Bunda Paud Zulva Fadhil Hadiri Louncing Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Desa Pematang Gadung Tertib Berlalu Lintas Selama Operasi Patuh Siginjai 2025, Kapolres Batang Hari Berikan Apresiasi Kepada Masyarakat Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi, Hadiri Acara Pisah Sambut Kejari Batang Hari Pisah Sambut Kajari Batang Hari, Bupati MFA : Terima Kasih Pak M Zubair,  Selamat Datang Pak Erik Meza Nusantara Perjalanan Dinas Menjadi Temuan BPK, Sekwan M. Ali. AB : Kami Siap Menindak Lanjutinya

Home / Batanghari / Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 22:15 WIB

DPRD Batang Hari Akan Alami Kekosongan, Ini Kata Sekwan

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Bulan Agustus mendatang masa jabatan anggota beserta unsur pimpinan DPRD Batanghari akan berakhir, Tentunya akan terjadi kekosongan jabatan selama 2 bulan lebih di legislatif.

Menanggapi beredarnya potongan pasal pada peraturan tersebut, Sekretaris Dewan Batang Hari, M Ali mengatakan, ia sudah mendapatkan potongan pasal tersebut. Namun ia belum mengetahui secara pasti isi keseluruhan dari peraturan tersebut.

“Karena yang beredar itu potongan pasal, dan itu saya sudah baca. Tapi sampai saat ini tidak ada petunjuk dari pemerintah terkait pelaksanaan pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota terpilih 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sekwan Batang Hari pun belum bisa berkomentar banyak terkait edaran potongan surat tersebut.

“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Karena masa jabatan anggota dewan terpilih 2019 akan berakhir pada akhir Agustus nanti,” singkatnya.

BACA JUGA  Heri Warga Mersam Berikan Somasi Kepada PT ASSB Soal Dugaan Pengrusakan Dan Pencemaran Limbah

Untuk diketahui, berikut bunyi potongan pasal yang beredar saat ini.
Diantara pasal 199 dan pasal 200 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 199A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 199A;

  1. Pengucapan sumpah janji anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih pada pemilihan umum 2024 dilaksanakan secara serentak pada bulan November 2024.
  2. Masa jabatan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum 2019 selama lima tahun.
  3. Anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum tahun 2019 yang masa jabatannya tidak sampai 5 (lima) tahun akibat dilaksanakan pengucapan sumpah janji secara serentak pada bulan November 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kompensasi sebesar penghasilan dikalikan jumlah bulan yang tersisa yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
  4. Dalam hal anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum 2019 telah habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terdapat kekosongan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota akibat dilaksanakannya pengucapan sumpah janji secara serentak pada bulan November 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembinaan dan pengawasaan penyelenggaraan pemerintah daerah.(a). Untuk provinsi dilaksanakan oleh Menteri da (b). Untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (PH)
BACA JUGA  Perkuat Hubungan Antar Kedua Daerah, Pemkab Batang Hari Dan Pemkab Tanjab Barat Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama

Share :

Baca Juga

Batanghari

Diduga Tidak Memiliki Izin, PT. LIS Sudah Beroperasi

Batanghari

Bupati Batang Hari Meresmikan Food Court Sudirman

Daerah

Ratusan Honorer Tanjabbar Ikut Simulasi CAT ASN dan PPPK

Daerah

Infrastruktur Jalan Rusak Parah, Masyarakat Desa Tantan Geruduk Kantor Bupati Muaro Jambi

Batanghari

Serahkan 618 Sertifikat Tanah PTSL, Pesan Bupati MFA : Sertifikat Harus Dijaga Dan Dimanfaatkan Dengan Baik

Batanghari

Laksanakan Sosialisasi Pengisian Rekomendasi Statistik Sektoral, Asisten III : Data Yang Valid Kunci Utama Keberhasilan Pembangunan Suatu Daerah

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar, SP Membuka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Batang Hari Tahun 2024

Batanghari

Wakil Bupati H.Bakhtiar. SP Panen Cabe Merah Bersama Kelompok Tani Maju Bersama