Lintasjambi.co.id.Jambi.- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan, penghargaan Paritrana Award Tahun 2022 tingkat Provinsi Jambi. Penganugerahan ini diberikan kepada badan usaha serta pemerintah daerah, yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan pekerja.
Piagam penghargaan ini diserahkan oleh Gubernur Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH dalam giat Penganugerahan Paritrana Award Tahun 2022 tingkat Provinsi Jambi dan penandatanganan MoU dengan Korpri Provinsi Jambi Turut mendampingi Sekretaris Daerah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, kamis (13/4/2023) di Hotel Swiss Bell Jambi.
“Penganugerahan Paritrana Award di Provinsi Jambi, menjadi pertama kali diadakan. Penganugerahan ini sendiri merupakan apresiasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan kepada pengusaha, yang peduli terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan yang berada di lingkungan kerjanya atau yang berada di wilayah kota/kabupaten,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi dalam sambutannya
Penilaian kategori pemenang Paritrana Award tahun 2022, dimulai sejak 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022. Untuk kategori di bagi menjadi dua, yakni untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan Badan Usaha. Pemenang ditetapkan oleh panitia Sembilan Provinsi (Tim-9) yang dibentuk dari berbagai unsur, diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H. Sudirman.
“Ada tiga kabupaten/kota yang mendapat penganugerahan Panitrana Award 2022, Kota Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tebo,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi.
Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) merupakan program pemerintah yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam rangka memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang telah mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini merupakan, pelaksanaan program DUMISAKE dan dari kepesertaan ini yang sudah dibayarkan untuk klaim manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian serta manfaat beasiswa sebesar Rp. 2.067.337.453 (dua koma kosong enam tujuh miliar rupiah).
“Saya berharap agar seluruh daerah memiliki kebijakan dan peraturan dalam mendukung penuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kemudian saya juga berharap kepada para penerima paritrana award, semoga di tahun berikutnya bisa menjadi pemenang di kancah nasional,” pungkasnya.
Kriteria penganugrahan Paritrana Award kepada yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota ini berdasarkan: a). Coverage, yang meliputi Regulasi, Coverage Kepesertaan Tenaga Kerja Penerima Upah (PU) Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Bukan Penerima Upah (BPU) Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pertumbuhan Coverage, dan Coverage Kepesertaan Pegawai Non ASN yaitu persentase Kepesertaan Non ASN yang Meliputi Honorer di Pemda, Guru Honorer, Penyelenggara Pemilu, Aparat Desa dan RT/RW. b) Inovasi, yang meliputi Perlindungan Pekerja Rentan/Pekerja Miskin/Pekerja Miskin Ekstrem berupa Jumlah Perlindungan Pekerja Rentan/Pekerja Miskin/Pekerja Miskin Ekstrem melalui dukungan APBD kabupaten/kota selama satu tahun, dan Perlindungan Ekosistem desa/kelurahan berupa Jumlah Perlindungan Pekerja Rentan untuk mendukung 1 desa 100 pekerja rentan melalui dukungan APBD/APBDes.
Pada penganugrahan Paritrana Award Tahun 2022 tingkat Provinsi Jambi, Kategori pemerintah kabupaten/kota yaitu 1). Kota Jambi; 2). Kabupaten Batang Hari; dan 3). Kabupaten Tebo. Sedangkan kategori Pelaku Usaha yaitu Sektor Manufaktur diraih oleh Lontar Papyrus Pulp & Paper Inds, Sektor Keuangan yaitu Bank Jambi, Sektor Layanan Publik yaitu Siloam Hospital Jambi, Perusahaan Skala Menengah yaitu Delta Ekspress Cargo dan Perusahaan Skala Mikro yaitu Ternak Ayam. (Red)