Sekda Batang Hari Hadiri RUPSLB Bank Jambi Di Bandung, Perkuat Sinergi Dengan Bank BJB DPRD Batang Hari Sidak PT JDR, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Dan Keluhan Warga Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Bupati Fadhil Arief Tanam Pohon Di TPA Muara Bulian Mempunyai Daya Tarik Tersendiri, Alun-Alun Muara Bulian Selalu Ramai Dikunjungi Warga Saat Sore Hari Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025, Tegaskan WTP Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:39 WIB

Kemenag Batang Hari Akan Siapkan Program Edukasi, Dampak Angka Pernikahan Dini Melonjak Sepanjang Tahun 2025

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Jumlah pernikahan di Kabupaten Batang Hari sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan, termasuk pernikahan yang dilakukan oleh pasangan di bawah usia 19 tahun. Data dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang Hari menunjukkan adanya tren kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan catatan resmi, pada tahun 2024 Kemenag Batang Hari menerbitkan sebanyak 1.726 buku nikah. Angka tersebut meningkat pada tahun 2025 menjadi 1.808 buku nikah, mencerminkan bertambahnya jumlah pasangan yang melangsungkan pernikahan secara resmi.

Tidak hanya pernikahan usia ideal, pengajuan pernikahan di bawah umur juga mengalami kenaikan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 54 pasangan mengajukan verifikasi berkas pernikahan dengan melampirkan surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 44 pasangan.

BACA JUGA  Mempunyai Daya Tarik Tersendiri, Alun-Alun Muara Bulian Selalu Ramai Dikunjungi Warga Saat Sore Hari

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari, H. Zeifni Ishaq, menegaskan bahwa seluruh pernikahan di bawah usia 19 tahun harus melalui prosedur hukum yang ketat.

“Setiap pernikahan di bawah umur wajib memiliki putusan dispensasi dari Pengadilan Agama sebelum diproses di Kemenag. Prosesnya cukup panjang karena kami harus cermat dan teliti,” jelasnya.

Sebagai upaya pencegahan pernikahan usia dini, Kemenag Batang Hari juga berencana menggelar program sosialisasi di tingkat sekolah menengah atas dan sederajat. Program ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para siswa, khususnya siswi, agar tidak terburu-buru menikah sebelum menyelesaikan pendidikan.

“Kami ingin memberikan edukasi kepada pelajar SMA sederajat agar fokus menempuh pendidikan dan mengejar cita-cita. Usia mereka masih dalam masa transisi dan cenderung labil, sehingga perlu pendampingan dalam mengambil keputusan penting,” ujar Zeifni.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Mhd, Fadhil Arief, Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79

Ia menambahkan bahwa batas usia perkawinan telah diatur secara tegas dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diperbolehkan apabila pria dan wanita telah berusia minimal 19 tahun.

Melalui berbagai program pembinaan dan edukasi, Kemenag Kabupaten Batang Hari terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesiapan mental, fisik, dan ekonomi sebelum membangun rumah tangga.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pernikahan usia dini sekaligus menciptakan generasi muda yang lebih siap menghadapi masa depan. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi Hadiri Penutupan MTQ ke 54 Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Mewakili Bupati, Asisten 1 Setda Batanghari Menghadiri Musrenbang RKPD 2025 Di Kecamatan Bajubang

Daerah

Ada Apa…!!!! Kantor KUA Kecamatan Tiang Pumpung Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih

Hukrim

Premanisme Dan Sanksi Hukum Yang Menjeratnya

Batanghari

Wakili Bupati, Sekda Batanghari Membuka Secara Resmi Panen Raya Karya Sekolah Penggerak Tahun 2024

Daerah

H. Palyatman Terpilih Menjadi Ketua ORARI Lokal Melalui Muslok ke-VIII Tahun 2023

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Melakukan Pengukuhan Langsung Anggota Saatlinmas Se-Kecamatan Mersam

Batanghari

Pelaku Pencurian Aset Pemda Berhasil Diamankkan Satpol PP Batang Hari