Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Ringkus 2 Pengedar Sabu Di Desa Aro RDP DPRD Batang Hari Ricuh, TIMDU Dituding Membelah PT Jambi Distribusindo Raya Di HUT Ke-80, Wabup Batang Hari Puji Capaian Pemkot Jambi: Ini Bukti Kerja Nyata Untuk Rakyat LPKA Muara Bulian Beri Apresiasi Pegawai Teladan, Dorong Profesionalisme Kerja H. Sudarto Anggota DPRD Batang Hari, Serap Aspirasi Warga, Dorong Danau Letang Jadi Ikon Wisata Batang Hari

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Kamis, 22 Juni 2023 - 13:35 WIB

Satresnarkoba Polres Batanghari Amankan 2 Wanita Pelaku Pengedar Sabu

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Muara Bulian, Rabu (21/06/2023).

Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial YM, (37) serta EN (35) keduanya adalah warga Kelurahan Ma Bulian Kabupaten Batang Hari.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Deri OKI Wicaksono SH, Kamis, (22/06/2023).

Kasat Narkoba Iptu Deri Oki menerangkan kronologis penangkapan tersangka berawal pada hari Rabu, tanggal 21 Juni Pukul 14.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Batang Hari mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di sebuah warung gorengan Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Muara Bulian.

BACA JUGA  Jalan Kelurahan Teratai Hampir Putus, Kepala Dinas PUPR Tanggapi Keluhan Masyarakat Dan Langsung Tinjau Lokasi 

Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan di TKP yaitu di jalan Rangkayo Hitam tepatnya di warung gorengan Rt. 37 Kelurahan Muara Bulian.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Opsnal yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” tutur Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi kepada pelaku YN diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang dengan inisial J (masih dalam pengejaran) pada hari Selasa 20 Juni di daerah Mersam dengan maksud untuk dijual kembali Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya.

BACA JUGA  Terimah Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2022,  Bupati MFA : Kita Terima WTP Yang Ke Delapan Kalinya

“Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” tutup Kasat Narkoba. (AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Hadiri HUT Bank 9 Jambi Yang Ke-63, Wabup H. Bakhtiar : Semoga Dihari Jadinya Semakin Maju Dan Sukses Kedepannya

Batanghari

‎Bupati MFA Lounching Langsung Aplikasi Sistim Informasi Kearsipan Dinamis (SRIKANDI)

Batanghari

Pemkab Batang Hari Peringati Nuzulul Qur’an, Bupati Fadhil : Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup

Batanghari

Bantah Pemberitaan Yang Dianggap Sepihak, Sekwan DPRD Batanghari Kirim Hak jawab

Batanghari

Bawaslu Batanghari Gelar Rapat Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN

Batanghari

Warga Pertanyakan Humas PT IKU, Yang Diduga Memiliki Lahan Diperkebunan Plasma KUD Sinar Tani Desa Muara Singoan

Batanghari

Kapolres Batanghari, Melalui Wakapolres Lakukan Press Release Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dan Kekerasan (Curas)

Batanghari

Nah…… ??? Ketahuan Hendak Maling Sawit, Pemilik Kebun Diserang Dengan Parang