Ribuan Jemaah Padati Terusan, Bupati Fadhil Warning Narkoba & Judol, UAS: Kuatkan Kebersamaan Hadapi 1448 H Diduga Terima Ancaman Melalui Telepon, Darwin Irianto Lapor Ke Bidang Propam Polda Jambi Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Kamis, 22 Juni 2023 - 13:35 WIB

Satresnarkoba Polres Batanghari Amankan 2 Wanita Pelaku Pengedar Sabu

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Muara Bulian, Rabu (21/06/2023).

Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial YM, (37) serta EN (35) keduanya adalah warga Kelurahan Ma Bulian Kabupaten Batang Hari.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Deri OKI Wicaksono SH, Kamis, (22/06/2023).

Kasat Narkoba Iptu Deri Oki menerangkan kronologis penangkapan tersangka berawal pada hari Rabu, tanggal 21 Juni Pukul 14.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Batang Hari mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di sebuah warung gorengan Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Muara Bulian.

BACA JUGA  DPRD Batanghari Meminta Pemerintah Daerah Untuk Memaksimalkan Pelayanan Kesehatan, Khususnya Pelayanan Hemodialisa

Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan di TKP yaitu di jalan Rangkayo Hitam tepatnya di warung gorengan Rt. 37 Kelurahan Muara Bulian.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Opsnal yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” tutur Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi kepada pelaku YN diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang dengan inisial J (masih dalam pengejaran) pada hari Selasa 20 Juni di daerah Mersam dengan maksud untuk dijual kembali Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya.

BACA JUGA  Lepas Peserta PENAS KTNA Ke-XVI, Bupati MFA : Kegiatan Ini Untuk Meningkatkan Motivasi Serta Kegairahan Petani Dan Nelayan

“Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” tutup Kasat Narkoba. (AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Menjadi Pemimpin Daerah Terbaik, Bupati Fadhil Kembali Terima Penghargaan Tingkat Nasional 

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Muhasabah Diri Memasuki Awal 1 Muharram 1448 H

Batanghari

Wabup Batanghari H. Bakhtiar. SP, Menghadiri Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Tahun 2023

Batanghari

Perkuat Hubungan Antar Kedua Daerah, Pemkab Batang Hari Dan Pemkab Tanjab Barat Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama

Batanghari

Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap, BB Belasan Gram Siap Edar Serta Uang Puluhan Juta

Batanghari

DPRD Batang Hari Sidak PT JDR, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Dan Keluhan Warga

Batanghari

Mewakili Bupati,  Asisten I Membuka Secara Resmi Kegiatan O2SN Tingkat Kabupaten Batanghari  Tahun 2023

Batanghari

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Bupati Fadhil Arief Tanam Pohon Di TPA Muara Bulian