Pemkab Batang Hari Terima Sertifikat KIK Untuk Lagu Daerah Atau Lagu Tradisional  Ikuti Arahan Menteri, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Apel Dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Hanphone Ilegal Serta Narkoba  Gelar Razia Gabungan Dan Tes Urine Lapas Muara Bulian Pastikan Lingkungan Steril Serta Negatif Narkoba Waspada Dan Deteksi Dini Karhutla, Asisten III Setda Batang Hari Asri Yonalsyah., A.P., M.E  Pimpin Apel Siaga Darurat Bencana Secara Daring Bupati Batang Hari Ikuti Kegiatan REBOAN (Rembuk Dan Bincang-Bincang Otonomi daerah) Bersama Dirjen Otda Kemdagri

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Kamis, 22 Juni 2023 - 13:35 WIB

Satresnarkoba Polres Batanghari Amankan 2 Wanita Pelaku Pengedar Sabu

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Muara Bulian, Rabu (21/06/2023).

Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial YM, (37) serta EN (35) keduanya adalah warga Kelurahan Ma Bulian Kabupaten Batang Hari.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Deri OKI Wicaksono SH, Kamis, (22/06/2023).

Kasat Narkoba Iptu Deri Oki menerangkan kronologis penangkapan tersangka berawal pada hari Rabu, tanggal 21 Juni Pukul 14.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Batang Hari mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di sebuah warung gorengan Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Muara Bulian.

BACA JUGA  Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2024, A. Pitoni Anggota DPRD Batanghari  Diberi Mandat Selaku Pembaca Teks Pancasila

Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan di TKP yaitu di jalan Rangkayo Hitam tepatnya di warung gorengan Rt. 37 Kelurahan Muara Bulian.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Opsnal yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” tutur Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi kepada pelaku YN diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang dengan inisial J (masih dalam pengejaran) pada hari Selasa 20 Juni di daerah Mersam dengan maksud untuk dijual kembali Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya.

BACA JUGA  Antisipasi Peredaran Narkoba, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Bersama Aparat Penegak Hukum Lakukan Razia 

“Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” tutup Kasat Narkoba. (AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Sesosok Mayat Pria Ditemukan Dikamar Mandi SPBU Muara Bulian

Batanghari

Bawaslu Kabupaten Batanghari Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 

Batanghari

Kades Tanjung Putra Amrin H Putro Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan Oleh Bupati Batanghari 

Batanghari

Bupati Batanghari Didamping Istri Membuka Acara Tembesi Bike Rendezvous Se-Sumatra Tahun 2023

Batanghari

Mewakili Bupati, Asisten I  Membuka Secara Resmi Festival Lomba Seni Siswa Nasional Jenjang SD dan SMP Se-Kabupaten Batanghari Tahun 2023

Batanghari

Ketua dan Wakil Ketua DPC SPRI Batanghari  Bersama Pengurus Lainnya Siap Berkiprah Dibumi Serentak Bak Regam

Batanghari

Bupati MFA Bertindak Sebagai Irup Dalam Rangka Memperingati Hari Otonomi Daerah Ke XXVII

Batanghari

Melantik PPPK Tahap II Tenaga Pendidik, Bupati MFA : Sampai Saat Ini Sudah 2.980 Orang Guru Telah Diangkat Pemkab Batang Hari