Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Kantor Badan Kepegawaian Pemerintah Sumber daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari, tampak dipadati oleh para tenaga P3K yang lolos setelah mengikuti tahapan tahapan seleksi yang di laksanakan beberapa bulan lalu.
Sebelumnya Bupati Batanghari M.Fadhil Arief mengusulkan ke pemerintah pusat untuk formasi P3K khusus Kabupaten Batanghari sebanyak 950, ini merupakan formasi tenaga P3K terbanyak di wilayah Provinsi Jambi. Formasi tenaga P3K terbanyak didominasi oleh tenaga pendidik/guru sisanya ada Tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Batanghari Mula P Rambe, diruang kerjanya, Jum’at (05/05/2023) menjelaskan hari ini dilakukan pemberkasan ulang bagi tenaga P3K yang telah dinyatakan lolos, Pemberkasan ini bertujuan untuk diusulkan ke Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Pusat guna menerbitkan nomor induk P3K.
Di jelaskannya pula tenaga P3K terbanyak yang lolos setelah mengikuti tahapan tahapan seleksi yang dilakukan yaitu tenaga pendidik/guru sebanyak 674 orang, sisanya Nakes 3 orang dan PPL sebanyak 44 orang. Untuk tenaga teknis lainnya seperti Asesor, Panera dan Arsiparis tidak ada yang lolos dikarenakan tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta.
Pada kesempatan lain Kabid PPINKA Linda menuturkan penempatan bagi tenaga P3K yang lolos terutama bagi tenaga pendidik/guru berdasarkan data Dapodik yang ada di kementerian maupun di BAKN, merekalah yang menentukannya, disamping itu juga tenaga P3K yang telah lolos tidak dibenarkan untuk mengajukan pindah.
Linda juga menjelaskan seluruh tenaga P3K yang telah lolos akan menandatangani kontrak langsung bersama Bupati Batanghari M.Fadhil Arief selaku PPTK, setelah menandatangani kontrak mereka akan di evaluasi minimal dalam satu tahun dan maksimal lima tahun sekali ujarnya.
Terkait masalah upah / gaji seluruh tenaga P3K yang lolos akan disetarakan dengan golongan III A, disamping itu pula tunjangannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, secara teknis terkait masalah upah /gaji bagi tenaga P3K telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor: 98 tahun 2020 jelas Linda.(Red)