Silahturrahmi Ke Kejati, Kapolda Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Untuk Masyarakat Perkuat Sinergisitas Penegakan Hukum, Kapolres Batang Hari Silaturrahmi Ke Kejari  Ketua DPRD Batang Hari, Didampingi Wakil Ketua Memimpin Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2027 Bupati Fadhil Dan Wabup Bakhtiar Hadiri Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 Hari Pertama Sekolah Penuh Semangat, Siswa SDN 56/I Desa Aro Disambut Kepsek Dan Orang Tua

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Kamis, 22 Juni 2023 - 13:35 WIB

Satresnarkoba Polres Batanghari Amankan 2 Wanita Pelaku Pengedar Sabu

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Muara Bulian, Rabu (21/06/2023).

Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial YM, (37) serta EN (35) keduanya adalah warga Kelurahan Ma Bulian Kabupaten Batang Hari.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Deri OKI Wicaksono SH, Kamis, (22/06/2023).

Kasat Narkoba Iptu Deri Oki menerangkan kronologis penangkapan tersangka berawal pada hari Rabu, tanggal 21 Juni Pukul 14.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Batang Hari mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di sebuah warung gorengan Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Muara Bulian.

BACA JUGA  Bupati MFA Lakukan Pengukuhan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Se-Kabupaten Batang Hari

Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan di TKP yaitu di jalan Rangkayo Hitam tepatnya di warung gorengan Rt. 37 Kelurahan Muara Bulian.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Opsnal yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” tutur Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi kepada pelaku YN diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang dengan inisial J (masih dalam pengejaran) pada hari Selasa 20 Juni di daerah Mersam dengan maksud untuk dijual kembali Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya.

BACA JUGA  Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, SE  Membantah Tudingan Dirinya Tidak Pernah Melaksanakan Reses

“Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” tutup Kasat Narkoba. (AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Mewakili Bupati, PJ Sekda Mula P Rambe Hadiri Acara Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar SP, Menerima Kunjungan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi 

Batanghari

Hadiri Rapat Paripurna, Wabup H.Bakhtiar : LKPD Disampaikan Dalam Rangka Memenuhi Amanat Pelaksanaan Keuangan Daerah Yang Akuntabel

Batanghari

Bawaslu Batanghari Gelar Sosialisasi Pengawas Partisipasif Bersama Unsur Forkopincam Pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Batanghari

Halal Bihalal Bersama Bupati, Warga Sridadi Sampaikan Pendapat Dan Permasalahan Yang Terjadi Di Sridadi

Batanghari

Program Ketahan Pangan Nasional, Penanaman Jagung 1 Desa 1 Hektar Digelar Di Desa Bukit Sari

Batanghari

Kunjungi MTSN 1,  Satlantas Polres Batang Hari Lakukan Sosialisasi Operasi Keselamatan Tahun 2026

Batanghari

Serahkan Sertifikat PTSL Dan Beasiswa Tangguh Kecamatan Mersam, Bupati MFA : Pendidikan  Itu  Penting Untuk Masa Depan Anak