Pasangan Fadhil-Bakhtiar Sah Menjadi Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih, Berdasarkan Pleno Terbuka KPU Batang Hari Bupati MFA Lantik Asmadi. M.Pd.I, Sebagai Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Batang Hari Periode 2024-2029 Peringat Hari Amal Bakti (HAB) Ke-79 Tahun 2025, Bupati MFA Bertindak Selaku Inspektur Upacara Kapolres Batang Hari Gelar Konferensi Pers Akhir 2024, Dan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Kado Akhir Tahun… Evaluasi Smart City Tahap II, Kabupaten Batang Hari Mendapatkan Nilai Tertinggi Di Propinsi Jambi

Home / Kota Jambi / Peristiwa

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:37 WIB

Gawat Debt Colector/Mata Elang Berulah Lagi, KAPOLDA JAMBI Di Mintak Bertindak Tegas

Lintasjambi.co.id.Jambi– Malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih , begitu nasib Efrin, karena kendaraanya dirampas (Tarik paksa) begitu saja pada saat sedang berjalan oleh oknum mata elang (Matel) tepat nya di bandara Jambi

 

Atas tindakan tersebut saudara Efrin resmi melaporkan atas penarikan paksa tersebut ke mapolda Jambi, laporan tersebut yang berbunyi. Satu unit kendaraan truc canter HDX Denga No Pol B 9288 KDE Oleh oknum Debkolektor (matel) atas perintah dari pihak lesing Dipo berdasarkan surat laporan/pengaduan no reg./501/1X11/2024/Ditreskrimum

Yuda selaku supir mengatakan kepada tim media ini. “Pada saat itu saya membawa muatan batu bara dan saya bongkar muatan tersebut di talang duku, sehabis itu saya putar balik mau menuju arah Muara Bulian, pas di belakang bandara Jambi tiba-tiba saya di stop oleh beberapa oknum debt kolektor tersebut, mereka langsung mintak STNK mobil yang saya bawah dan kebetulan pada saat itu saya tidak membawa STNK cuman ada poto nya di hp. Setelah mereka poto tersebut salah satu dari mereka langsung merampas kunci mobil yang saya bawah,  mereka tidak ubah nya seperti orang mau merampok.

 

“Kerena saya merasa takut dan mereka ramai, mau tidak mau saya ikutilah apa kata mereka. Padahal saya juga minta kepada mereka untuk menunjukkan surat-surat perintah penarikan, tapi mereka tidak melihatkannya, malah mereka lansung saja memaksa saya untuk bawak mobil ke gudang JBA tempatnya di belakang bandara, sesampainya mobil digudang tersebut tidak lama kemudian datanglah greb (ojek) entah siapa yang mesan nyuruh saya naik diantar la saya ke simpang rimbo”, Terang Yuda sebagi sopir.

BACA JUGA  Bupati MFA Hadiri Undangan Halal Bihalal Bersama Masyarakat Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir

 

Untuk diketahui Kapolda sudah pernah mengintruksikan kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah, *Debt Collector* atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yang dilakukan sbb :

 

1). bila ditemukan ada nya *Debt Collector*/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasing nya dan lakukan menghimbauan.

(2). Lakukan Pendataan terhadap LP yg melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.

(3) Laporkan kegiatan Debt Collector setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat

Himbauan pengadilan.

 

Kalo ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek setempat).Karena mereka tidak Ubah nya seperti para Begal terang-terangan

Masyarakat harus tahu ini.

Viralkan.

 

Kita Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan di teror oleh yang namanya Dept Colector.

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013

Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Non produktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.

 

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

BACA JUGA  Pemdes Sekancing Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) TA.2023.

 

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.

 

Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini.

Jadi Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan!.

 

Sehingga Kasus Anda akan disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda.

 

Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

 

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

 

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.(DA)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Debt Colector Lakukan Pengeroyokan Terhadap Konsumen, Gegara Nunggak Cicilan

Batanghari

Kapolres Batang Hari Gelar Konferensi Pers Akhir 2024, Dan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Kerinci

Hampir Sepekan, Kakek Sidi Hilang di Ladang Kerinci Belum Ditemukan

Batanghari

Bersama Masyarakat Teratai, KPU Kabupaten Batang Hari Adakan Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara

Nasional

Ikuti Launching CSIRT Bersama Badan Siber Dan Sandi Negara, Wabup Bakhtiar : Batang Hari Kabupaten Pertama Penerapan CSIRT Di Provinsi Jambi

Batanghari

Mewakili Bupati, Asisten 1 Setda Batanghari Menghadiri Pelantikan Pengurus Himpunan Perempuan Melayu Jambi

Batanghari

Sekda Batanghari M. Azan, SH Melepas Karnaval Budaya Festival Suku Batin IX Kenduri SwarnaBhumi Di Desa Muaro Singoan

Batanghari

Wabup Hadiri Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Nota Pengantar RPJPD Tahun Anggaran 2025-2045