Forkopimda Batanghari Deklarasikan Komitmen Bersama Tolak Geng Motor DPRD Dan Pemkab Batanghari Tandatangani Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 2 Orang Diamankan, Tim Kuda Hitam Gulung Bandar Narkoba Di Sungai Baung Tebakan Yang Jitu,  Bupati MFA Prediksi Spanyol Juara Piala Dunia 2026…..”Terbukti” Bupati Fadhil Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat Di  Taman Aek Meliuk

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:39 WIB

Kemenag Batang Hari Akan Siapkan Program Edukasi, Dampak Angka Pernikahan Dini Melonjak Sepanjang Tahun 2025

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Jumlah pernikahan di Kabupaten Batang Hari sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan, termasuk pernikahan yang dilakukan oleh pasangan di bawah usia 19 tahun. Data dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang Hari menunjukkan adanya tren kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan catatan resmi, pada tahun 2024 Kemenag Batang Hari menerbitkan sebanyak 1.726 buku nikah. Angka tersebut meningkat pada tahun 2025 menjadi 1.808 buku nikah, mencerminkan bertambahnya jumlah pasangan yang melangsungkan pernikahan secara resmi.

Tidak hanya pernikahan usia ideal, pengajuan pernikahan di bawah umur juga mengalami kenaikan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 54 pasangan mengajukan verifikasi berkas pernikahan dengan melampirkan surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 44 pasangan.

BACA JUGA  Pemdes Sekancing Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) TA.2023.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari, H. Zeifni Ishaq, menegaskan bahwa seluruh pernikahan di bawah usia 19 tahun harus melalui prosedur hukum yang ketat.

“Setiap pernikahan di bawah umur wajib memiliki putusan dispensasi dari Pengadilan Agama sebelum diproses di Kemenag. Prosesnya cukup panjang karena kami harus cermat dan teliti,” jelasnya.

Sebagai upaya pencegahan pernikahan usia dini, Kemenag Batang Hari juga berencana menggelar program sosialisasi di tingkat sekolah menengah atas dan sederajat. Program ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para siswa, khususnya siswi, agar tidak terburu-buru menikah sebelum menyelesaikan pendidikan.

“Kami ingin memberikan edukasi kepada pelajar SMA sederajat agar fokus menempuh pendidikan dan mengejar cita-cita. Usia mereka masih dalam masa transisi dan cenderung labil, sehingga perlu pendampingan dalam mengambil keputusan penting,” ujar Zeifni.

BACA JUGA  Mewakili Bupati, Asisten 1 Setda Batanghari Menghadiri Pelantikan Pengurus Himpunan Perempuan Melayu Jambi

Ia menambahkan bahwa batas usia perkawinan telah diatur secara tegas dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diperbolehkan apabila pria dan wanita telah berusia minimal 19 tahun.

Melalui berbagai program pembinaan dan edukasi, Kemenag Kabupaten Batang Hari terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesiapan mental, fisik, dan ekonomi sebelum membangun rumah tangga.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pernikahan usia dini sekaligus menciptakan generasi muda yang lebih siap menghadapi masa depan. (DA)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati MFA Hadiri Paripurna DPRD Sungai Penuh, Dalam Rangka HUT Ke-17 Kota Termuda Diprovinsi Jambi

Batanghari

Bupati Batang Hari Diwakili Sekda Hadiri Pembukaan MTQ Ke-XVIII Tingkat Kelurahan Simpang Sungai Rengas Tahun 2026

Batanghari

Cegah Judi Online, LPKA Kelas II Muara Bulian Bentuk Tim Satgas Khusus 

Batanghari

Bupati MFA, Lakukan Audiensi Bersama Pengurus PGRI Tentang Program Merdeka Mengajar Tahun 2023

Batanghari

Novery Kabid Perizinan Dinas PMPTSP, Mengatakan Usaha Tambang Belum Memiliki Surat Izin Penggunaan Jalan

Batanghari

Nah…….. Pengusaha Tambang Galian C Di Batang Hari Akan Dilaporkan Ke Polda Jambi

Daerah

Kapolsek Muara Siau Laksanakan Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Desa Peradun 

Batanghari

Untuk Menjaga Stabilitas Harga, Polres Batang Hari Menggelar Gerakan Pangan Murah