Antisipasi Peredaran Narkoba, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Bersama Aparat Penegak Hukum Lakukan Razia  Hadiri Pembukaan MTQ Ke- 29 Tingkat Kecamatan Batin XXIV, Bupati MFA : MTQ Sarana Mempererat Ukhuwah Islamiyah ‎Mewakili Bupati Fadhil, PJ Sekda Mula P Rambe Hadiri Hari Santri Nasional Tahun 2025 Kanwil Ditjenpas Jambi Peringati Hari Pangan Sedunia, Lapas II B Muara Bulian Raih Juara 1 Dalam Lomba Inovasi Ketahanan Pangan ‎Mewakili Bupati Batang Hari, Pj Sekda Mula P Rambe  Buka Kejuaraan Tarkam Piala Kemenpora Tahun 2025

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Sabtu, 17 Juni 2023 - 18:36 WIB

Jajaran Tim Opsnal Dan Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari Amankan Dugaan Pelaku Human Trafficking

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Jajaran Tim Opsnal Dan Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari Amankan Dugaan Pelaku Human Trafficking pada kamis, 15/06/ 2023, berkisar pukul 22.30 Wib.

Tim Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang di jalan MTQ Muara Bulian Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari.

Kasat Reskrim melalui Kanit PPA Ipda Ferdinan Ginting menceritakan kronologis awal kejadian penangkapan berdasarkan Telah diterima Laporan Polisi Nomor : LP / A / 13/ VI/ 2023 / SPKT/ POLRES BATANGHARI / POLDA JAMBI, tanggal 16 juni 2023 pukul 00.10 WIB. Tentang tindak pidana TPPO tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU RI no 21 THN 2007 Tentang TPPO.

BACA JUGA  Premanisme Dan Sanksi Hukum Yang Menjeratnya

“Dengan komunikasi melalui pesan WA untuk penyaluran wanita dieksploitasi dalam prostitusi atau pekerjaan seks dengan adanya informasi tersebut tim opsnal dan unit PPA satreskrim polres Batang Hari langsung menindaklanjuti informasi tersebut serta langsung mendatangi TKP,” terang Ferdinan

Selanjutnya,” memang benar ditemukan adanya tindak pidana tersebut, kemudian Tim Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polres Batang Hari mengamankan terlapor beserta korban dan saksi lainnya yang kemudian dibawa ke Polres Batanghari untuk ditindaklanjuti, inisial pelaku SW umur 26 Tahun asal desa Tenam,”ujarnya.

BACA JUGA  DPRD Batanghari Menggelar Hearing Bersama Dinas PUPR dan Perkim

Perdagangan orang (human trafficking) merupakan modus kejahatan perbudakan modern dalam bentuk transaksi jual beli terhadap orang yang dalam perkembangannya terus menerus berkembang secara nasional maupun internasional yang pada umumnya dilakukan secara tertutup dan bergerak diluar hukum. (AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Lepas Calon Jemaah Haji Kabupaten Batanghari, Bupati MFA : Berangkat Haji Ini Untuk Menyempurnakan Iman

Batanghari

Wakil Bupati H. Bakhtiar Hadiri Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Terhadap LKPD Kabupaten Batanghari TA. 2023

Batanghari

Bawaslu Batanghari Gelar Sosialisasi Pengawas Partisipasif Bersama Unsur Forkopincam Pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Batanghari

Bersama Rombongan, Sekda Batang Hari Tinjau Lokasi MTQ

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi Menghadiri Pelantikan Pengurus Baznas Periode 2025-2030

Batanghari

Meliput Persoalan Gas Melon, Jurnalis Dianiaya Warga Simpang Rantau Gedang

Hukrim

Polres Gorontalo Ungkap Perbuatan Guru Mesum Yang Viral Di Sosmed

Batanghari

75 Tahun Batanghari, Wajah Kota Berubah, Pembangunan Merata, Pertumbuhan Ekonomi Naik Dan Kemiskinan Menurun