Wakil Ketua DPRD Batang Hari, dr. Firdaus Ikut Mendampingi Kunjungan Reses H. Bakri Anggota DPR RI Memasuki Tahap Akhir Sidang Etik Anggota DPRD, BK Akan Segera Buat Keputusan BK DPRD Batang Hari Tunda Sidang Pengesahan Alat Bukti, Terlapor Tidak Hadir Menjadi Pemenang Liga 4 Provinsi Jambi, Persebri FC Disambut Oleh Sekdwan DPRD Batang Hari Anggota DPR RI H. Bakri Lakukan Kunjungan Reses Ke Kabupaten Batang Hari

Home / Batanghari / Budaya / Peristiwa

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:46 WIB

Digaji Tak Sesuai UMR, Ratusan Karyawan PT. Super Home Product Desa Bajubang Laut Lakukan Unjuk Rasa

Lintasjambi.co.id.Batang hari.- Lebih kurang seratusan karyawan PT. Super Home Product Indonesia (Bergerak di bidang kosmetik) yang berlokasi di Desa Bajubang laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang hari menggelar Aksi Demo di lingkungan Perusahaan. Sekira pukul 11.00.Wib Rabu, 28/01/2026 .

Aksi demo sempat memanas dan akhirnya aparat dari Polsek Muara Bulian dan puluhan personil Sat Pol PP Kabupaten Batang hari turun ke perusahaan guna pengamanan dan akhirnya pihak perusahaan bersedia melakukan mediasi dan menerima para pendemo.

Awak media yang berada di lokasi demo sempat bertanya kepada para karyawan yang berdemo ,”mereka menuntut pihak perusahaan agar membayar upah sesuai UMR Kabupaten Batang Hari yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah dan karyawan menilai hak Normatif mereka sebagai pekerja belum di penuhi sebagaimana ketentuan perundang-undangan ketenaga kerjaan.

Tampak dalam aksi lebih kurang ratusan karyawan ada yang membawa poster dan spanduk yang berisi tuntutan pembayaran gaji sesuai UMR.

Lebih kurang dari satu jam akhirnya massa karyawan di terima oleh pihak perusahaan untuk bermediasi yang di fasilitasi oleh fihak pemkab melalui dinas terkait(Disnakerin) Kabupaten Batang hari.

BACA JUGA  Ketua DPRD Anita Yasmin, Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar RAPBD-P Tahun 2023 dan Nota Pengantar RAPBD Tahun 2024

Tampak hadir dalam mediasi (di ruangan lokasi perusahaan), Pihak Perusahaan,  Kadis Nakerin yang di Wakili Sekretaris Dinas (sebagai mediator) dan juga Kasat Pol PP Ridwan Noor dan juga Plt, Kapolsek Muara Bulian AKP. Arlan PS dan Kades Desa Bajubang laut, serta beberapa perwakilan dari karyawan.

Mediasi sendiri berjalan dengan alot di mana para karyawan dalam tuntutanya di samping gaji yang tak sesuai dengan UMR, mereka juga meminta kepada Pihak perusahaan kerja tidak lagi 24 jam serta  adanya hari libur apalagi dalam merayakan Hari besar Islam terkhusus saat idul Fitri dan juga meminta pada Pihak perusahaan agar mereka diberikan  BPJS ketanagaan kerjaan, karena selama  lebih kurang setahun dan dua tahunan tidak ada BPJS Ketenaga kerjaan.

Para perwakilan karyawan juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja (Nakerin) Kabupaten Batang Hari bisa turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan, dan menindak tegas jika di temukan pelanggaran.

Kades Desa Bajubang Laut dalam mediasi mengatakan, kami dari pemerintah Desa, berharap ada jalan tengah yang adil, agar hak karyawan terpenuhi dan aktivitas perusahaan tetap berjalan dengan baik. ujar kades.

BACA JUGA  Pemkab Batanghari Dan Kapolres Lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Untuk Pemilukada 2024

Pihak perusahaan pun menjawab dengan versi mereka dalam mediasi tuntutan para pekerja ini dan belum bisa ambil keputusan apa-apa yang pendemo tuntut. (mediasi berakhir kedua belah fihak belum menemukan titik temu kesepakatan).

Mediator Disnakerin Batang hari ,”Hendra,”mengatakan, kami sudah mendengarkan keterangan dari kedua belah Pihak dan belum ada kesepakatan, maka persoalan ini akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di Disnakerin Kabupaten Batang Hari.ujarnya.

Sampai sekira pukul 14.30 wib mediasi pun belum membuahkan hasil dari Pihak perusahaan dan para pendemo.

Akhirnya massa pekerja membubarkan diri dengan tertib.

Dalam pasal 90 ayat (1) di sebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimun, ketentuan tersebut di perkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja junto peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang mewajibkan perusahaan membayar upah sesuai upah minimun yang berlaku. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Soal Pengaduan Ilhamsyah Ke Mapolda Jambi, Darwin Irianto : Bak Pepatah Jambi, Ibarat Menepuk Air di Dulang

Batanghari

Menjadi Pemimpin Daerah Terbaik, Bupati Fadhil Kembali Terima Penghargaan Tingkat Nasional 

Batanghari

Pawai Pembangunan HUT RI Ke-80, Star Di Lepas Wabup H. Baktiar, Finis Di sambut Bupati MFA 

Batanghari

DPRD Batang Hari Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Tahun 2023

Batanghari

Hadiri Workshop Penggiat Anti Narkoba, Ketua DPRD Anita Yasmin : Bahaya Narkoba Mengganggu Pikiran Dan Kesehatan

Batanghari

Ketua DPRD Anita Yasmin, Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar RAPBD-P Tahun 2023 dan Nota Pengantar RAPBD Tahun 2024

Batanghari

Peduli Terhadap Warga Binaan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Hadir Ditengah-Tengah Warga Binaan Lapas IIB Muara Bulian

Batanghari

Bupati MFA Kembali Lantik 83 Orang Pejabat Dilingkungan Pemkab Batanghari