Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasropi Mengikuti Acara Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian Bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari Bupati Fadhil……!! Lagi-Lagi Pertahankan Predikat WTP Atas Laporan Keuangan Daerah Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polda Jambi Gelar Bakti Religi Bersihkan Puluhan Rumah Ibadah Lantik CPNSD Formasi 2024, Pesan Bupati MFA : Agar CPNS Tidak Menyiakan Waktu Disaat Bekerja

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:05 WIB

Heri Warga Mersam Berikan Somasi Kepada PT ASSB Soal Dugaan Pengrusakan Dan Pencemaran Limbah

Lintasjambi.co.id.Batanghari–  Heri warga Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari,  melalui Kuasa Hukumnya Heriyanto S.H.,C.L.A, mengirim surat somasi kepada PT Alam Semesta Sukses Batubara (ASSB), terkait dengan persoalan dugaan perusakan lahan kebun karet dan pencemaran limbah di lahan seluas lebih kurang 3 Hektar milik kliennya ini. Dimana PT ASSB ini beraktivitas di pertambangan batubara dan juga perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Saya mendapat kuasa dari Heri untuk mengurus haknya terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas di sekitar kebun karet miliknya itu. Menurut kami, pihak perusahaan bertanggungjawab jika dugaan ini terjadi dan secara kasat mata hal itu sudah terjadi,” kata Heriyanto, Selasa.

BACA JUGA  Lakukan Pengukuhan Forum TJSLBU Bupati MFA : Agar Program Kerja Organisasi Bisa Diselaraskan Dengan Program Kerja Pemkab  Batang Hari

Dia juga mengatakan, itu baru Somasi pertama dan ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT ASSB. Dalam menanggapi dan memberikan somasi pertama tentang dugaan perusakan dan pencemaran limbah, bahwa pihak PT ASSB sudah melakukan pengerusakan di tanah milik M. Heri, tanah tersebut memiliki dasar surat keterangan Jual Beli dengan Ansori, warga di Kecamatan setempat, dengan luas lebih kurang 3 Hektar, Tahun 2015 lalu.

,”Pengerusakan ini terjadi di lokasi pinggir lahan kebun karet M. Heri dengan menumpuk tanah galian tambang atau Disposal dan dengan menggunakan alat berat tanpa sepengetahuan atau izin dari M. Heri sebagai pemilik tanah, sejak Tahun 2022 lalu.

BACA JUGA  Akhirnya Tandri Nakhodai KONI Batang Hari

” Diketahui bahwa ditanah dan lahan kebun karet terus ditempati oleh M. Heri dan dilakukan aktivitas menyadap karet di lahan tersebut  setiap hari dan dalam lahan kebun karet lebih kurang seluas 3 Hektar tersebut terdapat batang karet sebanyak 1400 batang. Dan dirusak oleh pihak PT ASSB, dengan total batang karet sebanyak 400 batang.

“ Disini kami menilai bahwa PT ASSB telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan Pasal 406 KUHPidana, tentang Perusakan dan pencemarnan limbah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kegiatan Sosialisasi Desaku Goo Digital Berlangsung Di Ruang Pola Kantor Camat Muara Bulian

Batanghari

Ilhamuddin, S.Pd.I, Wakil Ketua I DPRD Batanghari Pimpin Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Nota Pengantar LKPD Bupati TA. 2023

Batanghari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian Bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Serahkan Kendaraan Dinas  Ke Kemenag, Bupati MFA : Penghulu Adalah Jabatan Terdepan  Dan Ujung Tombak 

Batanghari

Pelantikan Dan Sertijab Kasi Pidsus Dipimpin Langsung Oleh Kejari Batanghari

Batanghari

Pro dan Kontra, Pungli di Desa Kotoboyo Kecamatan Batin XXIV Terhadap Sopir Batu Bara

Batanghari

Merasa Tertipu, Terkait Lahan Miliknya, M. Saman Meminta Bantuan Hukum Kekuasa Hukum PWRI

Batanghari

Musrenbangdes Kecamatan Pemayung, Yoghie Prioritaskan 3 Poin Usulan Untuk Tahun 2024