Lintasjambi.co.id.Batanghari.– Patroli rutin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Hari dalam rangka penertiban pelajar dalam Kabupaten Batang Hari, menciduk tujuh orang pelajar yang berada di luar sekolah saat jam belajar di salah satu toko RT 15 Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian. Selasa, 07/11/2023.
Kasat Pol PP, Adnan menjelaskan bahwa pada hari ini kami dari Satpol PP Kabupaten Batang Hari melakukan patroli wilayah dalam rangka kita melakukan penegakan Perda nomor 17 tahun 2007 tentang wajib belajar, patroli ini kami lakukan setiap hari dalam rangka kita melakukan penertiban terhadap anak-anak pelajar sekolah baik SMP dan SLTA sederajat di dalam wilayah Kabupaten Batang Hari.
Dalam patroli hari ini didapat ditemukan ada 7 orang pelajar dari beberapa sekolah yang kami tertibkan yaitu dari SMK Negeri 2 sebanyak lima orang, SMA Negeri 6 satu orang kemudian ada satu lagi dari SMA Negeri 1.Untuk itu kami menghimbau kepada para kepala sekolah khususnya yang berada di Kabupaten Batang Hari dan pada orang tua kiranya dapat memberikan semacam pembelajaran kepada anak-anak kita agar memberikan himbauan ketika jam-jam belajar mereka berada di sekolah lah,” sebut Adnan.
Kalau memang mereka di luar sekolah tentunya kami dari Satpol PP akan melakukan penertiban seperti ini dan Patrol ini akan terus kami lakukan dalam rangka kita memberikan pembinaan kepada masyarakat kita khususnya belajar di Kabupaten Batang Hari supaya mereka tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap Perda no 17 tahun 2007 tersebut, ujar Kasat.
Terhadap ke-7 orang yang kami dapat pada hari selanjutnya kami akan memberitahu kepada sekolah untuk memanggil orang tuanya melalui sekolah supaya nanti ada tindak lanjut dari sekolah sesuai dengan aturan-aturan yang ada di sekolah mereka masing-masing.
Adnan menjelaskan terkait dengan Perda No 17 Tahun 2007 ini sudah kami lakukan sosialisasi sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 ini, setiap hari Senin saya selaku Kasat Pol PP menjadi inspektur upacara di sekolah dan menghimbau kepada anak-anak kita para pelajar untuk tidak berada di luar sekolah pada jam-jam sekolah, jelas Adnan menjawab pertanyaan wartawan.
“Ya kalau memang mereka mau izin keluar sekolah pada jam sekolah, mereka harus dapat izin dari sekolah dengan dibuktikan surat izin yang diberikan dari sekolah terutama dari kepada guru BK-nya,” ucapnya.
Kami menghimbau kepada seluruh kepala sekolah, kepada orang tua dan terutama kepada para pelajar agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran di kemudian hari, jangan berada diluar sekolah pada waktu jam belajar, juga kami akan terus melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Batang Hari terhadap Perda wajib belajar ini, kata Kasat Pol PP Adnan.
“Harapan kita kedepannya para pelajar dapat mematuhi aturan-aturan terkait dengan tata tertib di sekolah, terkait dengan peraturan daerah terkait dengan Peraturan Kepala Daerah bahwa pada jam belajar mereka harus belajar jangan keluyuran di luar,” imbuhnya. (AD)