Batang Hari Menjadi Tuan Rumah, 13 Provinsi Ikuti Party Kejuaraan Nasional Karate Gokasi Tahun 2026 Butuh Perhatian Pemkab Batang Hari, Jembatan Penghubung Antar Desa Malapari Dan Desa Napal Sisik Rusak Berat 3 Hari Sertijab, Kapolres Batanghari Ungkap Kasus Curanmor Lintas Provinsi  Melalui Zoom, Lapas Kelas IIB Muara Bulian  Laksanakan Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan  Panen Raya Serentak Tahun 2026, LPKA Muara Bulian Tampilkan Hasil Program Ketahanan Pangan

Home / Daerah / Muaro Jambi

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:43 WIB

LPKNI Surati Presiden Prabowo, Diduga Terjadi Pelanggaran Serius Di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi

Lintasjambi.co.id.Muara Jambi.- Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran serius di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Laporan tersebut menyoroti keberadaan aktivitas industri yang dinilai melanggar zonasi, merusak lingkungan situs purbakala, dan berpotensi mengancam kelestarian warisan budaya Melayu Kuno.

Dalam dokumen yang diterima redaksi, LPKNI memaparkan bahwa sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan cagar budaya diduga tidak memiliki izin lengkap, bahkan terdapat indikasi tidak membayar pajak usaha sesuai ketentuan, serta adanya dugaan praktik koordinasi ilegal atau suap kepada pihak tertentu demi memuluskan perizinan.

Selain itu, perluasan perkebunan sawit dan alih fungsi lahan di area yang seharusnya menjadi zona perlindungan turut memperparah kondisi lingkungan situs. LPKNI juga menemukan adanya aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batu bara, pergerakan alat berat, lalu lintas truk, hingga operasi jetty, kapal besar, dan tongkang yang masuk ke dalam atau dekat zona penyangga cagar budaya.

Salah satu temuan paling mencolok adalah sebuah candi yang dipagari seng, dan di dalamnya ditemukan aktivitas terkait tambang batubara.

Ancaman Kerusakan Situs Bersejarah

LPKNI menilai aktivitas industri tersebut berpotensi menyebabkan sejumlah kerusakan, antara lain:

Getaran alat berat yang dapat merusak struktur candi dan artefak bersejarah.

BACA JUGA  Kunker Kapolres Batang Hari Ke Polsek Pemayung Dan Gerakan Pangan Murah

Erosi tanah yang mengancam kelestarian kanal kuno dan lanskap situs.

Gangguan terhadap ekosistem lingkungan yang semula berperan sebagai penyangga alami.

Degradasi nilai historis dan budaya, yang dapat mengganggu fungsi kawasan sebagai pusat penelitian peradaban Melayu Kuno.

Turunnya kredibilitas pemerintah daerah dalam menjaga kawasan warisan budaya nasional.

Dasar Hukum dan Pelanggaran

Dalam laporan tersebut, LPKNI menegaskan bahwa berbagai aktivitas yang ditemukan diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, antara lain:

Pasal 66: Larangan merusak cagar budaya.

Pasal 67: Larangan memindahkan cagar budaya tanpa izin.

Pasal 81: Larangan mengubah fungsi ruang situs cagar budaya.

Pasal 101: Sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi pengalihan kepemilikan tanpa izin.

Pasal 104: Sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang menghalangi upaya pelestarian.

Pasal 105, 108, 110, dan 111: Berbagai sanksi pidana atas perusakan, pemisahan bagian cagar budaya, mengubah fungsi ruang, hingga pendokumentasian tanpa izin.

Pasal 112: Larangan memanfaatkan cagar budaya secara komersial tanpa ketentuan.

LPKNI menegaskan bahwa temuan ini bukan hanya berpotensi melanggar regulasi nasional, tetapi juga dapat dianggap bertentangan dengan standar pelestarian internasional.

Seruan LPKNI: Hentikan Aktivitas dan Kembalikan Fungsi Kawasan

BACA JUGA  Ketua dan Wakil Ketua DPC SPRI Batanghari  Bersama Pengurus Lainnya Siap Berkiprah Dibumi Serentak Bak Regam

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menegaskan bahwa Kawasan Cagar Budaya Muarajambi adalah warisan kebudayaan kelas dunia yang wajib dijaga keberlanjutannya.

“Kawasan ini bukan sekadar situs arkeologi, tetapi jejak peradaban dan pusat spiritual masa lampau yang memiliki nilai universal bagi sejarah Nusantara,” ujarnya.

Kurniadi juga menegaskan hubungan antara pelestarian cagar budaya dengan perlindungan konsumen:

“Harus dipahami hubungan antara cagar budaya dan perlindungan konsumen sangat erat, terutama dalam konteks pemanfaatan cagar budaya untuk pariwisata dan perdagangan produk terkait, di mana hak dan keselamatan konsumen harus dijamin tanpa mengorbankan kelestarian warisan budaya itu sendiri,” tegasnya.

LPKNI meminta seluruh aktivitas industri yang melanggar ketentuan agar dihentikan dan dipindahkan, serta meminta peningkatan pengawasan lintas instansi, termasuk pelibatan masyarakat.

Ruang Lingkup Kawasan Cagar Budaya

Kawasan Cagar Budaya Muarajambi memiliki luas 3.981 hektare, dengan batas wilayah:

Utara: Sungai Berembang dan Desa Danau Lamo

Timur: Desa Teluk Jambu serta Desa Dusun Mudo

Selatan: Desa Kemingking Dalam dan Desa Tebat Patah

Barat: Desa Danau Lamo dan Desa Baru

Kawasan ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 259/M/2013.

LPKNI menyampaikan tembusan laporan kepada: Presiden RI, ICOMOS, UNESCO, Kemendagri, Kemenkeu, Kemendikbud, dan Kapolri. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pantau Harga Sembako Edisi Nataru 2023, UPTD Pasar  Bersama Sat Intel Polres Batanghari Bagian Ekonomi Lakukan Sidak Kepasar Keramat Tinggi

Daerah

Pimred Newslan Dikeroyok Oleh Sekelompok Pelangsir BBM Di SPBU 24.373.69 Limbur Tembesi Batin VIII

Daerah

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Mulai Besok Tidak Ada Lagi Angkutan Batu Bara yang Beroperasi

Batanghari

Serahkan Kendaraan Dinas  Ke Kemenag, Bupati MFA : Penghulu Adalah Jabatan Terdepan  Dan Ujung Tombak 

Daerah

Ratusan Honorer Tanjabbar Ikut Simulasi CAT ASN dan PPPK

Batanghari

Dedi Rosadi Selaku Kepala Desa Napal Sisik Beserta Staf  Mengucapkan ” SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1444 H/2023 M

Batanghari

Quzwaini.M.SP, Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad. SAW Dimasjid Nurul Iman Desa Malapari

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi Hadiri Acara Temu Teknis Petani Dan Penyerahan Alsintan Untuk Brigade Pangan Tahun 2025