihak Perusahaan,  Kadis Nakerin yang di Wakili Sekretaris Dinas (sebagai mediator) dan juga Kasat Pol PP Ridwan Noor dan juga Plt, Kapolsek Muara Bulian AKP. Arlan PS dan Kades Desa Bajubang laut, serta beberapa perwakilan dari karyawan.

Mediasi sendiri berjalan dengan alot di mana para karyawan dalam tuntutanya di samping gaji yang tak sesuai dengan UMR, mereka juga meminta kepada Pihak perusahaan kerja tidak lagi 24 jam serta  adanya hari libur apalagi dalam merayakan Hari besar Islam terkhusus saat idul Fitri dan juga meminta pada Pihak perusahaan agar mereka diberikan  BPJS ketanagaan kerjaan, karena selama  lebih kurang setahun dan dua tahunan tidak ada BPJS Ketenaga kerjaan.

Para perwakilan karyawan juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja (Nakerin) Kabupaten Batang Hari bisa turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan, dan menindak tegas jika di temukan pelanggaran.

Kades Desa Bajubang Laut dalam mediasi mengatakan, kami dari pemerintah Desa, berharap ada jalan tengah yang adil, agar hak karyawan terpenuhi dan aktivitas perusahaan tetap berjalan dengan baik. ujar kades.

BACA JUGA  Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Hasbi Ansory Anggota DPR-RI Fraksi NasDem Siap Menampung Aspirasi Masyarakat

Pihak perusahaan pun menjawab dengan versi mereka dalam mediasi tuntutan para pekerja ini dan belum bisa ambil keputusan apa-apa yang pendemo tuntut. (mediasi berakhir kedua belah fihak belum menemukan titik temu kesepakatan).

Mediator Disnakerin Batang hari ,”Hendra,”mengatakan, kami sudah mendengarkan keterangan dari kedua belah Pihak dan belum ada kesepakatan, maka persoalan ini akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di Disnakerin Kabupaten Batang Hari.ujarnya.

Sampai sekira pukul 14.30 wib mediasi pun belum membuahkan hasil dari Pihak perusahaan dan para pendemo.

Akhirnya massa pekerja membubarkan diri dengan tertib.

Dalam pasal 90 ayat (1) di sebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimun, ketentuan tersebut di perkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja junto peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang mewajibkan perusahaan membayar upah sesuai upah minimun yang berlaku. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Sekwan Bacakan Keputusan Gubernur, Pada Paripurna Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Batang Hari Periode 2024-2029

Batanghari

Ketua DPRD Rahmat Hasrofi Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar RAPBDP 2025

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar. SP. Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Ibadah Suluk dan Zikir 

Batanghari

‎Wakili Bupati, Asisten III Setda, Membuka Acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Pengurus Kopdes/Kel Se-Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Dicecar Beragam Pertanyaan Oleh Pimpinan Beserta Anggota DPRD Batanghari

Batanghari

Peringati Hari Guru Nasional Dan HUT PGRI Ke-80, Ribuan Insan Pendidikan Padati Alun-Alun Kota Muara Bulian

Batanghari

Jadi Peserta KKN, Purwanto Anggota DPRD Batanghari Tak Pernah Masuk Ke Posko

Kerinci

Helikopter Yang Ditumpangi Kapolda Jambi Mendarat Darurat Dibukit Tamiai Desa Muara Emat Batang Merangin Kerinci